" Saya sudah perintahkan Bagian Penindakan Safitri, SH agar mendapingi
konsumen pada saat membuat laporan polisi di Polres Dumai, terkait
adanya dugaan penggelapan uang konsumen oleh pihak lesing Sinar Mas ini "
Temuan ini bermula dari laporan konsumen yang enggan disebutkan namanya
ini, dimana konsumen tersebut sebelum melakukan pelunasan pada tanggal
20 Nopember 2018 telah meminta rincian pelunasan atas sisa kredit
mobilnya dari kantor Cabang lesing tersebut di Jl. Jend. Sudirman Duri,
dengan total yang harus dilunasi sebesar Rp, 52. 140.393,- namun ketika
konsumen hendak melakukan pembayaran pada tanggal 17 Desember 2018 di
kantor cabang mereka di Dumai jumlahnya berubah menjadi Rp, 55.
326.000,- padahal hanya selisih 17 hari saja dan konsumen pun melalui
kerabatnya melunasinya setelah dikurang bunga yang belum berjalan
menjadi Rp, 54.000.000,- padahal perincian yang sebenarnya dari
informasi kami dapatkan dari kantor cabang mereka di Duri semestinya tidak segitu
Atas kejadian tersebut konsumen merasa tidak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada LPK CITRA Mandiri, dengan tidak mengulur waktu maka pada tanggal 19 Desember Ketua LPK CITRA Mandiri bersama Bagian Penindakan Safitri, SH mendatangi lesing dan Bank Sinar tersebut guna meminta klarifikasi atas kejadian tersebut dengan surat dinas nomor : 011/LPK-CM/18/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, dan dari keterangan teler yang bertugas berdasarkan bukti setoran bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh karabat konsumen kepada lesing tersebut tidak sama jumlahnya dengan bukti setoran bank tersebut namun ketika pada tanggal 17 tersebut pihak lesing pun tidak mau memberikan bukti setoran bank sehingga yang diberikan kwitansi perusahaan dengan tulisan tangan saja tanpa membuat nama penerima pada kwitansi perusahaan tersebut
Sehubungan dengan kejadian tersebut pihak LPK CITRA Mandiri mencoba untuk memediasi kedua belah pihak namun dari pihak lesing tidak datang dan tanpa konfirmasi, maka oleh sebab itulah LPKCM akan seret pihak lesing tersebut keranah pidana dan perdata ungkap Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (TIM Publikasi)
Atas kejadian tersebut konsumen merasa tidak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada LPK CITRA Mandiri, dengan tidak mengulur waktu maka pada tanggal 19 Desember Ketua LPK CITRA Mandiri bersama Bagian Penindakan Safitri, SH mendatangi lesing dan Bank Sinar tersebut guna meminta klarifikasi atas kejadian tersebut dengan surat dinas nomor : 011/LPK-CM/18/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, dan dari keterangan teler yang bertugas berdasarkan bukti setoran bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh karabat konsumen kepada lesing tersebut tidak sama jumlahnya dengan bukti setoran bank tersebut namun ketika pada tanggal 17 tersebut pihak lesing pun tidak mau memberikan bukti setoran bank sehingga yang diberikan kwitansi perusahaan dengan tulisan tangan saja tanpa membuat nama penerima pada kwitansi perusahaan tersebut
Sehubungan dengan kejadian tersebut pihak LPK CITRA Mandiri mencoba untuk memediasi kedua belah pihak namun dari pihak lesing tidak datang dan tanpa konfirmasi, maka oleh sebab itulah LPKCM akan seret pihak lesing tersebut keranah pidana dan perdata ungkap Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (TIM Publikasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar