Kamis, 27 Desember 2018

LPK CITRA Mandiri AKAN PIDANAKAN KEPALA CABANG LESING SINAR MAS CABANG DUMAI

Duri (27/12), Hal ini disampaikan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri dikantornya Jl. Hangtuah Duri
" Saya sudah perintahkan Bagian Penindakan Safitri, SH agar mendapingi konsumen pada saat membuat laporan polisi di Polres Dumai, terkait adanya dugaan penggelapan uang konsumen oleh pihak lesing Sinar Mas ini "
Temuan ini bermula dari laporan konsumen yang enggan disebutkan namanya ini, dimana konsumen tersebut sebelum melakukan pelunasan pada tanggal 20 Nopember 2018 telah meminta rincian pelunasan atas sisa kredit mobilnya dari kantor Cabang lesing tersebut di Jl. Jend. Sudirman Duri, dengan total yang harus dilunasi sebesar Rp, 52. 140.393,- namun ketika konsumen hendak melakukan pembayaran pada tanggal 17 Desember 2018 di kantor cabang mereka di Dumai jumlahnya berubah menjadi Rp, 55. 326.000,- padahal hanya selisih 17 hari saja dan konsumen pun melalui kerabatnya melunasinya setelah dikurang bunga yang belum berjalan menjadi Rp, 54.000.000,- padahal perincian yang sebenarnya dari informasi kami dapatkan dari kantor cabang mereka di Duri semestinya tidak segitu

Atas kejadian tersebut konsumen merasa tidak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada LPK CITRA Mandiri, dengan tidak mengulur waktu maka pada tanggal 19 Desember Ketua LPK CITRA Mandiri bersama Bagian Penindakan Safitri, SH mendatangi lesing dan Bank Sinar tersebut guna meminta klarifikasi atas kejadian tersebut dengan surat dinas nomor : 011/LPK-CM/18/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, dan dari keterangan teler yang bertugas berdasarkan bukti setoran bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh karabat konsumen kepada lesing tersebut tidak sama jumlahnya dengan bukti setoran bank tersebut namun ketika pada tanggal 17 tersebut pihak lesing pun tidak mau memberikan bukti setoran bank sehingga yang diberikan kwitansi perusahaan dengan tulisan tangan saja tanpa membuat nama penerima pada kwitansi perusahaan tersebut

Sehubungan dengan kejadian tersebut pihak LPK CITRA Mandiri mencoba untuk memediasi kedua belah pihak namun dari pihak lesing tidak datang dan tanpa konfirmasi, maka oleh sebab itulah LPKCM akan seret pihak lesing tersebut keranah pidana dan perdata ungkap Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (TIM Publikasi)

Senin, 03 Desember 2018

KETUA LPK CITRA Mandiri PERINTAHKAN SAFITRI, SH TINDAK LANJUTI PIDANA DAN PERDATA ATAS DUGAAN PENDUDUKAN TANAH/LAHAN MILIK WARGA

Duri (03/12), Sebelum menindak lanjuti perintah Ketua tersebut Safitri, SH terlebih dahulu menemui Lurah Pematang Pudu Fitrianita Eka Putri, S.Sos di Kantor Kelurahan Pematang Pudu guna meminta keterangan dari Lurah tersebut, sebab sejauh ini Camat Mandau belum menerima laporan dari lurah terkait permasalahan lahan/tanah tersebut yang nantinya akan disampaikan oleh Camat Mandau kepada LPK CITRA Mandiri sebagai tindak lanjut Pemerintah Kecamatan Mandau atas laporan temuan LPK CITRA Mandiri sebelumnya

Menurut Safitri, SH laporan ini kami perlukan untuk menjerat para pelaku atas dugaan pendudukan lahan/tanah milik Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Kelompok Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut dan guna menentukan status Lurah Pematang Pudu dan staffnya dalam proses tindak lanjut kami nanti di Polda Riau tutur Fitri sapaan akrab Bagian Penindakan LPKCM ini

Sebelumnya kami telah menerima tembusan surat dari Pemerintah Desa Buluh Manis dengan nomor : 2003/BM/XI/2018/141 tanggal 26 Nopember 2018, yang pada intinya isi tembusan surat tersebut bahwa Pemerintah Desa Buluh Manis telah memerintahkan Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan agar segera mengosongkan lahan/tanah tersebut. (TIM Publikasi)

Kamis, 29 November 2018

PEMERINTAH DESA BULUH MANIS PERINTAHKAN NURSITA NAINGGOLAN DAN BENNY ARTONY NAINGGOLAN TINGGALKAN LAHAN/TANAH YANG DI DUDUKI SECARA SUKA RELA

Duri (29/11), Perintah pengosongan lahan/tanah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut temuan LPK CITRA Mandiri dengan nomor : 015/LPK-CM/17/IX/2018 tanggal 18 September 2018 dan VERIFIKASI BERSAMA DAN PENGUKURAN ULANG pada tanggal 25 September 2018 di lokasi Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan dan berdasarkan verifikasi bersama tersebut bahwa lahan/tanah dalam penguasaan Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut berada dalam Wilayah Desa Buluh Manis dan bukan Wilayah Pematang Pudu sebagaimana surat yang ditunjukkan, selain itu lahan/tanah terdapat pemilik sah atas nama : Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Kelompok Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri Syahril Agoes

" Kami telah menerima tembusan surat tersebut, dan perintah pengosongan lahan/tanah ini akan kami sampaikan sebagai lampiran laporan kami kepada Polda Riau dan Mabes Polri apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengosongan tersebut, kami juga masih menunggu satu dua hari kedepan laporan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu melalui Camat Mandau, sebab hal ini akan menentukan status Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu tersebut apakah pihak yang akan kami laporkan juga atau bukan " tutur Pak Agoes
  
Adapun yang menjadi dasar atas terbitnya Perintah Pengosongan tanah/lahan tersebut adalah bahwa Pemerintah Desa Buluh Manis tidak dapat membenarkan ke 6 surat yang ditunjukkan oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut, jika dijadikan dasar atau legal atas kepemilikan lahan yang berukuran 400 M X 1000 M tersebut dengan alasan sebagai berikut :

1) Terdapat perbedaan antara hasil ukuran verifikasi dengan ukuran menurut surat, temuan saat verifikasi 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M sementara masing-masing surat hanya 50 M X 400 M, maka jika ditotal secara keseluruhan hanya 400 M X 300 M atau seluar 120.000 M bukan seluas 400.000 M sebagaimana temua verifikasi tersebut

2) Tidak satupun dari nama-nama saksi sempadan yang disebutkan oleh Benny Artony Nainggolan tercantum dalam masing-masing surat atau didalam ke 6 surat yang ditunjukkan tersebut

3) Tidak ditemukan adanya kanal disebelah Utara sepanjang 300 M sebagaimana tercantum dalam Gambar/Sket Lokasi Tanah pada ke 6 surat dengan nomor register masing-masing tersebut diatas

4) Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan juga tidak dapat menunjukkan surat tanah yang sesuai dengan ukuran 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M persegi sebagaimana temuan verifikasi bersama tersebut

5) Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Buluh Manis, maka Pemerintah Desa Buluh Manis menyimpulkan bahwa ke 6 surat tersebut adalah surat tanah lain yang berada dalam Wilayah Kelurahan Pematang Pudu, sebab tanah/lahan temuan verifikasi yang saat ini dikuasai oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan adalah Wilayah Desa Buluh Manis yang dimekarkan dari Wilayah Desa Petani

Atas kejadian tersebut Pihak LPK CITRA Mandiri masih menunggu itikad baik yang bersangkutan agar segera mengosongkan lahan/tanah yang dalam pendudukannya tersebut, dan karena para pengadu adalah pemilik barang (lahan/tanah) yang dirugikan maka LPKCM akan melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan kepada para pengadu namun terkait dugaan pidana karena bukan kewenangan LPK CITRA Mandiri, maka LPKCM akan membuat laporan atas temuan tersebut kepada Polda Riau dan Mabes Polri. (TIM Publikasi)

DEBITUR SERING MENDAPAT ANCAMAN EKSEKUSI LELANG SEPIHAK, KETUA LPK CITRA Mandiri SURATI BANK BRI CABANG DURI DAN KPKNL DI DUMAI

DURI (29/11), Konsumen / Debitur Bank BRI dengan berlatar Petani ini hanya mengenyam pendidikan dibangku SD saja, sehingga ia pun tak banyak tau tentang prosedur peminjaman di bank dan atas kebutaannya ini akhirnya ia tidak mendapatkan haknya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen antara lain :

hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Pada tanggal, 10 Pebruari 2011 lalu, Debitur ini mengikat Akta Perjanjian Membuka Kredit dan Akta Hak Tanggungan di Notaris Mariana Gultom namun Debitur tidak pernah mendapatkan salinan akta-akta tersebut dan ia pun sudah bolak balik meminta namun pihak BRI tak kunjung memberikannya, singkat cerita akhirnya Debitur melaporkan perlakuan bank terhadap dirinya ini ke LPK CITRA Mandiri pada tanggal 15 Nopember 2018 dan setelah pihak LPKCM mempelajari berkas yang seadanya dari Debitur, maka pada tanggal 18 Nopember 2018 Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini membawa Debitur ke bank BRI Cabang Duri tersebut

Sesampai di bank mereka mengadakan pembicaraan dengan pihak bank, namun lagi-lagi pihak bank berkilah minta ke Notaris sebab itu kan produk mereka ucap pihak bank, dan tanpa membuang waktu maka Pak Agoes dan Debitur mendatangi Notaris Mariana Gultom tersebut dan disana ternyata salah seorang pihak bank sudah terlebih dahulu berada diruangan Mariana Gultom yang selaku Kepala Pejabat Notaris tersebut, dan kami dimintak menunggu oleh karyawan Notaris di ruang tunggu, maka kamipun menunggunya hampir satu jam

Dan setelah itu maka keluarlah Mariana Gultom bersama pihak bank menemui kami, kemudian Pak Agoes mempertanyakan kepada Mariana tentang hak Debitur yang tidak diberikan, Mariana pun membantahnya kemudian ia mengatakan bahwa salinan untuk Debitur telah ia berikan melalui pihak bank, namun Pak Agoes tidak percaya begitu saja dan untuk membenarkan ini secara berhadapan dengan pihak bank, maka Pak Agoes minta di perlihatkan buku tanda terima dan ternyata memang benar pihak Notaris telah memberikan salinan akta-akta tersebut pada tanggal 10 Pebruari 2011 lalu, entah kemana hilang dibuat pihak bank, kemudian Notaris memberikan salinan lagi pada tanggal 18 bulan ini kepada pihak bank dan pihak bank pun berjanji akan menyerahkan salinan tersebut di kantor mereka dengan alasan mereka akan buat tanda terima dulu, maka Pak Agoes dan Debitur kembali lagi ke bank BRI tersebut, namun sebelumnya Pak Agoes menyampaikan pesan kepada Mariana Gultom agar kedepannya siapapun Debiturnya supaya salinan akta-akta tersebut langsung diberikan kepada para pihak bukan melalui Kreditur imbuh Pak Agoes

Untuk menindak lanjuti pengaduan Konsumen/Debitur ini pihak LPKCM akan memediasi Kreditur dan Debitur ini guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan, dan pada hari ini 29 Nopember 2018 LPK CITRA Mandiri telah menyurati Kepala Cabang BRI Duri agar memberikan klarifikasi dan menyampaikan tembusan surat tersebut Kantor Pelayanan Keuangan Negara Dan Lelang (KPKNL) di Dumai, namun jika mediasi gagal dan tidak ada titik temu maka Debitur dengan didampingi pihak LPKCM akan melakukan gugatan perdata dan mempelajari juga jika ada pidananya tutur Pak Agoes. (TIM Publikasi)

Senin, 17 September 2018

LPK CITRA Mandiri SAMPAIKAN TEMUAN SELAMA MENINDAK LANJUTI PENGADUAN MARIANA DAN ZULKARNAIN PANJAITAN ATAS DUGAAN PENCAPLOKAN LAHAN WARGA OLEH NURSITA BR. NAINGGOLAN

Duri (17/09), Laporan atas temuan tersebut disampaikan oleh Bagian Penindakan yaitu Ibuk Ani Safitri, SH pada rapat yang dipimpin oleh Ketua LPKCM Bapak Syahril Agoes di Lt. 2 Ruang Rapat Pemerintah Kecamatan Mandau ini, dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kelurahan Pematang Pudu, Desa Buluh Manis, Desa Petani serta para pihak yang bersengketa terkecuali dari pihak Nursita Br. Nainggolan, Benny Artony Nainggolan maupun pengacaranya tak satupun yang menampakkan batang hidungnya

Selain penyampaian temuan tersebut pihak LPKCM juga menyampaikan bukti-bukti audio dan video terhadap para pihak yang dimintai keterangan oleh LPKCM melalui infokus yang sudah terlebih dahulu disediakan atas permintaan LKPCM kepada Pemerintah Kecamatan Mandau, laporan LPKCM yang sangat detail itu juga menampilkan gambar satelit google sebagai bukti tambahan, sebab menurut Ketua bahwa " gambar satelit itu valid dan diambil oleh google pada bulan April 2016 dan belum di update hingga hari ini, jadi ada catatan dan point penting dari sana " ujar Pak Agoes sapaan akrab Ketua ini

Setelah usai rapat Pak Agoes yang didampingi Bagian Penindakan Ibuk Ani Safitri, SH ini menyerahkan laporan atas temuan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kelurahan Pematang Pudu dan Pemerintah Desa Buluh Manis, karena ada point penting yang dianjurkan LPK CITRA Mandiri yang selambat-lambatnya sudah terlaksana dalam waktu 30 hari oleh para pihak tersebut, dan mengenai berkas untuk Nursita Br. Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan akan dikirim secara khusus melalui kurir

Apabila para pihak tidak mengindahkan anjuran kami ini, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 10 Ayat (5) PP Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bahwa :

" Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis "

Untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, maka kami dapat melakukan gugatan perdata dan pidana atau upaya lain untuk membuat laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia ucap Ibuk Ani Safitri, SH. (Tim Publikasi)

Senin, 13 Agustus 2018

LPK CITRA Mandiri AKAN MEDIASI MARIANA, ZULKARNAIN PANJAITAN DAN WARGA SUKU SAKAI JEMBATAN 2 DENGAN NURSITA NAINGGOLAN ATAS DUGAAN PENCAPLOKAN LAHAN MILIK WARGA OLEH NURSITA


Duri (13/08), Setelah pihak LPKCM memeriksa dan mengambil keterangan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu, Desa Buluh Manis, Kasi Pemerintah Kec. Mandau dan Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan dugaan pencaplokan lahan milik warga tersebut, maka LPK CITRA Mandiri akan MEMEDIASI para pihak yang bersengketa sesudah I'DUL ADHA

Hal ini disampaikan oleh Pak Syahril Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri :

" hari ini adalah kunjungan terakhir kami ke kantor Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan dan setelah ini kami akan melakukan sederatan tugas guna menindak lanjuti laporan pengadu dengan tahapan MEDIASI antara pihak yang bersengketa " tutur Pak Agoes

Setelah selesai melakukan kunjungan ke Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan Pak agoes dengan didampingi oleh Bagian Penyuluhan & Survey Ibu Shella Tiara juga menjelaskan apabila MEDIASI gagal, maka masalah tersebut akan kami rujuk keranah PIDANA DAN PERDATA SERTA UPAYA HUKUM LAINNYA, sebab pemilik barang/lahan atasnama Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Warga Suku Sakai Jembatan 2 ini tidak mendapatkan kepastian hukum atas barang/lahan yang mereka miliki berdasarkan surat yang mereka punya, dan proses tindak lanjut ini kami lakukan demi mewujudkan bahwa :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

Dan jika hal tersebut terjadi maka kami akan memposisikan diri selaku lembaga dan selaku advokasi pengadu Imbuh Pak Agoes sapaan akrab Ketua ini. (Tim Publikasi)

Senin, 30 Juli 2018

PT. CLIPAN FINANCE, Tbk & PT. VERENA MULTI FINANCE, Tbk CABANG PEKANBARU TERIMA SURAT PEMBERITAHUAN PROSES TINDAKLANJUT PENGADUAN KONSUMEN DARI LPK CITRA Mandiri

Pekanbaru (30/07), Kedua lembaga pembiayaan domisili ibu kota riau ini masing-masing menerima surat pemberitahuan proses tindak lanjut pengaduan konsumen atas pengaduan konsumen mereka masing-masing di LPK CITRA Mandiri, dan surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPK CITRA Mandiri yang didampingi oleh anggotanya yang bernama Shella Tiara serta 1 orang konsumen PT. Verena Finance

Syahril Agoes selaku Ketua LPKCM ini belum mau berkomentar banyak, sebab ia baru terima pengaduan tersebut baru secara sepihak " selaku lembaga yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam pengawasan barang dan/atau jasa kami telah menyampaikan surat tersebut kepada ke 2 perusahaan itu melalui e-mail kemudian kami susul secara tatap muka guna memberikan asli surat tersebut kepada masing-masing Kacab Perusahaan tersebut, dan masing-masing Kacab perusahaan telah meneruskan surat tersebut kepada masing-masing kantor pusat mereka di Jakarta " ungkap Pak Agoes

 




Mengenai hasil pertemuan antara Pak Agoes yang didampingi anggotanya Shella Tiara dengan masing-masing Kacab Perusahaan tersebut belum dapat kami sampai ke publik, sebab LPK CITRA Mandiri masih menunggu jawaban kantor pusat mereka masing-masing dan Pak Agoes berjanji akan ungkap ke publik hasil pengawasan dan hasil proses tindaklanjut ini setelah ada kata sepakat dari kedua pihak atau setelah proses tindaklanjut selesai. (Tim Publikasi)

Jumat, 27 Juli 2018

POLSEK MANDAU AKAN LAKSANAKAN GELAR PERKARA ATAS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KONSUMEN OLEH PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk


Duri (27/7), Ketua LPK CITRA Mandiri mengurungkan niatnya untuk menemui Direktur Reskrim Umum, Kabag. Wassidik dan Kabid Propam Polda Riau guna menyampaikan komplain terhadap penanganan perkara DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KONSUMEN OLEH PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk oleh penyidik Polsek Mandau

Menurut Syahril Agoes selaku Ketua LPKCM ini bahwa agendanya pada hari Senin awal pekan depan adalah mendatangi Mabes Polda Riau guna bertemu dengan Bidang Dumasan Irwasda Polda Riau yaitu Kompol Razif, guna menanyakan sudah sejauh mana poin-poin langkah korektif yang disarankan Ombudsman sudah di tindak lanjuti oleh penyidik Polda Riau, dan terkait hal tersebut Ketua ingin membahas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan konsumen yang dilakukan oleh PT. Batavia ini dengan petinggi Polda Riau yang membidangi dan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, sebab perkara dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu tersebut penanganannya sudah hampir 4 bulan dan terkesan lamban, namun sebelum rencana itu ia lakukan Ketua ini mengirim pesan melalui WA kepada penyidik yang menangani perkara tersebut pada tanggal 25 Juli, maka pada tanggal 26 Juli Pak Agoes mendapatkan balasan dari penyidik, yang pada intinya isi balasan tersebut penyidik meminta Pak Agoes agar menghadirkan kembali konsumen beserta istrinya pada tanggal 27 Juli pukul 09:00 Wib

Kemudian pemeriksaan tambahan pun dilakukan kepada konsumen, sementara isrinya juga di periksa sebagai saksi atas pemalsuan tanda tangan suami istri yang dilakukan oleh PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk tersebut, dan setelah selesai pemeriksaan tersebut lalu penyidik menyampaikan kepada Pak Agoes bahwa perkara itu akan segera kami gelar dan perkembangan selanjutnya kami akan kirim SP2HP tutur penyidik kepada Ketua LPKCM. (Tim Publikasi)

Jumat, 13 Juli 2018

KETUA LPK CITRA Mandiri PERTANYAKAN PROSES PENYIDIKAN KASUS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KONSUMEN OLEH BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk

Kedatangan Pak Agoes di Polsek Mandau ini di sambut langsung oleh Bripda Bambang L. Siregar selaku penyidik yang menangani kasus tersebut, karena kedatangan ini sudah terlebih dahulu di konfirmasikan Pak Agoes melalui WA penyidik tersebut

Dalam pertemuan tersebut tak banyak yang di bicarakan karena Pak Agoes menampakkan wajah kesalnya di sebabkan perkara dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu tersebut sudah berproses 3 bulan lebih namun penyidik baru memeriksa 2 orang dari pihak Batavia termasuk Kacab Perusahaan tersebut

Penyidik mengeluhkan karena banyak juga kasus lain yang kami periksa dan kami juga telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka ujar Bripda Bambang L. Siregar sambil menunjukkan berkas penyidikan tersebut yang memang sudah lebih tebal dari yang sebelumnya

Mengingat proses penyidikan tersebut tetap berjalan meskipun terkesan lamban, maka Pak Agoes pun dapat memahaminya karena sebelumnya juga ada libur panjang lebaran, kemudian setelah selesai pembicaraan tersebut Bripda Bambang L. Siregar dan satu penyidik lain yang juga berada di ruangan itu menutup pembicaraan dengan senada mengatakan “ kami mohon agar bapak bersabar dan kami akan kirimkan SP2HP kepada Pelapor dalam waktu dekat ini “ tutur mereka seperti di sampaikan Pak Agoes sang pemilik nama lengkap Syahril Agoes dan selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini di kantornya. (Tim Publikasi)

Kamis, 28 Juni 2018

LPK CITRA Mandiri TEMUKAN 6 SURAT LAHAN YANG DIDUGA TERBIT ATAS PEMALSUAN DOKUMEN OLEH PEMOHON


Temuan tersebut terkuak setelah LPKCM menerima pengaduan Mariana pada tanggal 30 Mei lalu atas lahannya yang diduga di caplok oleh Nursita Nainggolan. Surat tersebut masing-masing 3 surat atas nama Nursita Nainggolan dan 3 surat atas nama suaminya Benny Artony Nainggolan dengan masing-masing surat diatas lahan 2 hektar

Ditemukannya dugaan pemalsuan dokumen tersebut karena ke 6 surat itu dijadikan dasar oleh Nursita atas dugaan pencaplokan lahan milik Mariana, Zulkarnain Panjatan dan lahan milik warga suku sakai jembatan 2 yang kini sudah seluas 30 hektar, yaitu dengan cara merekayasa lahan tersebut sehingga bentuk dan ukurannya menyerupai lahan dalam surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut sementara lahan dalam surat tersebut adalah milik Nursita dan Benny Artony Nainggolan yang berada dilokasi lain

 

Adapun kejanggalan-kejanggalan yang tercium oleh pihak LPKCM sebagai berikut :

Rekayasa kanal sengaja dibuat sebagai pemutus mata rantai dengan saksi sepadan, kanal tersebut dibuat pada akhir tahun 2016 sementara ke 6 surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut pada tanggal 1 Nopember 2013 dengan masing-masing tanggal registrasi kecamatan pada tanggal 8 Mei 2014

Posisi kanal yang di surat dengan posisi kanal yang dibuat tidak sama, kanal dalam surat yang diduga terbit atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut berada di sebelah utara sementara posisi kanal pada lahan yang dicaplok disebelah timur

Setelah LPKCM memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu dan Kasi Pemerintah Kec. Mandau, maka berbagai kejanggalan pun semakin mencuat dan Surat tersebut terbit sebagai berikut :

Tanpa KTP pemilik dan tanpa KTP saksi sepadan

Tanpa surat keterangan ahli waris sebab pemilik lahan sudah wafat sebelum surat diurus

Beberapa lembar dokumen ada yang kosong dan tidak ditanda tangani oleh yang membuat pernyataan atau pemilik lahan sementara pada bagian tanda tangan RT, RW, Lurah serta Camat semua menanda tanganinya

Tanda tangan pemilik dalam 6 surat tersebut berbeda-beda bentuk yaitu untuk nama yang sama namun tanda tangannya tidak sama

Menurut keterangan petugas ukur dan RT setempat bahwa lokasi tanah dalam surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut berada di daerah lain

 

Karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan lain, maka Pak Agoes selaku Ketua LPKCM telah membahas hal tersebut dengan instansi pemerintah terkait serta mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk membuat laporan di Polda Riau atas dugaan Pencaplokan lahan dan Pemalsuan dokumen dengan terlapor Nursita Nainggolan dan suaminya, namun sebelumnya pihak LPKCM akan melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap para pihak ucap Pak Agoes. (SAJM)

Selasa, 26 Juni 2018

PEMILIK 30 HEKTAR LAHAN YANG DIDUGA DICAPLOK NURSITA NAINGGOLAN MENDATANGI KANTOR LPK CITRA Mandiri



Peristiwa tersebut bermula dari pengaduan Mariana di kantor LPK CITRA Mandiri pada tanggal 30 Mei 2018 lalu atas dugaan pencaplokan lahannya oleh Nursita Nainggolan, namun sebelumnya Mariana telah membuat laporan di Polsek Mandau dengan nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 lalu atas pengrusakan tanaman miliknya yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil penyidik tidak ada yang datang menghadap dan anehnya penyidik diam saja, tidak melaksanakan upaya paksa sehingga Nursita yang ia laporkan sudah semakin merajalela, awalnya merusak, ironisnya sekarang malah mencaplok puluhan hektar lahan warga

Sejak pengaduan dibuat, Pihak LPKCM telah mendatangi penyidik yang menangani kasus tersebut namun penyidik menyarankan kepada Pak Agoes selaku penerima kuasa Mariana agar kasus tersebut diselesaikan secara perdata saja mengingat antara pelapor dan terlapor sama-sama memiliki surat atas lahan tersebut namun Pak Agoes tidak serta merta melahap saran tersebut karena Pihak LPKCM punya cara penanganan berbeda dengan saran penyidik tersebut

Setelah mendengar saran penyidik tersebut lembaga yang di pimpin Pak Agoes ini secara resmi melayangkan surat kepada pemerintah kelurahan pematang pudu dan kepada kasi pemerintah Kec. Mandau selaku instansi pemerintah yang menerbitkan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah dan atas nama Nursita Nainggolan 3 surat serta atas nama Benny Artony Nainggolan juga 3 surat dengan masing-masing surat tersebut diatas lahan 2 hektar, setelah diperiksa LPKCM ironisnya ke 6 surat tersebut banyak terdapat kejanggalan, terbit tanpa surat keterangan ahli waris (pemilik lahan telah wafat), tanpa surat dasar, tanpa KTP pemilik dan tanpa KTP para saksi sepadan, diduga surat tersebut terbit atas pemalsuan dokumen oleh pemohon dan berdasarkan pernyataan petugas ukur kelurahan pematang pudu Jon Kenedi dan RT 05 Aliaman Hasibuan bahwa lokasi tempat lahan tersebut bukan pada lahan Mariana yang dicaplok (tonton video) tapi di lokasi lain yang berada di belakang tangki chevron, kemundian Pak Agoes mengungkapnya pada rapat antara para pemilik lahan dengan pihak Nursita Nainggolan yang diwakili oleh pengacaranya bernama Marihot Purba di kantor balai desa Buluh Manis pada tanggal 7 Juni lalu 

Pencaplokan lahan tersebut diduga dilakukan Nursita Nainggolan dengan merekayasa lahan warga, membuat kanal pembatas sebagai pemutus mata rantai dengan sepadan tanah hingga menyerupai surat asli lahan miliknya sementara surat yang penuh tanda kutip tersebut berdiri diatas lahan lain, dan pencaplokan masih berlanjut sampai saat ini sudah 30 hektar lahan milik warga yang masing-masing atas nama : Mariana 8 hektar, Zukarnain Panjaitan 11 hektar dan Kelompok warga suku sakai sebanyak 11 hektar

Atas kejadian tersebut maka 2 kelompok yang belum membuat laporan akhirnya mendatangi Kantor LPK CITRA Mandiri guna minta bantuan, dan Pak Agoes berjanji akan mempertemukan semua pihak guna mencari solusi dengan cara mediasi antara Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan kelompok suku sakai yang diwakili oleh Masriyanto dengan pihak Nursita Nainggolan, dan apabila tidak ada kata sepakat maka LPK CITRA Mandiri akan memberi Nursita somasi dan memprosesnya secara pidana dan perdata karena kasus tersebut diduga ada keterlibatan oknum polisi ucap Pak Agoes. (SAJM)

Kamis, 07 Juni 2018

SEMUA MATA WARGA TERBELALAK SETELAH MENDENGAR PAPARAN KETUA LPK CITRA Mandiri PADA PERTEMUAN MEDIASI DI BALAI DESA BULUH MANIS


Ketua LPK CITRA Mandiri terus maraton guna menyelesaikan penanganan pengaduan Mariana atas dugaan pencaplokan lahannya dan lahan warga suku sakai oleh Nursita Nainggolan, terlihat Pak Agoes selaku Ketua ini duduk sejajar dan hanya berjarak satu bangku dengan pengacara Nursita pada pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Buluh Manis pada tanggal 7 Juni tersebut berjalan dengan lancar, dan di hadiri oleh Pak Bakhtiar, Sekdes Buluh Manis, RT dan RW setempat dan para pihak yang bersengketa yaitu : Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan warga suku sakai jembatan 2, dan Nursita yang diwakili pengacaranya Marihot Purba dan dari LPK CITRA Mandiri Pak Syahril Agoes

Setelah arahan dari Sekdes kemudian Pak Bakhtiar selaku pemandu acara memberikan kesempatan bicara kepada pihak Mariana yaitu Pak Agoes untuk menyampaikan keluhan Mariana dan Pak Agoes pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu lalu mulai memaparkan kronologi tentang pelaporan Mariana di kantornya sebagai menu pembuka saja ia menjelaskan bahwa Mariana telah membuat laporan polisi pada bulan Mei 2016 lalu namun tidak ditangani polisi dengan baik, lalu ia balikkan corong kepada pemandu agar Pak Bakhtiar memberikan kesempatan kepada pengacara Nursita sebab ia baru mendengar secara sepihak dari Mariana tuturnya, kemudian karena persengketaan ini sudah menjadi 3 kelompok, maka sebelum Marihot Purba diberi kesempatan Pak Bakhtiar terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kelompok warga sakai jembatan 2 yang diwakili oleh Masrianto, setelah itu kepada Zulkarnain Panjaitan, dan masing-masing pihak memaparkan riwayat tanah mereka, kemudian barulah Pak Bakhtiar memberikan kesempatan kepada Marihot Purba selaku pengacara Nursita itu

Pengacara Nursita memaparkan bahwa kliennya menggarap lahan tersebut karena kliennya juga mempunyai surat yang sudah SKGR yang di sahkan pemerintah kecamatan imbunya, kemudian kesempatan berikutnya kembali kepada Masrianto namun karena situasi mulai memanas Pak Agoes pun minta instruksi namun Masrianto memberikan aba-aba tunggu sebentar, lalu tidak lama kemudian Masrianto pun mengakhiri pembicaraannya dan microfon di kembalikan kepada Pak Bakhtiar lalu Pak Bakhtiar melemparkan kembali kesempatan kepada Ketua LPKCM

Maka Pak Agoes pun memulai pembicaraan dengan meminta klarifikasi atas surat tanah Nursita kepada pengacaranya " apakah surat yang bapak maksud adalah surat dengan nomor registrasi : 100/TP/1765?, lalu Marihot Purba mengecek surat-surat yang ada padanya dan setelah ia dapatkan lalu ia jawab iya ", kemudian Pak Agoes melanjutkan pertanyaanya dengan menyebutkan nomor registrasi berikutnya namun Marihot Purba tidak mau menjawab namun malah balik menyerang dengan meminta Pak Agoes agar memperlihatkan surat tanah Mariana, lalu Pak Agoes memberikan jawaban bahwa nanti saya kasi setelah ini, kita gantian... jawab Pak Agoes, karena tidak puas Marihot Purba tetap ngotot maka perang mulut sesaatpun tak terelakkan, dan setelah agak tenang maka Pak Agoes melanjutkan pemaparannya dengan mengatakan bahwa Nursita memiliki 6 surat dan surat-surat tersebut telah kami pelajari antara lembaga yang ia pimpin dengan pihak Kelurahan Pematang Pudu dan Kasi Pemerintah Kec. Mandau dan di dalam surat tersebut banyak terdapat kejanggalan, surat tersebut terbit tanpa surat keterangan ahli waris, tanpa surat dasar dan tanpa KTP pemilik serta KTP para saksi sepadan, diduga surat tersebut terbit atas pemalsuan dokumen oleh pemohon Sentuh buat tonton videonya

Dan surat tersebut diatas lahan lain yang berlokasi dibelakang Tangki GS Chevron dan bukan lahan Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan warga sakai jembatan 2 yang dicaplok itu tutur Pak Agoes, " LALU SEMUA MATA TERBELALAK " terus Pak Agoes melanjutkan pembicaraannya dan mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pihak Polda Riau dan meminta kepada Marihot Purba untuk menyampaikan kepada kliennya agar keluar dari lahan tersebut atau jika memang butuh lahan tersebut maka berundinglah dengan warga dan jika bapak tidak mau keluar maka kami akan proses secara pidana ucap Pak Agoes, mendengar pemaparan Pak Agoes warga pun bersemangat dan bangkit dari kelesuannya karena puasa

Kemudian Pak Bakhtiar memberikan kesempatan agar Marihot Purba memberi tanggapan, maka Marihot Purba hanya mengatakan " kami akan memperjuangkan ", dan giliran Pak Agoes ngomong Pak Agoes hanya berkata " itu bagus pintu pengadilan terbuka lebar " tapi tetap harus keluar dulu tutur Pak Agoes, lalu pertemuan pun ditutup dan mediasi tersebut akan dilanjutkan untuk mendengarkan jawaban Nursita Naenggolan setelah lebaran nanti. (SAJM)

Rabu, 06 Juni 2018

TINDAK LANJUT LAPORAN MARIANA, LPK CITRA Mandiri TEMUKAN 6 SURAT TANAH NURSITA NAENGGOLAN BERMASALAH


Temuan tersebut bermula dari pengaduan Ibuk Mariana di kantor LPK CITRA Mandiri pada tanggal 30 Mei 2018 lalu atas dugaan pencaplokan lahannya oleh Nursita Naenggolan, namun sebelumnya Ibuk Mariana telah membuat laporan di Polsek Mandau dengan nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 lalu atas pengrusakan tanaman milik pelapor yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil penyidik namun tidak ada yang datang menghadap

Ironisnya bukannya mengadakan upaya paksa malah penyididik mendiamkan kasus tersebut sehingga kasus yang awalnya merusak tanaman pelapor tersebut kini malah diduga telah menjadi pencaplokan lahan milik pelapor seluas 8 Ha oleh Nursita Naenggolan dengan dalih bahwa ia juga punya 6 surat diatas lahan Ibuk Mariana dan lahan warga suku sakai jembatan 2

Setelah membuat pengaduan di LPK CITRA Mandiri, maka secara maraton Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini dengan anggotanya mendatangi satu persatu instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat tanah tersebut guna mendapatkan bukti kelegalan lahan yang di klaim Nursita tersebut, dan hasilnya Nursita di duga keras telah mencaplok lahan warga puluhan hektar, sebab surat yang di tunjukkan Nursita itu adalah surat lahan di atas tanah lain yang bukan lahan Ibuk Mariana dan warga sakai jembatan 2 desa buluh manis tersebut

Dan setelah Pak Agoes memeriksa surat tanah Nursita tersebut di Kantor lurah Pematang Pudu dan di Kasi Pemerintah Kec. Mandau berdasarkan data aslinya, banyak di dapat kejanggalan kejanggalan dan surat tersebut terbit di duga atas dasar pemalsuan dokumen, sebab dokumen tersebut selain terdapat kejanggalan juga tanpa dilengkapi surat dasar kepemilikan, tanpa surat keterangan ahli waris, tanpa KTP pemilik lahan dan tanpa KTP para saksi sepadan tutur Pak Agoes.

Atas kejadian ini LPKCM akan coba mediasi dulu untuk mencari solusi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan melibatkan aparat pemerintah desa atau kelurahan, namun manakala tidak tercapai kesepakatan, maka Pak Agoes dan Ibuk Mariana akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau, sebab dalam kasus ini diduga ada keterlibatan Oknum Polisi dan Kasi Pemerintah Kec.Mandau siap untuk mencabut sementara surat tanah Nursita apabila LPKCM telah merampungkan investigasi lapangannya serta memberikan laporan yang disertai bukti kepada kami tutur Kasi imbuh Pak Agoes. (SAJM)

Jumat, 01 Juni 2018

SUNGGUH MALANG NASIB IBUK MARIANA, TUJUAN MENCARI KEADILAN, MALAH PENJARAHAN YANG DIDAPAT


Kasus dengan laporan polisi nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 tersebut bermula dari pengrusakan tanaman milik pelapor yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, pengrusakan tanaman tersebut diduga dilakukan oleh Nursita Naenggolan, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, namun sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil tidak ada yang datang menghadap

Ironisnya bukannya mengadakan upaya paksa malah penyididik mendiamkan kasus tersebut sehingga kasus yang awalnya merusak tanaman pelapor kini malah diduga telah menjadi pencaplokan lahan milik pelapor seluas 8 Ha oleh pelaku, pelapor pun tidak berdaya menghadang Excavator yang memasuki dan menggarap lahannya sebab Nursita Naenggolan adalah istri polisi yang masih aktif bertugas, pelapor sudah minta bantuan kesana kemari sayangnya kegigihannya mencari keadilan malah di tipu pula oleh oknum pengacaranya sungguh menyedihkan dan oknum pengacara itu pun tak pernah nampak lagi batang hidungnya, dan akhirnya atas laporannya yang tidak kunjung ditangani sebagaimana mestinya oleh penyidik, ia pun mengadu ke kantor LPK CITRA Mandiri, maka pada tanggal 30 Mei 2018 resmilah ia membuat pengaduan


Dan setelah pihak LPKCM memeriksa dan meneliti berkas yang diberikan pelapor, maka pada tanggal 31 Mei 2018 pihak LPKCM melakukan survey lokasi dan pada saat dalam perjalanan tiba-tiba di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis Pak Agoes sapaan akrab Ketua LPKCM ini kaget melihat puluhan orang berjejer di sepanjang pipa Chevron dan beberapa diantara mereka membawa parang panjang, setelah melewati kerumunan itu lalu Pak Agoes diminta Ibuk Mariana menghentikan mobilnya karena salah satu dari mereka ada yang di kenal Ibuk Mariana, kemudian pak Agoes pun turun dari mobilnya dan berbaur dengan warga, ia pun tak tinggal diam lalu mencari tau apa yang terjadi sebenarnya dan ternyata mereka sedang melakukan aksi demo atas lahan mereka yang juga diduga di caplok oleh Nursita Naenggolan

Karena rasa penasaran Pak Agoes pun bertanya kepada para pekerja yang ada disekitar itu namun tak satupun diantara mereka menjawab dengan baik dan bahkan mereka menutup-nutupi orang yang menyuruh mereka menggarap lahan warga tersebut, kemudian Pak Agoes bertanya lagi kepada salah satu pendemo, dan pendemo itu menceritakan bahwa lahan ia dan lahan teman-temannya termasuk Ibuk Mariana di caplok oleh Nursita Naenggolan sentuh untuk tonton videonya

Atas laporan Ibuk Mariana ini saya sudah jalin komunikasi melalui WA dengan beberapa anggota Polda Riau termasuk Bidang Propam agar kasus ini diusut hingga tuntas karena kasus ini diduga ada keterlibatan OKNUM polisi, dan lembaga akan surati instansi pemerintah yang terkait dengan penerbitan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah, LPK CITRA Mandiri selaku lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat akan menempuh segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen/pelapor tutur Pak Agoes. (SAJM)

Kamis, 31 Mei 2018

DIDUGA CAPLOK PULUHAN HEKTAR LAHAN WARGA, NURSITA BR. NAENGGOLAN DI DEMO PULUHAN WARGA SUKU SAKAI JEMBATAN 2, BULU MANIS, KECAMATAN BATHIN SOLAPAN


Hal ini di ungkapkan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri ia menceritakan ketika dalam perjalanan menuju lahan Ibuk Mariana (Pengadu di LPKCM) tiba-tiba di Jl. Cucut, Bulu Manis ia kaget melihat puluhan orang berjejer di sepanjang pipa Chevron dan beberapa diantara mereka membawa parang, dan melihat pemandangan itu lalu Pak Agoes sapaan akrab Ketua LPKCM ini disuruh Ibuk Mariana menghentikan mobilnya karena salah satu pendemo itu ada yang di kenal Ibuk Mariana, kemudian pak Agoes pun turun dari mobilnya dan berbaur dengan warga kemudian ia mencari tau apa yang terjadi sebenarnya

Karena rasa penasaran Pak Agoes pun bertanya kepada para pekerja yang ada disekitar itu namun tak satupun diantara mereka menjawab dengan baik dan bahkan mereka menutup-nutupi orang yang menyuruhnya menggarap lahan tersebut, kemudian Pak Agoes bertanya lagi kepada salah satu pendemo, dan pendemo itu menceritakan bahwa lahannya dan lahan temannya termasuk Ibuk Mariana di caplok oleh Nursita Boru Naenggolan setelah mendengar penjelasan itu kemudian Pak Agoes dan Ibuk Mariana melanjutkan meninjau lahan Ibuk Mariana dan disana Pak Agoes diajak melihat kanal yang sudah dibuat oleh Nursita, kemudian Ibuk Mariana menceritakan bahwa kanal itu baru mereka buat pada tahun 2016 lalu dengan cara menyerobot lahan saya, mereka masukkan Excavator dan merusak tanaman saya tutur Ibuk Mariana seperti diceritakan Pak Agoes, dan tak lama kemudian Pak Agoes dan Ibuk Mariana kembali ke tempat para pendemo itu dan disana mereka sudah mendapati Kapolpos KM 10 Jl. Rangau, Ibuk Nursita dan suaminya Benny Artony Naenggolan beserta pencaranya yang bernama Marihot Purba.

Sang pengacara dengan nada tinggi menyuruh warga pulang malah warga ribut dan menantang, kemudian Marihot Purba minta kepada Pak Bakhtiar selalu pemerintahan Desa Bulu Manis agar menertibkan dan menyuruh pulang warga dan tidak satu orang pun warga yang mau pulang, semua warga suku sakai itu menantang dan tidak membolehkan lahan mereka di garap sebelum ada perundingan yang jelas, kemudian melihat situasi sudah menunjukkan tanda-tanda tidak aman lalu Pak Agoes mendatangi pengacara tersebut dan sambil memegang bahu pengacara itu dengan berkata :

Maaf..... kapasitas bapak disini sebagai pa?

Pengacara : Saya lowyer mereka
Pak Agoes : Jika bapak merasa punya kapasitas disini biarkan mereka ini lahan mereka, kalo mau bicara ya baik-baik aja dengan mereka, kalo tidak gunakan kapasitas bapak sebagai pendamping mereka di kepolisian dan di pengadilan saja
Pengacara : Iya pak, iya pak lalu berpindah posisi ke pinggir jalan yang semula ditengah lalu situasi aman. tonton videonya

Setelah itu Pak Agoes ngobrol-ngobrol dengan warga sebelum pamit dan Pak Bakhtiar selaku pihak pemerintah dari kantor desa bulu manis mengucapkan terima kasih kepada Pak Agoes atas kedatangan LPK CITRA Mandiri di lahan yang penuh sengketa itu.

Ibuk Mariana membuat pengaduan di LPK CITRA Mandiri karena ia telah melaporkan atas pengrusakan tanamannya oleh orang suruhan Nursita di Polsek Mandau dengan pengaduan nomor : L.Peng/322/V/2016/Reskrim, tanggal 23 Mei 2016 lalu namun laporan tersebut tidak ditangani polisi dengan semestinya padahal para pihak sudah berulang kali di panggil menghadap penyidik namun tidak ada yang datang, anehnya penyidik diam saja dan tidak melaksanakan upaya paksa sehingga Nursita yang ia laporkan sudah semakin merajalela dan yang awalnya merusak, ironisnya sekarang malah mencaplok puluhan hektar lahan warga, atas penjelasan itu Pak Agoes pun sangat tercengang dan bercampur marah atas proses penanganan anggota Polsek Mandau ini

Saya sudah jalin komunikasi melalui WA dengan beberapa anggota Polda Riau termasuk Bidang Propam dan meminta agar kasus ini diusut tuntas karena kasus ini diduga ada keterlibatan OKNUM polisi, saya akan surati Kapolda tutur Pak Agoes. (31/05)

Rabu, 09 Mei 2018

PIHAK BATAVIA PROSPERINDO FINANCE. Tbk BERIKAN JAWABAN MENCENGANGKAN DAN CATUT OJK KETIKA DI TANYA KETUA LPK CITRA Mandiri



Laporan atas pemalsuan tanda tangan konsumen yang diduga dilakukan oleh Batavia dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu tersebut memasuki babak baru, pasalnya hari ini (09/05) pukul 10:30 Wib, Ketua LPKCM dengan Anggotanya kembali mengunjungi Polsek Mandau namun disebabkan kapasitas ruangan penyidik Polsek ini tidak memadai setelah dipersilakan masuk oleh Penyidik Brigadir Agus Salim, maka yang masuk hanyalah Pak Agoes saja (nama sapaan Ketua)

Didalam ruang tersebut Pak Agoes dijamu oleh Penydik Brigadir Agus Salim dan Bripka Damian Sitorus. Dalam pertemuan tersebut Bripka Damian Sitorus berkata : Bagaimana kalo pelapor dan pihak Batavia kita pertemukan secara berhadap hadapan pak?, dan dijawablah oleh Pak Agoes " itu bagus pak, agar ada titik temunya, kemudian Penyidik Bripka Damian Sitorus menghubungi pihak Batavia dan setelah itu beliau menyampaikan kepada Pak Agoes agar konsumen tersebut hari ini juga dihadirkan pada pukul : 13:00 Wib nanti, baiklah pak jawab Pak Agoes kemudian Pak Agoes dan Anggotanya yang menunggu diluar meninggalkan Polsek Mandau.

Tepat pada waktu yang di janjikan Pak Agoes dan Konsumen sudah lebih awal datang dari pihak Batavia dan seteah masuk ruangan kemudian Penyidik Bripda Bambang L. Siregar menghubungi pihak Batavia dan mengatakan bahwa kami telah hadir, kemudian tidak lama menunggu maka datanglah pihak Batavia yaitu Eldon selaku Kacab dan 3 orang karyawannya
Dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu, meskipun perikatan yang diduga sarat dengan pelanggaran tersebut namun konsumen menyadari bahwa dugaan pidana tidak menghapus utangnya, maka ia pun mau mengembalikan uang sejumlah yang ia pinjam sebesar Rp, 60.000.000,- dipotong angsuran yang sudah di bayar, akunya itu bukan kesalahan saya kenapa kalian palsukan tanda tangan saya dan kenapa kalian tidak urus perpanjangan pajak mobil saya padahal uangnya sudah kalian potong tutur konsumen

Karena tidak ada titik temu, kemudian Pak Agoes menggunakan haknya sebagai advokasi konsumen ia mencecar pertanyaan ke pihak Batavia berdasarkan bantah bantahan masing masing pihak pada pertemuan tersebut, kemudian merangkumnya menjadi pertanyaan dan ditujukan ke pihak Batavia :

Pak Agoes : Ketika pihak kami mendatangi kantor bapak, bapak menyatakan bahwa terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut : " Saya tidak tau... mungkin ada oknum ", siapa oknum itu?, kami sudah dokumentasikan secara audio lho pak

Kacab Batavia : Saya tidak ada mengatakan oknum

Pak Agoes : Bapak mengatakan bahwa semua dokumen tersebut konsumen yang tanda tangan, dan konsumen juga mengatakan bahwa semua dokumen tersebut bukan tanda tangannya dan dia mengatakan " uji forensik pun saya mau ", dan dasar bapak mengatakan konsumen tanda tangan ada foto konsumen sedang memegang pena dan secarik kertas dan pada foto tersebut tidak ada gambar tanda tangan konsumen dan foto tersebut tertulis tanggal 25 Februari 2017.

Pertanyaanya :
Foto tersebut bertanggal 25 Februari 2017, sementara dokumen yang diduga di palsukan tersebut bertanggal 3 April 2017 kalaulah konsumen yang tanda tangani kenapa tanggal yang ada di foto tidak sama dengan tanggal yang ada pada dokumen yang diduga palsu tersebut?

Kacab Batavia : Kami memajukan tanggalnya

Pak Agoes : Konsumen mengakui bahwa foto tersebut memang ada mereka ambil dirumah saya dan saya memang ada tanda tangan tapi berkasnya bukan yang ini, dan ketika kedatangan mereka pada tanggal 25 Februari tersebut masih sebatas pengajuan lalu tanda tangan konsumen yang asli itu mana?

Kacab Batavia : Dokumen tersebut memang itu kami hanya memajukan tanggalnya

Pak Agoes : Kedatangan pihak Batavia tanggal 25 tersebut menurut pengakuan konsumen baru sebatas pengajuan, dan tanggal yang dimaksud bapak majukan itu bukanlah semacam form yang dikosongkan pada tanggalnya melainkan seluruh dokomen yang diduga di palsukan tersebut adalah hasil print out, dari tanggal di foto dan dari tanggal dokumen yang diduga dipalsukan bahkan jarak kedua tanggal tersebut lebih dari satu bulan itu artinya tidak satu peristiwa.

Pertanyaan :
Dari mana bapak tau bahwa pinjaman konsumen akan disetujui pada tanggal 3 April 2017 tersebut?,
Dari mana bapak tau bahwa pengajuan konsumen sudah pasti dan tidak akan ditolak?

Kacab Batavia : BUNGKAM......

Pak Agoes : Didalam dokumen yang diduga di palsukan tersebut terdapat ada transaksi jual beli mobil antara konsumen dengan pihak Baru Mobilindo senilai Rp, 100.000.000,- sementara konsumen tidak mengenal dan tidak pernah ada transaksi dengan perusahaan tersebut. Apakah ini legal atau ilegal yang di legalkan?

Kacab Batavia : Baru mobilindo rekanan kami, itu legal sesuaia aturan OJK

Pak Agoes : Setau saya yang bapak maksudkan pembiayaan memang betul menurut OJK sudah benar harus ada bukti transaksi jual belinya, tapi konsumen kan cuma pinjam uang senilai 60 jt, sementara transaksi jual beli palsu tersebut nilainya 100 jt, Apakah jawaban bapak ini benar?, dan apakah OJK yang suruh bapak melegalkan ilegal menjadi legal gitu?

Kacab Batavia : BUNGKAM......

Pak Agoes : Baiklah pihak LPK CITRA Mandiri saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak OJK tentang masalah ini.

Setelah Pak Agoes mencecar Kacab Batavia tersebut dengan pertanyaan kemudian pertemuan pun usai karena konsumen tidak tahan melihat ulah lesing ini, dan konsumen dan Pak Agoes meminta kepada penyidik Bripda Bambang L. Siregar, Brigadir Agus SalimBripka dan Damian Sitorus agar menuntaskan penyidikan kasus tersebut hingga di limpahkan ke Kejaksaan guna untuk diajukan jaksa penuntut ke Pengadilan agar para lesing tidak semena-mena lagi terhadap konsumen yang selama ini buta karena ketidak tahuan mereka tutur Pak Agoes.(Tim Publikasi)

Senin, 07 Mei 2018

LPK CITRA Mandiri DATANGI MABES POLSEK MANDAU, GUNA MENANYAKAN PERKEMBANGAN PENYIDIKAN KASUS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KONSUMEN OLEH BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk




Kedatangan Pak Agoes dan Anggotanya ini diluar jadwal yang telah di agendakan, sebelumnya pertemuan tersebut telah di agendakan dengan Penyidik Bripda Bambang L. Siregar pada hari Jum'at lalu, namun disebabkan adanya agenda lain dari pihak LPKCM, maka pertemuan tersebut tidak jadi terlaksana sehingga hari inilah (07/05) dilaksanakan


Maksud kedatangan Ketua LPKCM dan Anggotanya ini adalah ingin menanyakan tentang perkembangan kasus yang di laporkan konsumen dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu itu, dan sekaligus memohon kepada penyidik agar gelar perkara atas kasus tersebut segera di laksanakan guna menetapkan tersangka, namun sayangnya pertemuan tersebut gagal terwujud, sebab penyidik Brigadir Agus Salim dan Bripda Bambang L. Siregar menurut laporan piket jaga yang bertugas sedang berada di Bengkalis, sementara Penyidik Bripka Damian Sitorus baru saja lepas piket tutur piket tersebut kepada Pak Agoes

Karena perkara tersebut di tangani oleh ketiga penyidik tersebut sehingga Pak Agoes dan Anggotanya tidak punya pilihan selain dari banting stir, tancap gas, lalu kembali ke kantor, dan setelah tiba di kantor mereka buat agenda untuk kunjungan berikutnya namun akan menjalin kontak dulu dengan salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut sebelum dilaksanakan. (Tim Publikasi)