Rabu, 09 Mei 2018

PIHAK BATAVIA PROSPERINDO FINANCE. Tbk BERIKAN JAWABAN MENCENGANGKAN DAN CATUT OJK KETIKA DI TANYA KETUA LPK CITRA Mandiri



Laporan atas pemalsuan tanda tangan konsumen yang diduga dilakukan oleh Batavia dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu tersebut memasuki babak baru, pasalnya hari ini (09/05) pukul 10:30 Wib, Ketua LPKCM dengan Anggotanya kembali mengunjungi Polsek Mandau namun disebabkan kapasitas ruangan penyidik Polsek ini tidak memadai setelah dipersilakan masuk oleh Penyidik Brigadir Agus Salim, maka yang masuk hanyalah Pak Agoes saja (nama sapaan Ketua)

Didalam ruang tersebut Pak Agoes dijamu oleh Penydik Brigadir Agus Salim dan Bripka Damian Sitorus. Dalam pertemuan tersebut Bripka Damian Sitorus berkata : Bagaimana kalo pelapor dan pihak Batavia kita pertemukan secara berhadap hadapan pak?, dan dijawablah oleh Pak Agoes " itu bagus pak, agar ada titik temunya, kemudian Penyidik Bripka Damian Sitorus menghubungi pihak Batavia dan setelah itu beliau menyampaikan kepada Pak Agoes agar konsumen tersebut hari ini juga dihadirkan pada pukul : 13:00 Wib nanti, baiklah pak jawab Pak Agoes kemudian Pak Agoes dan Anggotanya yang menunggu diluar meninggalkan Polsek Mandau.

Tepat pada waktu yang di janjikan Pak Agoes dan Konsumen sudah lebih awal datang dari pihak Batavia dan seteah masuk ruangan kemudian Penyidik Bripda Bambang L. Siregar menghubungi pihak Batavia dan mengatakan bahwa kami telah hadir, kemudian tidak lama menunggu maka datanglah pihak Batavia yaitu Eldon selaku Kacab dan 3 orang karyawannya
Dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu, meskipun perikatan yang diduga sarat dengan pelanggaran tersebut namun konsumen menyadari bahwa dugaan pidana tidak menghapus utangnya, maka ia pun mau mengembalikan uang sejumlah yang ia pinjam sebesar Rp, 60.000.000,- dipotong angsuran yang sudah di bayar, akunya itu bukan kesalahan saya kenapa kalian palsukan tanda tangan saya dan kenapa kalian tidak urus perpanjangan pajak mobil saya padahal uangnya sudah kalian potong tutur konsumen

Karena tidak ada titik temu, kemudian Pak Agoes menggunakan haknya sebagai advokasi konsumen ia mencecar pertanyaan ke pihak Batavia berdasarkan bantah bantahan masing masing pihak pada pertemuan tersebut, kemudian merangkumnya menjadi pertanyaan dan ditujukan ke pihak Batavia :

Pak Agoes : Ketika pihak kami mendatangi kantor bapak, bapak menyatakan bahwa terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut : " Saya tidak tau... mungkin ada oknum ", siapa oknum itu?, kami sudah dokumentasikan secara audio lho pak

Kacab Batavia : Saya tidak ada mengatakan oknum

Pak Agoes : Bapak mengatakan bahwa semua dokumen tersebut konsumen yang tanda tangan, dan konsumen juga mengatakan bahwa semua dokumen tersebut bukan tanda tangannya dan dia mengatakan " uji forensik pun saya mau ", dan dasar bapak mengatakan konsumen tanda tangan ada foto konsumen sedang memegang pena dan secarik kertas dan pada foto tersebut tidak ada gambar tanda tangan konsumen dan foto tersebut tertulis tanggal 25 Februari 2017.

Pertanyaanya :
Foto tersebut bertanggal 25 Februari 2017, sementara dokumen yang diduga di palsukan tersebut bertanggal 3 April 2017 kalaulah konsumen yang tanda tangani kenapa tanggal yang ada di foto tidak sama dengan tanggal yang ada pada dokumen yang diduga palsu tersebut?

Kacab Batavia : Kami memajukan tanggalnya

Pak Agoes : Konsumen mengakui bahwa foto tersebut memang ada mereka ambil dirumah saya dan saya memang ada tanda tangan tapi berkasnya bukan yang ini, dan ketika kedatangan mereka pada tanggal 25 Februari tersebut masih sebatas pengajuan lalu tanda tangan konsumen yang asli itu mana?

Kacab Batavia : Dokumen tersebut memang itu kami hanya memajukan tanggalnya

Pak Agoes : Kedatangan pihak Batavia tanggal 25 tersebut menurut pengakuan konsumen baru sebatas pengajuan, dan tanggal yang dimaksud bapak majukan itu bukanlah semacam form yang dikosongkan pada tanggalnya melainkan seluruh dokomen yang diduga di palsukan tersebut adalah hasil print out, dari tanggal di foto dan dari tanggal dokumen yang diduga dipalsukan bahkan jarak kedua tanggal tersebut lebih dari satu bulan itu artinya tidak satu peristiwa.

Pertanyaan :
Dari mana bapak tau bahwa pinjaman konsumen akan disetujui pada tanggal 3 April 2017 tersebut?,
Dari mana bapak tau bahwa pengajuan konsumen sudah pasti dan tidak akan ditolak?

Kacab Batavia : BUNGKAM......

Pak Agoes : Didalam dokumen yang diduga di palsukan tersebut terdapat ada transaksi jual beli mobil antara konsumen dengan pihak Baru Mobilindo senilai Rp, 100.000.000,- sementara konsumen tidak mengenal dan tidak pernah ada transaksi dengan perusahaan tersebut. Apakah ini legal atau ilegal yang di legalkan?

Kacab Batavia : Baru mobilindo rekanan kami, itu legal sesuaia aturan OJK

Pak Agoes : Setau saya yang bapak maksudkan pembiayaan memang betul menurut OJK sudah benar harus ada bukti transaksi jual belinya, tapi konsumen kan cuma pinjam uang senilai 60 jt, sementara transaksi jual beli palsu tersebut nilainya 100 jt, Apakah jawaban bapak ini benar?, dan apakah OJK yang suruh bapak melegalkan ilegal menjadi legal gitu?

Kacab Batavia : BUNGKAM......

Pak Agoes : Baiklah pihak LPK CITRA Mandiri saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak OJK tentang masalah ini.

Setelah Pak Agoes mencecar Kacab Batavia tersebut dengan pertanyaan kemudian pertemuan pun usai karena konsumen tidak tahan melihat ulah lesing ini, dan konsumen dan Pak Agoes meminta kepada penyidik Bripda Bambang L. Siregar, Brigadir Agus SalimBripka dan Damian Sitorus agar menuntaskan penyidikan kasus tersebut hingga di limpahkan ke Kejaksaan guna untuk diajukan jaksa penuntut ke Pengadilan agar para lesing tidak semena-mena lagi terhadap konsumen yang selama ini buta karena ketidak tahuan mereka tutur Pak Agoes.(Tim Publikasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar