Selasa, 30 Juli 2019
Kamis, 27 Desember 2018
LPK CITRA Mandiri AKAN PIDANAKAN KEPALA CABANG LESING SINAR MAS CABANG DUMAI
" Saya sudah perintahkan Bagian Penindakan Safitri, SH agar mendapingi
konsumen pada saat membuat laporan polisi di Polres Dumai, terkait
adanya dugaan penggelapan uang konsumen oleh pihak lesing Sinar Mas ini "
Temuan ini bermula dari laporan konsumen yang enggan disebutkan namanya
ini, dimana konsumen tersebut sebelum melakukan pelunasan pada tanggal
20 Nopember 2018 telah meminta rincian pelunasan atas sisa kredit
mobilnya dari kantor Cabang lesing tersebut di Jl. Jend. Sudirman Duri,
dengan total yang harus dilunasi sebesar Rp, 52. 140.393,- namun ketika
konsumen hendak melakukan pembayaran pada tanggal 17 Desember 2018 di
kantor cabang mereka di Dumai jumlahnya berubah menjadi Rp, 55.
326.000,- padahal hanya selisih 17 hari saja dan konsumen pun melalui
kerabatnya melunasinya setelah dikurang bunga yang belum berjalan
menjadi Rp, 54.000.000,- padahal perincian yang sebenarnya dari
informasi kami dapatkan dari kantor cabang mereka di Duri semestinya tidak segitu
Atas kejadian tersebut konsumen merasa tidak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada LPK CITRA Mandiri, dengan tidak mengulur waktu maka pada tanggal 19 Desember Ketua LPK CITRA Mandiri bersama Bagian Penindakan Safitri, SH mendatangi lesing dan Bank Sinar tersebut guna meminta klarifikasi atas kejadian tersebut dengan surat dinas nomor : 011/LPK-CM/18/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, dan dari keterangan teler yang bertugas berdasarkan bukti setoran bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh karabat konsumen kepada lesing tersebut tidak sama jumlahnya dengan bukti setoran bank tersebut namun ketika pada tanggal 17 tersebut pihak lesing pun tidak mau memberikan bukti setoran bank sehingga yang diberikan kwitansi perusahaan dengan tulisan tangan saja tanpa membuat nama penerima pada kwitansi perusahaan tersebut
Sehubungan dengan kejadian tersebut pihak LPK CITRA Mandiri mencoba untuk memediasi kedua belah pihak namun dari pihak lesing tidak datang dan tanpa konfirmasi, maka oleh sebab itulah LPKCM akan seret pihak lesing tersebut keranah pidana dan perdata ungkap Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (TIM Publikasi)
Atas kejadian tersebut konsumen merasa tidak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada LPK CITRA Mandiri, dengan tidak mengulur waktu maka pada tanggal 19 Desember Ketua LPK CITRA Mandiri bersama Bagian Penindakan Safitri, SH mendatangi lesing dan Bank Sinar tersebut guna meminta klarifikasi atas kejadian tersebut dengan surat dinas nomor : 011/LPK-CM/18/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, dan dari keterangan teler yang bertugas berdasarkan bukti setoran bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh karabat konsumen kepada lesing tersebut tidak sama jumlahnya dengan bukti setoran bank tersebut namun ketika pada tanggal 17 tersebut pihak lesing pun tidak mau memberikan bukti setoran bank sehingga yang diberikan kwitansi perusahaan dengan tulisan tangan saja tanpa membuat nama penerima pada kwitansi perusahaan tersebut
Sehubungan dengan kejadian tersebut pihak LPK CITRA Mandiri mencoba untuk memediasi kedua belah pihak namun dari pihak lesing tidak datang dan tanpa konfirmasi, maka oleh sebab itulah LPKCM akan seret pihak lesing tersebut keranah pidana dan perdata ungkap Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (TIM Publikasi)
Senin, 03 Desember 2018
KETUA LPK CITRA Mandiri PERINTAHKAN SAFITRI, SH TINDAK LANJUTI PIDANA DAN PERDATA ATAS DUGAAN PENDUDUKAN TANAH/LAHAN MILIK WARGA
Duri (03/12), Sebelum menindak lanjuti perintah Ketua tersebut Safitri,
SH terlebih dahulu menemui Lurah Pematang Pudu Fitrianita Eka Putri,
S.Sos di Kantor Kelurahan Pematang Pudu guna meminta keterangan dari
Lurah tersebut, sebab sejauh ini Camat Mandau belum menerima laporan
dari lurah terkait permasalahan lahan/tanah tersebut yang nantinya akan disampaikan
oleh Camat Mandau kepada LPK CITRA Mandiri sebagai tindak lanjut
Pemerintah Kecamatan Mandau atas laporan temuan LPK CITRA Mandiri
sebelumnya
Menurut Safitri, SH laporan ini kami perlukan untuk menjerat para pelaku atas dugaan pendudukan lahan/tanah milik Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Kelompok Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut dan guna menentukan status Lurah Pematang Pudu dan staffnya dalam proses tindak lanjut kami nanti di Polda Riau tutur Fitri sapaan akrab Bagian Penindakan LPKCM ini
Kamis, 29 November 2018
PEMERINTAH DESA BULUH MANIS PERINTAHKAN NURSITA NAINGGOLAN DAN BENNY ARTONY NAINGGOLAN TINGGALKAN LAHAN/TANAH YANG DI DUDUKI SECARA SUKA RELA
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri Syahril Agoes
" Kami telah menerima tembusan surat tersebut, dan perintah pengosongan lahan/tanah ini akan kami sampaikan sebagai lampiran laporan kami kepada Polda Riau dan Mabes Polri apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengosongan tersebut, kami juga masih menunggu satu dua hari kedepan laporan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu melalui Camat Mandau, sebab hal ini akan menentukan status Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu tersebut apakah pihak yang akan kami laporkan juga atau bukan " tutur Pak Agoes
Adapun yang menjadi dasar atas terbitnya Perintah Pengosongan tanah/lahan tersebut adalah bahwa Pemerintah Desa Buluh Manis tidak dapat membenarkan ke 6 surat yang ditunjukkan oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut, jika dijadikan dasar atau legal atas kepemilikan lahan yang berukuran 400 M X 1000 M tersebut dengan alasan sebagai berikut :
1) Terdapat perbedaan antara hasil ukuran verifikasi dengan ukuran menurut surat, temuan saat verifikasi 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M sementara masing-masing surat hanya 50 M X 400 M, maka jika ditotal secara keseluruhan hanya 400 M X 300 M atau seluar 120.000 M bukan seluas 400.000 M sebagaimana temua verifikasi tersebut
2) Tidak satupun dari nama-nama saksi sempadan yang disebutkan oleh Benny Artony Nainggolan tercantum dalam masing-masing surat atau didalam ke 6 surat yang ditunjukkan tersebut
3) Tidak ditemukan adanya kanal disebelah Utara sepanjang 300 M sebagaimana tercantum dalam Gambar/Sket Lokasi Tanah pada ke 6 surat dengan nomor register masing-masing tersebut diatas
4) Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan juga tidak dapat menunjukkan surat tanah yang sesuai dengan ukuran 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M persegi sebagaimana temuan verifikasi bersama tersebut
5) Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Buluh Manis, maka Pemerintah Desa Buluh Manis menyimpulkan bahwa ke 6 surat tersebut adalah surat tanah lain yang berada dalam Wilayah Kelurahan Pematang Pudu, sebab tanah/lahan temuan verifikasi yang saat ini dikuasai oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan adalah Wilayah Desa Buluh Manis yang dimekarkan dari Wilayah Desa Petani
Atas kejadian tersebut Pihak LPK CITRA Mandiri masih menunggu itikad baik yang bersangkutan agar segera mengosongkan lahan/tanah yang dalam pendudukannya tersebut, dan karena para pengadu adalah pemilik barang (lahan/tanah) yang dirugikan maka LPKCM akan melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan kepada para pengadu namun terkait dugaan pidana karena bukan kewenangan LPK CITRA Mandiri, maka LPKCM akan membuat laporan atas temuan tersebut kepada Polda Riau dan Mabes Polri. (TIM Publikasi)
DEBITUR SERING MENDAPAT ANCAMAN EKSEKUSI LELANG SEPIHAK, KETUA LPK CITRA Mandiri SURATI BANK BRI CABANG DURI DAN KPKNL DI DUMAI
DURI (29/11), Konsumen / Debitur Bank BRI dengan berlatar Petani ini
hanya mengenyam pendidikan dibangku SD saja, sehingga ia pun tak banyak
tau tentang prosedur peminjaman di bank dan atas kebutaannya ini
akhirnya ia tidak mendapatkan haknya sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen antara
lain :
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Pada tanggal, 10 Pebruari 2011 lalu, Debitur ini mengikat Akta Perjanjian Membuka Kredit dan Akta Hak Tanggungan di Notaris Mariana Gultom namun Debitur tidak pernah mendapatkan salinan akta-akta tersebut dan ia pun sudah bolak balik meminta namun pihak BRI tak kunjung memberikannya, singkat cerita akhirnya Debitur melaporkan perlakuan bank terhadap dirinya ini ke LPK CITRA Mandiri pada tanggal 15 Nopember 2018 dan setelah pihak LPKCM mempelajari berkas yang seadanya dari Debitur, maka pada tanggal 18 Nopember 2018 Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini membawa Debitur ke bank BRI Cabang Duri tersebut
Sesampai di bank mereka mengadakan pembicaraan dengan pihak bank, namun lagi-lagi pihak bank berkilah minta ke Notaris sebab itu kan produk mereka ucap pihak bank, dan tanpa membuang waktu maka Pak Agoes dan Debitur mendatangi Notaris Mariana Gultom tersebut dan disana ternyata salah seorang pihak bank sudah terlebih dahulu berada diruangan Mariana Gultom yang selaku Kepala Pejabat Notaris tersebut, dan kami dimintak menunggu oleh karyawan Notaris di ruang tunggu, maka kamipun menunggunya hampir satu jam
Dan setelah itu maka keluarlah Mariana Gultom bersama pihak bank menemui kami, kemudian Pak Agoes mempertanyakan kepada Mariana tentang hak Debitur yang tidak diberikan, Mariana pun membantahnya kemudian ia mengatakan bahwa salinan untuk Debitur telah ia berikan melalui pihak bank, namun Pak Agoes tidak percaya begitu saja dan untuk membenarkan ini secara berhadapan dengan pihak bank, maka Pak Agoes minta di perlihatkan buku tanda terima dan ternyata memang benar pihak Notaris telah memberikan salinan akta-akta tersebut pada tanggal 10 Pebruari 2011 lalu, entah kemana hilang dibuat pihak bank, kemudian Notaris memberikan salinan lagi pada tanggal 18 bulan ini kepada pihak bank dan pihak bank pun berjanji akan menyerahkan salinan tersebut di kantor mereka dengan alasan mereka akan buat tanda terima dulu, maka Pak Agoes dan Debitur kembali lagi ke bank BRI tersebut, namun sebelumnya Pak Agoes menyampaikan pesan kepada Mariana Gultom agar kedepannya siapapun Debiturnya supaya salinan akta-akta tersebut langsung diberikan kepada para pihak bukan melalui Kreditur imbuh Pak Agoes
Untuk menindak lanjuti pengaduan Konsumen/Debitur ini pihak LPKCM akan memediasi Kreditur dan Debitur ini guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan, dan pada hari ini 29 Nopember 2018 LPK CITRA Mandiri telah menyurati Kepala Cabang BRI Duri agar memberikan klarifikasi dan menyampaikan tembusan surat tersebut Kantor Pelayanan Keuangan Negara Dan Lelang (KPKNL) di Dumai, namun jika mediasi gagal dan tidak ada titik temu maka Debitur dengan didampingi pihak LPKCM akan melakukan gugatan perdata dan mempelajari juga jika ada pidananya tutur Pak Agoes. (TIM Publikasi)
Senin, 17 September 2018
LPK CITRA Mandiri SAMPAIKAN TEMUAN SELAMA MENINDAK LANJUTI PENGADUAN MARIANA DAN ZULKARNAIN PANJAITAN ATAS DUGAAN PENCAPLOKAN LAHAN WARGA OLEH NURSITA BR. NAINGGOLAN
Selain penyampaian temuan tersebut pihak LPKCM juga menyampaikan bukti-bukti audio dan video terhadap para pihak yang dimintai keterangan oleh LPKCM melalui infokus yang sudah terlebih dahulu disediakan atas permintaan LKPCM kepada Pemerintah Kecamatan Mandau, laporan LPKCM yang sangat detail itu juga menampilkan gambar satelit google sebagai bukti tambahan, sebab menurut Ketua bahwa " gambar satelit itu valid dan diambil oleh google pada bulan April 2016 dan belum di update hingga hari ini, jadi ada catatan dan point penting dari sana " ujar Pak Agoes sapaan akrab Ketua ini
Setelah usai rapat Pak Agoes yang didampingi Bagian Penindakan Ibuk Ani Safitri, SH ini menyerahkan laporan atas temuan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kelurahan Pematang Pudu dan Pemerintah Desa Buluh Manis, karena ada point penting yang dianjurkan LPK CITRA Mandiri yang selambat-lambatnya sudah terlaksana dalam waktu 30 hari oleh para pihak tersebut, dan mengenai berkas untuk Nursita Br. Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan akan dikirim secara khusus melalui kurir
Apabila para pihak tidak mengindahkan anjuran kami ini, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 10 Ayat (5) PP Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bahwa :
" Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis "
Untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, maka kami dapat melakukan gugatan perdata dan pidana atau upaya lain untuk membuat laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia ucap Ibuk Ani Safitri, SH. (Tim Publikasi)
Senin, 13 Agustus 2018
LPK CITRA Mandiri AKAN MEDIASI MARIANA, ZULKARNAIN PANJAITAN DAN WARGA SUKU SAKAI JEMBATAN 2 DENGAN NURSITA NAINGGOLAN ATAS DUGAAN PENCAPLOKAN LAHAN MILIK WARGA OLEH NURSITA
Duri (13/08), Setelah pihak LPKCM memeriksa dan mengambil keterangan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu, Desa Buluh Manis, Kasi Pemerintah Kec. Mandau dan Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan dugaan pencaplokan lahan milik warga tersebut, maka LPK CITRA Mandiri akan MEMEDIASI para pihak yang bersengketa sesudah I'DUL ADHA
Hal ini disampaikan oleh Pak Syahril Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri :
" hari ini adalah kunjungan terakhir kami ke kantor Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan dan setelah ini kami akan melakukan sederatan tugas guna menindak lanjuti laporan pengadu dengan tahapan MEDIASI antara pihak yang bersengketa " tutur Pak Agoes
Setelah selesai melakukan kunjungan ke Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan Pak agoes dengan didampingi oleh Bagian Penyuluhan & Survey Ibu Shella Tiara juga menjelaskan apabila MEDIASI gagal, maka masalah tersebut akan kami rujuk keranah PIDANA DAN PERDATA SERTA UPAYA HUKUM LAINNYA, sebab pemilik barang/lahan atasnama Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Warga Suku Sakai Jembatan 2 ini tidak mendapatkan kepastian hukum atas barang/lahan yang mereka miliki berdasarkan surat yang mereka punya, dan proses tindak lanjut ini kami lakukan demi mewujudkan bahwa :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
Dan jika hal tersebut terjadi maka kami akan memposisikan diri selaku lembaga dan selaku advokasi pengadu Imbuh Pak Agoes sapaan akrab Ketua ini. (Tim Publikasi)
" hari ini adalah kunjungan terakhir kami ke kantor Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan dan setelah ini kami akan melakukan sederatan tugas guna menindak lanjuti laporan pengadu dengan tahapan MEDIASI antara pihak yang bersengketa " tutur Pak Agoes
Setelah selesai melakukan kunjungan ke Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan Pak agoes dengan didampingi oleh Bagian Penyuluhan & Survey Ibu Shella Tiara juga menjelaskan apabila MEDIASI gagal, maka masalah tersebut akan kami rujuk keranah PIDANA DAN PERDATA SERTA UPAYA HUKUM LAINNYA, sebab pemilik barang/lahan atasnama Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Warga Suku Sakai Jembatan 2 ini tidak mendapatkan kepastian hukum atas barang/lahan yang mereka miliki berdasarkan surat yang mereka punya, dan proses tindak lanjut ini kami lakukan demi mewujudkan bahwa :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
Dan jika hal tersebut terjadi maka kami akan memposisikan diri selaku lembaga dan selaku advokasi pengadu Imbuh Pak Agoes sapaan akrab Ketua ini. (Tim Publikasi)
Langganan:
Postingan (Atom)

