Kamis, 28 Juni 2018

LPK CITRA Mandiri TEMUKAN 6 SURAT LAHAN YANG DIDUGA TERBIT ATAS PEMALSUAN DOKUMEN OLEH PEMOHON


Temuan tersebut terkuak setelah LPKCM menerima pengaduan Mariana pada tanggal 30 Mei lalu atas lahannya yang diduga di caplok oleh Nursita Nainggolan. Surat tersebut masing-masing 3 surat atas nama Nursita Nainggolan dan 3 surat atas nama suaminya Benny Artony Nainggolan dengan masing-masing surat diatas lahan 2 hektar

Ditemukannya dugaan pemalsuan dokumen tersebut karena ke 6 surat itu dijadikan dasar oleh Nursita atas dugaan pencaplokan lahan milik Mariana, Zulkarnain Panjatan dan lahan milik warga suku sakai jembatan 2 yang kini sudah seluas 30 hektar, yaitu dengan cara merekayasa lahan tersebut sehingga bentuk dan ukurannya menyerupai lahan dalam surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut sementara lahan dalam surat tersebut adalah milik Nursita dan Benny Artony Nainggolan yang berada dilokasi lain

 

Adapun kejanggalan-kejanggalan yang tercium oleh pihak LPKCM sebagai berikut :

Rekayasa kanal sengaja dibuat sebagai pemutus mata rantai dengan saksi sepadan, kanal tersebut dibuat pada akhir tahun 2016 sementara ke 6 surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut pada tanggal 1 Nopember 2013 dengan masing-masing tanggal registrasi kecamatan pada tanggal 8 Mei 2014

Posisi kanal yang di surat dengan posisi kanal yang dibuat tidak sama, kanal dalam surat yang diduga terbit atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut berada di sebelah utara sementara posisi kanal pada lahan yang dicaplok disebelah timur

Setelah LPKCM memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu dan Kasi Pemerintah Kec. Mandau, maka berbagai kejanggalan pun semakin mencuat dan Surat tersebut terbit sebagai berikut :

Tanpa KTP pemilik dan tanpa KTP saksi sepadan

Tanpa surat keterangan ahli waris sebab pemilik lahan sudah wafat sebelum surat diurus

Beberapa lembar dokumen ada yang kosong dan tidak ditanda tangani oleh yang membuat pernyataan atau pemilik lahan sementara pada bagian tanda tangan RT, RW, Lurah serta Camat semua menanda tanganinya

Tanda tangan pemilik dalam 6 surat tersebut berbeda-beda bentuk yaitu untuk nama yang sama namun tanda tangannya tidak sama

Menurut keterangan petugas ukur dan RT setempat bahwa lokasi tanah dalam surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut berada di daerah lain

 

Karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan lain, maka Pak Agoes selaku Ketua LPKCM telah membahas hal tersebut dengan instansi pemerintah terkait serta mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk membuat laporan di Polda Riau atas dugaan Pencaplokan lahan dan Pemalsuan dokumen dengan terlapor Nursita Nainggolan dan suaminya, namun sebelumnya pihak LPKCM akan melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap para pihak ucap Pak Agoes. (SAJM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar