Peristiwa tersebut bermula dari pengaduan Mariana di kantor LPK CITRA Mandiri pada tanggal 30 Mei 2018 lalu atas dugaan pencaplokan lahannya oleh Nursita Nainggolan, namun sebelumnya Mariana telah membuat laporan di Polsek Mandau dengan nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 lalu atas pengrusakan tanaman miliknya yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil penyidik tidak ada yang datang menghadap dan anehnya penyidik diam saja, tidak melaksanakan upaya paksa sehingga Nursita yang ia laporkan sudah semakin merajalela, awalnya merusak, ironisnya sekarang malah mencaplok puluhan hektar lahan warga
Sejak pengaduan dibuat, Pihak LPKCM telah
mendatangi penyidik yang menangani kasus tersebut namun penyidik
menyarankan kepada Pak Agoes selaku penerima kuasa Mariana agar kasus
tersebut diselesaikan secara perdata saja mengingat antara pelapor dan
terlapor sama-sama memiliki surat atas lahan tersebut namun Pak Agoes
tidak serta merta melahap saran tersebut karena Pihak LPKCM punya cara
penanganan berbeda dengan saran penyidik tersebut
Setelah mendengar saran penyidik tersebut lembaga yang di pimpin Pak Agoes ini secara resmi melayangkan surat kepada pemerintah kelurahan pematang pudu dan kepada kasi pemerintah Kec. Mandau selaku instansi pemerintah yang menerbitkan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah dan atas nama Nursita Nainggolan 3 surat serta atas nama Benny Artony Nainggolan juga 3 surat dengan masing-masing surat tersebut diatas lahan 2 hektar, setelah diperiksa LPKCM ironisnya ke 6 surat tersebut banyak terdapat kejanggalan, terbit tanpa surat keterangan ahli waris (pemilik lahan telah wafat), tanpa surat dasar, tanpa KTP pemilik dan tanpa KTP para saksi sepadan, diduga surat tersebut terbit atas pemalsuan dokumen oleh pemohon dan berdasarkan pernyataan petugas ukur kelurahan pematang pudu Jon Kenedi dan RT 05 Aliaman Hasibuan bahwa lokasi tempat lahan tersebut bukan pada lahan Mariana yang dicaplok (tonton video) tapi di lokasi lain yang berada di belakang tangki chevron, kemundian Pak Agoes mengungkapnya pada rapat antara para pemilik lahan dengan pihak Nursita Nainggolan yang diwakili oleh pengacaranya bernama Marihot Purba di kantor balai desa Buluh Manis pada tanggal 7 Juni lalu
Pencaplokan lahan tersebut diduga dilakukan Nursita Nainggolan dengan merekayasa lahan warga, membuat kanal pembatas sebagai pemutus mata rantai dengan sepadan tanah hingga menyerupai surat asli lahan miliknya sementara surat yang penuh tanda kutip tersebut berdiri diatas lahan lain, dan pencaplokan masih berlanjut sampai saat ini sudah 30 hektar lahan milik warga yang masing-masing atas nama : Mariana 8 hektar, Zukarnain Panjaitan 11 hektar dan Kelompok warga suku sakai sebanyak 11 hektar
Pencaplokan lahan tersebut diduga dilakukan Nursita Nainggolan dengan merekayasa lahan warga, membuat kanal pembatas sebagai pemutus mata rantai dengan sepadan tanah hingga menyerupai surat asli lahan miliknya sementara surat yang penuh tanda kutip tersebut berdiri diatas lahan lain, dan pencaplokan masih berlanjut sampai saat ini sudah 30 hektar lahan milik warga yang masing-masing atas nama : Mariana 8 hektar, Zukarnain Panjaitan 11 hektar dan Kelompok warga suku sakai sebanyak 11 hektar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar