Selasa, 26 Juni 2018

PEMILIK 30 HEKTAR LAHAN YANG DIDUGA DICAPLOK NURSITA NAINGGOLAN MENDATANGI KANTOR LPK CITRA Mandiri



Peristiwa tersebut bermula dari pengaduan Mariana di kantor LPK CITRA Mandiri pada tanggal 30 Mei 2018 lalu atas dugaan pencaplokan lahannya oleh Nursita Nainggolan, namun sebelumnya Mariana telah membuat laporan di Polsek Mandau dengan nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 lalu atas pengrusakan tanaman miliknya yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil penyidik tidak ada yang datang menghadap dan anehnya penyidik diam saja, tidak melaksanakan upaya paksa sehingga Nursita yang ia laporkan sudah semakin merajalela, awalnya merusak, ironisnya sekarang malah mencaplok puluhan hektar lahan warga

Sejak pengaduan dibuat, Pihak LPKCM telah mendatangi penyidik yang menangani kasus tersebut namun penyidik menyarankan kepada Pak Agoes selaku penerima kuasa Mariana agar kasus tersebut diselesaikan secara perdata saja mengingat antara pelapor dan terlapor sama-sama memiliki surat atas lahan tersebut namun Pak Agoes tidak serta merta melahap saran tersebut karena Pihak LPKCM punya cara penanganan berbeda dengan saran penyidik tersebut

Setelah mendengar saran penyidik tersebut lembaga yang di pimpin Pak Agoes ini secara resmi melayangkan surat kepada pemerintah kelurahan pematang pudu dan kepada kasi pemerintah Kec. Mandau selaku instansi pemerintah yang menerbitkan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah dan atas nama Nursita Nainggolan 3 surat serta atas nama Benny Artony Nainggolan juga 3 surat dengan masing-masing surat tersebut diatas lahan 2 hektar, setelah diperiksa LPKCM ironisnya ke 6 surat tersebut banyak terdapat kejanggalan, terbit tanpa surat keterangan ahli waris (pemilik lahan telah wafat), tanpa surat dasar, tanpa KTP pemilik dan tanpa KTP para saksi sepadan, diduga surat tersebut terbit atas pemalsuan dokumen oleh pemohon dan berdasarkan pernyataan petugas ukur kelurahan pematang pudu Jon Kenedi dan RT 05 Aliaman Hasibuan bahwa lokasi tempat lahan tersebut bukan pada lahan Mariana yang dicaplok (tonton video) tapi di lokasi lain yang berada di belakang tangki chevron, kemundian Pak Agoes mengungkapnya pada rapat antara para pemilik lahan dengan pihak Nursita Nainggolan yang diwakili oleh pengacaranya bernama Marihot Purba di kantor balai desa Buluh Manis pada tanggal 7 Juni lalu 

Pencaplokan lahan tersebut diduga dilakukan Nursita Nainggolan dengan merekayasa lahan warga, membuat kanal pembatas sebagai pemutus mata rantai dengan sepadan tanah hingga menyerupai surat asli lahan miliknya sementara surat yang penuh tanda kutip tersebut berdiri diatas lahan lain, dan pencaplokan masih berlanjut sampai saat ini sudah 30 hektar lahan milik warga yang masing-masing atas nama : Mariana 8 hektar, Zukarnain Panjaitan 11 hektar dan Kelompok warga suku sakai sebanyak 11 hektar

Atas kejadian tersebut maka 2 kelompok yang belum membuat laporan akhirnya mendatangi Kantor LPK CITRA Mandiri guna minta bantuan, dan Pak Agoes berjanji akan mempertemukan semua pihak guna mencari solusi dengan cara mediasi antara Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan kelompok suku sakai yang diwakili oleh Masriyanto dengan pihak Nursita Nainggolan, dan apabila tidak ada kata sepakat maka LPK CITRA Mandiri akan memberi Nursita somasi dan memprosesnya secara pidana dan perdata karena kasus tersebut diduga ada keterlibatan oknum polisi ucap Pak Agoes. (SAJM)

Kamis, 07 Juni 2018

SEMUA MATA WARGA TERBELALAK SETELAH MENDENGAR PAPARAN KETUA LPK CITRA Mandiri PADA PERTEMUAN MEDIASI DI BALAI DESA BULUH MANIS


Ketua LPK CITRA Mandiri terus maraton guna menyelesaikan penanganan pengaduan Mariana atas dugaan pencaplokan lahannya dan lahan warga suku sakai oleh Nursita Nainggolan, terlihat Pak Agoes selaku Ketua ini duduk sejajar dan hanya berjarak satu bangku dengan pengacara Nursita pada pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Buluh Manis pada tanggal 7 Juni tersebut berjalan dengan lancar, dan di hadiri oleh Pak Bakhtiar, Sekdes Buluh Manis, RT dan RW setempat dan para pihak yang bersengketa yaitu : Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan warga suku sakai jembatan 2, dan Nursita yang diwakili pengacaranya Marihot Purba dan dari LPK CITRA Mandiri Pak Syahril Agoes

Setelah arahan dari Sekdes kemudian Pak Bakhtiar selaku pemandu acara memberikan kesempatan bicara kepada pihak Mariana yaitu Pak Agoes untuk menyampaikan keluhan Mariana dan Pak Agoes pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu lalu mulai memaparkan kronologi tentang pelaporan Mariana di kantornya sebagai menu pembuka saja ia menjelaskan bahwa Mariana telah membuat laporan polisi pada bulan Mei 2016 lalu namun tidak ditangani polisi dengan baik, lalu ia balikkan corong kepada pemandu agar Pak Bakhtiar memberikan kesempatan kepada pengacara Nursita sebab ia baru mendengar secara sepihak dari Mariana tuturnya, kemudian karena persengketaan ini sudah menjadi 3 kelompok, maka sebelum Marihot Purba diberi kesempatan Pak Bakhtiar terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kelompok warga sakai jembatan 2 yang diwakili oleh Masrianto, setelah itu kepada Zulkarnain Panjaitan, dan masing-masing pihak memaparkan riwayat tanah mereka, kemudian barulah Pak Bakhtiar memberikan kesempatan kepada Marihot Purba selaku pengacara Nursita itu

Pengacara Nursita memaparkan bahwa kliennya menggarap lahan tersebut karena kliennya juga mempunyai surat yang sudah SKGR yang di sahkan pemerintah kecamatan imbunya, kemudian kesempatan berikutnya kembali kepada Masrianto namun karena situasi mulai memanas Pak Agoes pun minta instruksi namun Masrianto memberikan aba-aba tunggu sebentar, lalu tidak lama kemudian Masrianto pun mengakhiri pembicaraannya dan microfon di kembalikan kepada Pak Bakhtiar lalu Pak Bakhtiar melemparkan kembali kesempatan kepada Ketua LPKCM

Maka Pak Agoes pun memulai pembicaraan dengan meminta klarifikasi atas surat tanah Nursita kepada pengacaranya " apakah surat yang bapak maksud adalah surat dengan nomor registrasi : 100/TP/1765?, lalu Marihot Purba mengecek surat-surat yang ada padanya dan setelah ia dapatkan lalu ia jawab iya ", kemudian Pak Agoes melanjutkan pertanyaanya dengan menyebutkan nomor registrasi berikutnya namun Marihot Purba tidak mau menjawab namun malah balik menyerang dengan meminta Pak Agoes agar memperlihatkan surat tanah Mariana, lalu Pak Agoes memberikan jawaban bahwa nanti saya kasi setelah ini, kita gantian... jawab Pak Agoes, karena tidak puas Marihot Purba tetap ngotot maka perang mulut sesaatpun tak terelakkan, dan setelah agak tenang maka Pak Agoes melanjutkan pemaparannya dengan mengatakan bahwa Nursita memiliki 6 surat dan surat-surat tersebut telah kami pelajari antara lembaga yang ia pimpin dengan pihak Kelurahan Pematang Pudu dan Kasi Pemerintah Kec. Mandau dan di dalam surat tersebut banyak terdapat kejanggalan, surat tersebut terbit tanpa surat keterangan ahli waris, tanpa surat dasar dan tanpa KTP pemilik serta KTP para saksi sepadan, diduga surat tersebut terbit atas pemalsuan dokumen oleh pemohon Sentuh buat tonton videonya

Dan surat tersebut diatas lahan lain yang berlokasi dibelakang Tangki GS Chevron dan bukan lahan Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan warga sakai jembatan 2 yang dicaplok itu tutur Pak Agoes, " LALU SEMUA MATA TERBELALAK " terus Pak Agoes melanjutkan pembicaraannya dan mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pihak Polda Riau dan meminta kepada Marihot Purba untuk menyampaikan kepada kliennya agar keluar dari lahan tersebut atau jika memang butuh lahan tersebut maka berundinglah dengan warga dan jika bapak tidak mau keluar maka kami akan proses secara pidana ucap Pak Agoes, mendengar pemaparan Pak Agoes warga pun bersemangat dan bangkit dari kelesuannya karena puasa

Kemudian Pak Bakhtiar memberikan kesempatan agar Marihot Purba memberi tanggapan, maka Marihot Purba hanya mengatakan " kami akan memperjuangkan ", dan giliran Pak Agoes ngomong Pak Agoes hanya berkata " itu bagus pintu pengadilan terbuka lebar " tapi tetap harus keluar dulu tutur Pak Agoes, lalu pertemuan pun ditutup dan mediasi tersebut akan dilanjutkan untuk mendengarkan jawaban Nursita Naenggolan setelah lebaran nanti. (SAJM)

Rabu, 06 Juni 2018

TINDAK LANJUT LAPORAN MARIANA, LPK CITRA Mandiri TEMUKAN 6 SURAT TANAH NURSITA NAENGGOLAN BERMASALAH


Temuan tersebut bermula dari pengaduan Ibuk Mariana di kantor LPK CITRA Mandiri pada tanggal 30 Mei 2018 lalu atas dugaan pencaplokan lahannya oleh Nursita Naenggolan, namun sebelumnya Ibuk Mariana telah membuat laporan di Polsek Mandau dengan nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 lalu atas pengrusakan tanaman milik pelapor yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil penyidik namun tidak ada yang datang menghadap

Ironisnya bukannya mengadakan upaya paksa malah penyididik mendiamkan kasus tersebut sehingga kasus yang awalnya merusak tanaman pelapor tersebut kini malah diduga telah menjadi pencaplokan lahan milik pelapor seluas 8 Ha oleh Nursita Naenggolan dengan dalih bahwa ia juga punya 6 surat diatas lahan Ibuk Mariana dan lahan warga suku sakai jembatan 2

Setelah membuat pengaduan di LPK CITRA Mandiri, maka secara maraton Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini dengan anggotanya mendatangi satu persatu instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat tanah tersebut guna mendapatkan bukti kelegalan lahan yang di klaim Nursita tersebut, dan hasilnya Nursita di duga keras telah mencaplok lahan warga puluhan hektar, sebab surat yang di tunjukkan Nursita itu adalah surat lahan di atas tanah lain yang bukan lahan Ibuk Mariana dan warga sakai jembatan 2 desa buluh manis tersebut

Dan setelah Pak Agoes memeriksa surat tanah Nursita tersebut di Kantor lurah Pematang Pudu dan di Kasi Pemerintah Kec. Mandau berdasarkan data aslinya, banyak di dapat kejanggalan kejanggalan dan surat tersebut terbit di duga atas dasar pemalsuan dokumen, sebab dokumen tersebut selain terdapat kejanggalan juga tanpa dilengkapi surat dasar kepemilikan, tanpa surat keterangan ahli waris, tanpa KTP pemilik lahan dan tanpa KTP para saksi sepadan tutur Pak Agoes.

Atas kejadian ini LPKCM akan coba mediasi dulu untuk mencari solusi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan melibatkan aparat pemerintah desa atau kelurahan, namun manakala tidak tercapai kesepakatan, maka Pak Agoes dan Ibuk Mariana akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau, sebab dalam kasus ini diduga ada keterlibatan Oknum Polisi dan Kasi Pemerintah Kec.Mandau siap untuk mencabut sementara surat tanah Nursita apabila LPKCM telah merampungkan investigasi lapangannya serta memberikan laporan yang disertai bukti kepada kami tutur Kasi imbuh Pak Agoes. (SAJM)

Jumat, 01 Juni 2018

SUNGGUH MALANG NASIB IBUK MARIANA, TUJUAN MENCARI KEADILAN, MALAH PENJARAHAN YANG DIDAPAT


Kasus dengan laporan polisi nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 tersebut bermula dari pengrusakan tanaman milik pelapor yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, pengrusakan tanaman tersebut diduga dilakukan oleh Nursita Naenggolan, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, namun sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil tidak ada yang datang menghadap

Ironisnya bukannya mengadakan upaya paksa malah penyididik mendiamkan kasus tersebut sehingga kasus yang awalnya merusak tanaman pelapor kini malah diduga telah menjadi pencaplokan lahan milik pelapor seluas 8 Ha oleh pelaku, pelapor pun tidak berdaya menghadang Excavator yang memasuki dan menggarap lahannya sebab Nursita Naenggolan adalah istri polisi yang masih aktif bertugas, pelapor sudah minta bantuan kesana kemari sayangnya kegigihannya mencari keadilan malah di tipu pula oleh oknum pengacaranya sungguh menyedihkan dan oknum pengacara itu pun tak pernah nampak lagi batang hidungnya, dan akhirnya atas laporannya yang tidak kunjung ditangani sebagaimana mestinya oleh penyidik, ia pun mengadu ke kantor LPK CITRA Mandiri, maka pada tanggal 30 Mei 2018 resmilah ia membuat pengaduan


Dan setelah pihak LPKCM memeriksa dan meneliti berkas yang diberikan pelapor, maka pada tanggal 31 Mei 2018 pihak LPKCM melakukan survey lokasi dan pada saat dalam perjalanan tiba-tiba di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis Pak Agoes sapaan akrab Ketua LPKCM ini kaget melihat puluhan orang berjejer di sepanjang pipa Chevron dan beberapa diantara mereka membawa parang panjang, setelah melewati kerumunan itu lalu Pak Agoes diminta Ibuk Mariana menghentikan mobilnya karena salah satu dari mereka ada yang di kenal Ibuk Mariana, kemudian pak Agoes pun turun dari mobilnya dan berbaur dengan warga, ia pun tak tinggal diam lalu mencari tau apa yang terjadi sebenarnya dan ternyata mereka sedang melakukan aksi demo atas lahan mereka yang juga diduga di caplok oleh Nursita Naenggolan

Karena rasa penasaran Pak Agoes pun bertanya kepada para pekerja yang ada disekitar itu namun tak satupun diantara mereka menjawab dengan baik dan bahkan mereka menutup-nutupi orang yang menyuruh mereka menggarap lahan warga tersebut, kemudian Pak Agoes bertanya lagi kepada salah satu pendemo, dan pendemo itu menceritakan bahwa lahan ia dan lahan teman-temannya termasuk Ibuk Mariana di caplok oleh Nursita Naenggolan sentuh untuk tonton videonya

Atas laporan Ibuk Mariana ini saya sudah jalin komunikasi melalui WA dengan beberapa anggota Polda Riau termasuk Bidang Propam agar kasus ini diusut hingga tuntas karena kasus ini diduga ada keterlibatan OKNUM polisi, dan lembaga akan surati instansi pemerintah yang terkait dengan penerbitan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah, LPK CITRA Mandiri selaku lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat akan menempuh segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen/pelapor tutur Pak Agoes. (SAJM)

Kamis, 31 Mei 2018

DIDUGA CAPLOK PULUHAN HEKTAR LAHAN WARGA, NURSITA BR. NAENGGOLAN DI DEMO PULUHAN WARGA SUKU SAKAI JEMBATAN 2, BULU MANIS, KECAMATAN BATHIN SOLAPAN


Hal ini di ungkapkan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri ia menceritakan ketika dalam perjalanan menuju lahan Ibuk Mariana (Pengadu di LPKCM) tiba-tiba di Jl. Cucut, Bulu Manis ia kaget melihat puluhan orang berjejer di sepanjang pipa Chevron dan beberapa diantara mereka membawa parang, dan melihat pemandangan itu lalu Pak Agoes sapaan akrab Ketua LPKCM ini disuruh Ibuk Mariana menghentikan mobilnya karena salah satu pendemo itu ada yang di kenal Ibuk Mariana, kemudian pak Agoes pun turun dari mobilnya dan berbaur dengan warga kemudian ia mencari tau apa yang terjadi sebenarnya

Karena rasa penasaran Pak Agoes pun bertanya kepada para pekerja yang ada disekitar itu namun tak satupun diantara mereka menjawab dengan baik dan bahkan mereka menutup-nutupi orang yang menyuruhnya menggarap lahan tersebut, kemudian Pak Agoes bertanya lagi kepada salah satu pendemo, dan pendemo itu menceritakan bahwa lahannya dan lahan temannya termasuk Ibuk Mariana di caplok oleh Nursita Boru Naenggolan setelah mendengar penjelasan itu kemudian Pak Agoes dan Ibuk Mariana melanjutkan meninjau lahan Ibuk Mariana dan disana Pak Agoes diajak melihat kanal yang sudah dibuat oleh Nursita, kemudian Ibuk Mariana menceritakan bahwa kanal itu baru mereka buat pada tahun 2016 lalu dengan cara menyerobot lahan saya, mereka masukkan Excavator dan merusak tanaman saya tutur Ibuk Mariana seperti diceritakan Pak Agoes, dan tak lama kemudian Pak Agoes dan Ibuk Mariana kembali ke tempat para pendemo itu dan disana mereka sudah mendapati Kapolpos KM 10 Jl. Rangau, Ibuk Nursita dan suaminya Benny Artony Naenggolan beserta pencaranya yang bernama Marihot Purba.

Sang pengacara dengan nada tinggi menyuruh warga pulang malah warga ribut dan menantang, kemudian Marihot Purba minta kepada Pak Bakhtiar selalu pemerintahan Desa Bulu Manis agar menertibkan dan menyuruh pulang warga dan tidak satu orang pun warga yang mau pulang, semua warga suku sakai itu menantang dan tidak membolehkan lahan mereka di garap sebelum ada perundingan yang jelas, kemudian melihat situasi sudah menunjukkan tanda-tanda tidak aman lalu Pak Agoes mendatangi pengacara tersebut dan sambil memegang bahu pengacara itu dengan berkata :

Maaf..... kapasitas bapak disini sebagai pa?

Pengacara : Saya lowyer mereka
Pak Agoes : Jika bapak merasa punya kapasitas disini biarkan mereka ini lahan mereka, kalo mau bicara ya baik-baik aja dengan mereka, kalo tidak gunakan kapasitas bapak sebagai pendamping mereka di kepolisian dan di pengadilan saja
Pengacara : Iya pak, iya pak lalu berpindah posisi ke pinggir jalan yang semula ditengah lalu situasi aman. tonton videonya

Setelah itu Pak Agoes ngobrol-ngobrol dengan warga sebelum pamit dan Pak Bakhtiar selaku pihak pemerintah dari kantor desa bulu manis mengucapkan terima kasih kepada Pak Agoes atas kedatangan LPK CITRA Mandiri di lahan yang penuh sengketa itu.

Ibuk Mariana membuat pengaduan di LPK CITRA Mandiri karena ia telah melaporkan atas pengrusakan tanamannya oleh orang suruhan Nursita di Polsek Mandau dengan pengaduan nomor : L.Peng/322/V/2016/Reskrim, tanggal 23 Mei 2016 lalu namun laporan tersebut tidak ditangani polisi dengan semestinya padahal para pihak sudah berulang kali di panggil menghadap penyidik namun tidak ada yang datang, anehnya penyidik diam saja dan tidak melaksanakan upaya paksa sehingga Nursita yang ia laporkan sudah semakin merajalela dan yang awalnya merusak, ironisnya sekarang malah mencaplok puluhan hektar lahan warga, atas penjelasan itu Pak Agoes pun sangat tercengang dan bercampur marah atas proses penanganan anggota Polsek Mandau ini

Saya sudah jalin komunikasi melalui WA dengan beberapa anggota Polda Riau termasuk Bidang Propam dan meminta agar kasus ini diusut tuntas karena kasus ini diduga ada keterlibatan OKNUM polisi, saya akan surati Kapolda tutur Pak Agoes. (31/05)

Rabu, 09 Mei 2018

PIHAK BATAVIA PROSPERINDO FINANCE. Tbk BERIKAN JAWABAN MENCENGANGKAN DAN CATUT OJK KETIKA DI TANYA KETUA LPK CITRA Mandiri



Laporan atas pemalsuan tanda tangan konsumen yang diduga dilakukan oleh Batavia dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu tersebut memasuki babak baru, pasalnya hari ini (09/05) pukul 10:30 Wib, Ketua LPKCM dengan Anggotanya kembali mengunjungi Polsek Mandau namun disebabkan kapasitas ruangan penyidik Polsek ini tidak memadai setelah dipersilakan masuk oleh Penyidik Brigadir Agus Salim, maka yang masuk hanyalah Pak Agoes saja (nama sapaan Ketua)

Didalam ruang tersebut Pak Agoes dijamu oleh Penydik Brigadir Agus Salim dan Bripka Damian Sitorus. Dalam pertemuan tersebut Bripka Damian Sitorus berkata : Bagaimana kalo pelapor dan pihak Batavia kita pertemukan secara berhadap hadapan pak?, dan dijawablah oleh Pak Agoes " itu bagus pak, agar ada titik temunya, kemudian Penyidik Bripka Damian Sitorus menghubungi pihak Batavia dan setelah itu beliau menyampaikan kepada Pak Agoes agar konsumen tersebut hari ini juga dihadirkan pada pukul : 13:00 Wib nanti, baiklah pak jawab Pak Agoes kemudian Pak Agoes dan Anggotanya yang menunggu diluar meninggalkan Polsek Mandau.

Tepat pada waktu yang di janjikan Pak Agoes dan Konsumen sudah lebih awal datang dari pihak Batavia dan seteah masuk ruangan kemudian Penyidik Bripda Bambang L. Siregar menghubungi pihak Batavia dan mengatakan bahwa kami telah hadir, kemudian tidak lama menunggu maka datanglah pihak Batavia yaitu Eldon selaku Kacab dan 3 orang karyawannya
Dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu, meskipun perikatan yang diduga sarat dengan pelanggaran tersebut namun konsumen menyadari bahwa dugaan pidana tidak menghapus utangnya, maka ia pun mau mengembalikan uang sejumlah yang ia pinjam sebesar Rp, 60.000.000,- dipotong angsuran yang sudah di bayar, akunya itu bukan kesalahan saya kenapa kalian palsukan tanda tangan saya dan kenapa kalian tidak urus perpanjangan pajak mobil saya padahal uangnya sudah kalian potong tutur konsumen

Karena tidak ada titik temu, kemudian Pak Agoes menggunakan haknya sebagai advokasi konsumen ia mencecar pertanyaan ke pihak Batavia berdasarkan bantah bantahan masing masing pihak pada pertemuan tersebut, kemudian merangkumnya menjadi pertanyaan dan ditujukan ke pihak Batavia :

Pak Agoes : Ketika pihak kami mendatangi kantor bapak, bapak menyatakan bahwa terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut : " Saya tidak tau... mungkin ada oknum ", siapa oknum itu?, kami sudah dokumentasikan secara audio lho pak

Kacab Batavia : Saya tidak ada mengatakan oknum

Pak Agoes : Bapak mengatakan bahwa semua dokumen tersebut konsumen yang tanda tangan, dan konsumen juga mengatakan bahwa semua dokumen tersebut bukan tanda tangannya dan dia mengatakan " uji forensik pun saya mau ", dan dasar bapak mengatakan konsumen tanda tangan ada foto konsumen sedang memegang pena dan secarik kertas dan pada foto tersebut tidak ada gambar tanda tangan konsumen dan foto tersebut tertulis tanggal 25 Februari 2017.

Pertanyaanya :
Foto tersebut bertanggal 25 Februari 2017, sementara dokumen yang diduga di palsukan tersebut bertanggal 3 April 2017 kalaulah konsumen yang tanda tangani kenapa tanggal yang ada di foto tidak sama dengan tanggal yang ada pada dokumen yang diduga palsu tersebut?

Kacab Batavia : Kami memajukan tanggalnya

Pak Agoes : Konsumen mengakui bahwa foto tersebut memang ada mereka ambil dirumah saya dan saya memang ada tanda tangan tapi berkasnya bukan yang ini, dan ketika kedatangan mereka pada tanggal 25 Februari tersebut masih sebatas pengajuan lalu tanda tangan konsumen yang asli itu mana?

Kacab Batavia : Dokumen tersebut memang itu kami hanya memajukan tanggalnya

Pak Agoes : Kedatangan pihak Batavia tanggal 25 tersebut menurut pengakuan konsumen baru sebatas pengajuan, dan tanggal yang dimaksud bapak majukan itu bukanlah semacam form yang dikosongkan pada tanggalnya melainkan seluruh dokomen yang diduga di palsukan tersebut adalah hasil print out, dari tanggal di foto dan dari tanggal dokumen yang diduga dipalsukan bahkan jarak kedua tanggal tersebut lebih dari satu bulan itu artinya tidak satu peristiwa.

Pertanyaan :
Dari mana bapak tau bahwa pinjaman konsumen akan disetujui pada tanggal 3 April 2017 tersebut?,
Dari mana bapak tau bahwa pengajuan konsumen sudah pasti dan tidak akan ditolak?

Kacab Batavia : BUNGKAM......

Pak Agoes : Didalam dokumen yang diduga di palsukan tersebut terdapat ada transaksi jual beli mobil antara konsumen dengan pihak Baru Mobilindo senilai Rp, 100.000.000,- sementara konsumen tidak mengenal dan tidak pernah ada transaksi dengan perusahaan tersebut. Apakah ini legal atau ilegal yang di legalkan?

Kacab Batavia : Baru mobilindo rekanan kami, itu legal sesuaia aturan OJK

Pak Agoes : Setau saya yang bapak maksudkan pembiayaan memang betul menurut OJK sudah benar harus ada bukti transaksi jual belinya, tapi konsumen kan cuma pinjam uang senilai 60 jt, sementara transaksi jual beli palsu tersebut nilainya 100 jt, Apakah jawaban bapak ini benar?, dan apakah OJK yang suruh bapak melegalkan ilegal menjadi legal gitu?

Kacab Batavia : BUNGKAM......

Pak Agoes : Baiklah pihak LPK CITRA Mandiri saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak OJK tentang masalah ini.

Setelah Pak Agoes mencecar Kacab Batavia tersebut dengan pertanyaan kemudian pertemuan pun usai karena konsumen tidak tahan melihat ulah lesing ini, dan konsumen dan Pak Agoes meminta kepada penyidik Bripda Bambang L. Siregar, Brigadir Agus SalimBripka dan Damian Sitorus agar menuntaskan penyidikan kasus tersebut hingga di limpahkan ke Kejaksaan guna untuk diajukan jaksa penuntut ke Pengadilan agar para lesing tidak semena-mena lagi terhadap konsumen yang selama ini buta karena ketidak tahuan mereka tutur Pak Agoes.(Tim Publikasi)

Senin, 07 Mei 2018

LPK CITRA Mandiri DATANGI MABES POLSEK MANDAU, GUNA MENANYAKAN PERKEMBANGAN PENYIDIKAN KASUS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KONSUMEN OLEH BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk




Kedatangan Pak Agoes dan Anggotanya ini diluar jadwal yang telah di agendakan, sebelumnya pertemuan tersebut telah di agendakan dengan Penyidik Bripda Bambang L. Siregar pada hari Jum'at lalu, namun disebabkan adanya agenda lain dari pihak LPKCM, maka pertemuan tersebut tidak jadi terlaksana sehingga hari inilah (07/05) dilaksanakan


Maksud kedatangan Ketua LPKCM dan Anggotanya ini adalah ingin menanyakan tentang perkembangan kasus yang di laporkan konsumen dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu itu, dan sekaligus memohon kepada penyidik agar gelar perkara atas kasus tersebut segera di laksanakan guna menetapkan tersangka, namun sayangnya pertemuan tersebut gagal terwujud, sebab penyidik Brigadir Agus Salim dan Bripda Bambang L. Siregar menurut laporan piket jaga yang bertugas sedang berada di Bengkalis, sementara Penyidik Bripka Damian Sitorus baru saja lepas piket tutur piket tersebut kepada Pak Agoes

Karena perkara tersebut di tangani oleh ketiga penyidik tersebut sehingga Pak Agoes dan Anggotanya tidak punya pilihan selain dari banting stir, tancap gas, lalu kembali ke kantor, dan setelah tiba di kantor mereka buat agenda untuk kunjungan berikutnya namun akan menjalin kontak dulu dengan salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut sebelum dilaksanakan. (Tim Publikasi)