Senin, 03 Desember 2018

KETUA LPK CITRA Mandiri PERINTAHKAN SAFITRI, SH TINDAK LANJUTI PIDANA DAN PERDATA ATAS DUGAAN PENDUDUKAN TANAH/LAHAN MILIK WARGA

Duri (03/12), Sebelum menindak lanjuti perintah Ketua tersebut Safitri, SH terlebih dahulu menemui Lurah Pematang Pudu Fitrianita Eka Putri, S.Sos di Kantor Kelurahan Pematang Pudu guna meminta keterangan dari Lurah tersebut, sebab sejauh ini Camat Mandau belum menerima laporan dari lurah terkait permasalahan lahan/tanah tersebut yang nantinya akan disampaikan oleh Camat Mandau kepada LPK CITRA Mandiri sebagai tindak lanjut Pemerintah Kecamatan Mandau atas laporan temuan LPK CITRA Mandiri sebelumnya

Menurut Safitri, SH laporan ini kami perlukan untuk menjerat para pelaku atas dugaan pendudukan lahan/tanah milik Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Kelompok Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut dan guna menentukan status Lurah Pematang Pudu dan staffnya dalam proses tindak lanjut kami nanti di Polda Riau tutur Fitri sapaan akrab Bagian Penindakan LPKCM ini

Sebelumnya kami telah menerima tembusan surat dari Pemerintah Desa Buluh Manis dengan nomor : 2003/BM/XI/2018/141 tanggal 26 Nopember 2018, yang pada intinya isi tembusan surat tersebut bahwa Pemerintah Desa Buluh Manis telah memerintahkan Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan agar segera mengosongkan lahan/tanah tersebut. (TIM Publikasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar