Senin, 13 Juli 2020

LPK CITRA Mandiri : SURAT TANAH DAHLAN WISARTA TERBIT HANYA BERDASARKAN AKTA JUAL BELI (AJB) TANPA SURAT DASAR, DAN LOKASI OBYEKNYA TIDAK DIATAS TANAH DASRIL


Dasar terbit surat tanah Dahlan Wisarta adalah Akta Jual Beli (AJB) atas nama Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980, dan pada AJB tersebut lokasi obyek tidak dijelaskan secara detailnya, disebut hanya terletah didaerah Kepenghuluan Air Jamban saja dengan batas saksi sempadan di :

Sebelah Utara adalah H. Yusai Ahmad
Sebelah Selatan adalah Pakpahan
Sebelah Barat adalah Fakhrazi
Sebelah Timur adalah Zalik Aris

Sementara setelah dilakukan Check TKP oleh Penyidik pada tanggal 26 Juni 2020 dan Survey Lokasi TKP sebelumnya oleh LPK CITRA Mandiri, berdasarkan keterangan dari pemilik terakhir saksi sempadan TKP tersebut, kami tidak menemukan nama-nama saksi sempadan dalam akta jual beli tersebut, akan tetapi kami menemukan nama saksi sempadan di :

Sebelah Utara adalah Aciu, dan Aciu membeli tanah tersebut dari Suparman, dan Suparman adalah Penumbang Pertama

Sebelah Selatan adalah Suparman, dan Suparman adalah Penumbang Pertama

Sebelah Barat adalah Armidah, dan Armidah membeli tanah tersebut dari Siti Sara melalui Sukimin, dan Siti Sara mendapatkan tanah tersebut dari Sastro, dan Sastro adalah Penumbang Pertama

Sebelah Timur adalah Alibun Siregar, dan Alibun Siregar membeli tanah tersebut dari Prada Nasution, dan Prada Nasution adalah Penumbang Pertama, serta Adrul Syam (Cahaya Bakti), dan Adrul Syam membeli tanah tersebut dari Ujang Rahman, dan Ujang Rahman adalah Penumbang Pertama

Batas-batas saksi sempadan pada lokasi TKP tersebut sudah cocok dengan surat tanah Dasril, akan tetapi Achmat Sayuti selaku pemilik akta jual beli tersebut meminta tanda tangan kepada para saksi sempadan pada lokasi obyek tanah Dasril guna menerbitkan surat baru yang saat ini dipergunakan Dahlan Wisarta, dan atas dasar surat tersbut Dahlan memerintahkan Anggota Pemuda Pancasila memasang pagar diatas tanah Dasril selaku Pelapor dalam perkara ini

Semenetara itu Kasmari dari Pihak Kelurahan Air Jamban mengatakan bahwa dirinya saat itu memang ikut mengukur dilapangan, tetapi cuma ikut-ikut saja, sebab pada saat itu saya belum menjadi petugas ukur, dan petugas ukurnya adalah Pak Am tuturnya, Kasmari juga mengatakan bahwa surat Dahlan Wisarta belum pernah diterbitkan di kantornya, namun ia kaget setelah penyidik memperlihatkan surat tanah Dahlan Wisarta yang sudah terbit pada tahun 2001 dari Kantor Kelurahannya, padahal saat ia melakukan pengukuran tersebut, baik menurut Tata letak, luas tanah maupun menurut saksi-saksi sempadan di TKP, tak satupun yang sama dengan akta jual beli (AJB) yang dijadikan sebagai dasar terbit surat Dahlan Wisarta tersebut, dan para saksi sempadan lokasi TKP tersebut membeli tanah juga bukan dari saksi sempadan dalam akta jual beli Achmat Sayuti tahun 1980 tersebut, selain itu surat tanah Dasril sudah terlebih dahulu terbit pada tahun 1996 atas dasar surat keterangan tebas tumbang atas nama Suparman tahun 1974 silam. (TIM Publikasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar