Temuan tersebut terkuak setelah LPKCM menerima pengaduan Mariana pada tanggal 30 Mei lalu atas lahannya yang diduga di caplok oleh Nursita Nainggolan. Surat tersebut masing-masing 3 surat atas nama Nursita Nainggolan dan 3 surat atas nama suaminya Benny Artony Nainggolan dengan masing-masing surat diatas lahan 2 hektar
Ditemukannya
dugaan pemalsuan dokumen tersebut karena ke 6 surat itu dijadikan dasar
oleh Nursita atas dugaan pencaplokan lahan milik Mariana, Zulkarnain
Panjatan dan lahan milik warga suku sakai jembatan 2 yang kini sudah
seluas 30 hektar, yaitu dengan cara merekayasa lahan tersebut sehingga
bentuk dan ukurannya menyerupai lahan dalam surat yang diduga terbit
atas pemalsuan dokumen tersebut sementara lahan dalam surat tersebut
adalah milik Nursita dan Benny Artony Nainggolan yang berada dilokasi
lain
Adapun kejanggalan-kejanggalan yang tercium oleh pihak LPKCM sebagai berikut :
Rekayasa kanal sengaja dibuat sebagai pemutus mata rantai dengan saksi sepadan, kanal tersebut dibuat pada akhir tahun 2016 sementara ke 6 surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut pada tanggal 1 Nopember 2013 dengan masing-masing tanggal registrasi kecamatan pada tanggal 8 Mei 2014
Posisi kanal yang di surat dengan posisi kanal yang dibuat tidak sama, kanal dalam surat yang diduga terbit atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut berada di sebelah utara sementara posisi kanal pada lahan yang dicaplok disebelah timur
Setelah LPKCM memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu dan Kasi Pemerintah Kec. Mandau, maka berbagai kejanggalan pun semakin mencuat dan Surat tersebut terbit sebagai berikut :
Tanpa KTP pemilik dan tanpa KTP saksi sepadan
Tanpa surat keterangan ahli waris sebab pemilik lahan sudah wafat sebelum surat diurus
Beberapa lembar dokumen ada yang kosong dan tidak ditanda tangani oleh yang membuat pernyataan atau pemilik lahan sementara pada bagian tanda tangan RT, RW, Lurah serta Camat semua menanda tanganinya
Tanda tangan pemilik dalam 6 surat tersebut berbeda-beda bentuk yaitu untuk nama yang sama namun tanda tangannya tidak sama
Menurut keterangan petugas ukur dan RT setempat bahwa lokasi tanah dalam surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut berada di daerah lain
Karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan lain, maka Pak Agoes selaku Ketua LPKCM telah membahas hal tersebut dengan instansi pemerintah terkait serta mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk membuat laporan di Polda Riau atas dugaan Pencaplokan lahan dan Pemalsuan dokumen dengan terlapor Nursita Nainggolan dan suaminya, namun sebelumnya pihak LPKCM akan melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap para pihak ucap Pak Agoes. (SAJM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar