Kamis, 29 November 2018

PEMERINTAH DESA BULUH MANIS PERINTAHKAN NURSITA NAINGGOLAN DAN BENNY ARTONY NAINGGOLAN TINGGALKAN LAHAN/TANAH YANG DI DUDUKI SECARA SUKA RELA

Duri (29/11), Perintah pengosongan lahan/tanah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut temuan LPK CITRA Mandiri dengan nomor : 015/LPK-CM/17/IX/2018 tanggal 18 September 2018 dan VERIFIKASI BERSAMA DAN PENGUKURAN ULANG pada tanggal 25 September 2018 di lokasi Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan dan berdasarkan verifikasi bersama tersebut bahwa lahan/tanah dalam penguasaan Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut berada dalam Wilayah Desa Buluh Manis dan bukan Wilayah Pematang Pudu sebagaimana surat yang ditunjukkan, selain itu lahan/tanah terdapat pemilik sah atas nama : Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Kelompok Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri Syahril Agoes

" Kami telah menerima tembusan surat tersebut, dan perintah pengosongan lahan/tanah ini akan kami sampaikan sebagai lampiran laporan kami kepada Polda Riau dan Mabes Polri apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengosongan tersebut, kami juga masih menunggu satu dua hari kedepan laporan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu melalui Camat Mandau, sebab hal ini akan menentukan status Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu tersebut apakah pihak yang akan kami laporkan juga atau bukan " tutur Pak Agoes
  
Adapun yang menjadi dasar atas terbitnya Perintah Pengosongan tanah/lahan tersebut adalah bahwa Pemerintah Desa Buluh Manis tidak dapat membenarkan ke 6 surat yang ditunjukkan oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut, jika dijadikan dasar atau legal atas kepemilikan lahan yang berukuran 400 M X 1000 M tersebut dengan alasan sebagai berikut :

1) Terdapat perbedaan antara hasil ukuran verifikasi dengan ukuran menurut surat, temuan saat verifikasi 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M sementara masing-masing surat hanya 50 M X 400 M, maka jika ditotal secara keseluruhan hanya 400 M X 300 M atau seluar 120.000 M bukan seluas 400.000 M sebagaimana temua verifikasi tersebut

2) Tidak satupun dari nama-nama saksi sempadan yang disebutkan oleh Benny Artony Nainggolan tercantum dalam masing-masing surat atau didalam ke 6 surat yang ditunjukkan tersebut

3) Tidak ditemukan adanya kanal disebelah Utara sepanjang 300 M sebagaimana tercantum dalam Gambar/Sket Lokasi Tanah pada ke 6 surat dengan nomor register masing-masing tersebut diatas

4) Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan juga tidak dapat menunjukkan surat tanah yang sesuai dengan ukuran 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M persegi sebagaimana temuan verifikasi bersama tersebut

5) Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Buluh Manis, maka Pemerintah Desa Buluh Manis menyimpulkan bahwa ke 6 surat tersebut adalah surat tanah lain yang berada dalam Wilayah Kelurahan Pematang Pudu, sebab tanah/lahan temuan verifikasi yang saat ini dikuasai oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan adalah Wilayah Desa Buluh Manis yang dimekarkan dari Wilayah Desa Petani

Atas kejadian tersebut Pihak LPK CITRA Mandiri masih menunggu itikad baik yang bersangkutan agar segera mengosongkan lahan/tanah yang dalam pendudukannya tersebut, dan karena para pengadu adalah pemilik barang (lahan/tanah) yang dirugikan maka LPKCM akan melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan kepada para pengadu namun terkait dugaan pidana karena bukan kewenangan LPK CITRA Mandiri, maka LPKCM akan membuat laporan atas temuan tersebut kepada Polda Riau dan Mabes Polri. (TIM Publikasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar