Duri (27/7), Ketua LPK CITRA Mandiri mengurungkan niatnya untuk menemui Direktur Reskrim Umum, Kabag. Wassidik dan Kabid Propam Polda Riau guna menyampaikan komplain terhadap penanganan perkara DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KONSUMEN OLEH PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk oleh penyidik Polsek Mandau
Menurut Syahril Agoes selaku Ketua LPKCM ini bahwa agendanya pada hari Senin awal pekan depan adalah mendatangi Mabes Polda Riau guna bertemu dengan Bidang Dumasan Irwasda Polda Riau yaitu Kompol Razif, guna menanyakan sudah sejauh mana poin-poin langkah korektif yang disarankan Ombudsman sudah di tindak lanjuti oleh penyidik Polda Riau, dan terkait hal tersebut Ketua ingin membahas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan konsumen yang dilakukan oleh PT. Batavia ini dengan petinggi Polda Riau yang membidangi dan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, sebab perkara dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu tersebut penanganannya sudah hampir 4 bulan dan terkesan lamban, namun sebelum rencana itu ia lakukan Ketua ini mengirim pesan melalui WA kepada penyidik yang menangani perkara tersebut pada tanggal 25 Juli, maka pada tanggal 26 Juli Pak Agoes mendapatkan balasan dari penyidik, yang pada intinya isi balasan tersebut penyidik meminta Pak Agoes agar menghadirkan kembali konsumen beserta istrinya pada tanggal 27 Juli pukul 09:00 Wib
Kemudian pemeriksaan tambahan pun dilakukan kepada konsumen, sementara isrinya juga di periksa sebagai saksi atas pemalsuan tanda tangan suami istri yang dilakukan oleh PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk tersebut, dan setelah selesai pemeriksaan tersebut lalu penyidik menyampaikan kepada Pak Agoes bahwa perkara itu akan segera kami gelar dan perkembangan selanjutnya kami akan kirim SP2HP tutur penyidik kepada Ketua LPKCM. (Tim Publikasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar