Kamis, 27 Desember 2018

LPK CITRA Mandiri AKAN PIDANAKAN KEPALA CABANG LESING SINAR MAS CABANG DUMAI

Duri (27/12), Hal ini disampaikan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri dikantornya Jl. Hangtuah Duri
" Saya sudah perintahkan Bagian Penindakan Safitri, SH agar mendapingi konsumen pada saat membuat laporan polisi di Polres Dumai, terkait adanya dugaan penggelapan uang konsumen oleh pihak lesing Sinar Mas ini "
Temuan ini bermula dari laporan konsumen yang enggan disebutkan namanya ini, dimana konsumen tersebut sebelum melakukan pelunasan pada tanggal 20 Nopember 2018 telah meminta rincian pelunasan atas sisa kredit mobilnya dari kantor Cabang lesing tersebut di Jl. Jend. Sudirman Duri, dengan total yang harus dilunasi sebesar Rp, 52. 140.393,- namun ketika konsumen hendak melakukan pembayaran pada tanggal 17 Desember 2018 di kantor cabang mereka di Dumai jumlahnya berubah menjadi Rp, 55. 326.000,- padahal hanya selisih 17 hari saja dan konsumen pun melalui kerabatnya melunasinya setelah dikurang bunga yang belum berjalan menjadi Rp, 54.000.000,- padahal perincian yang sebenarnya dari informasi kami dapatkan dari kantor cabang mereka di Duri semestinya tidak segitu

Atas kejadian tersebut konsumen merasa tidak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada LPK CITRA Mandiri, dengan tidak mengulur waktu maka pada tanggal 19 Desember Ketua LPK CITRA Mandiri bersama Bagian Penindakan Safitri, SH mendatangi lesing dan Bank Sinar tersebut guna meminta klarifikasi atas kejadian tersebut dengan surat dinas nomor : 011/LPK-CM/18/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, dan dari keterangan teler yang bertugas berdasarkan bukti setoran bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh karabat konsumen kepada lesing tersebut tidak sama jumlahnya dengan bukti setoran bank tersebut namun ketika pada tanggal 17 tersebut pihak lesing pun tidak mau memberikan bukti setoran bank sehingga yang diberikan kwitansi perusahaan dengan tulisan tangan saja tanpa membuat nama penerima pada kwitansi perusahaan tersebut

Sehubungan dengan kejadian tersebut pihak LPK CITRA Mandiri mencoba untuk memediasi kedua belah pihak namun dari pihak lesing tidak datang dan tanpa konfirmasi, maka oleh sebab itulah LPKCM akan seret pihak lesing tersebut keranah pidana dan perdata ungkap Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (TIM Publikasi)

Senin, 03 Desember 2018

KETUA LPK CITRA Mandiri PERINTAHKAN SAFITRI, SH TINDAK LANJUTI PIDANA DAN PERDATA ATAS DUGAAN PENDUDUKAN TANAH/LAHAN MILIK WARGA

Duri (03/12), Sebelum menindak lanjuti perintah Ketua tersebut Safitri, SH terlebih dahulu menemui Lurah Pematang Pudu Fitrianita Eka Putri, S.Sos di Kantor Kelurahan Pematang Pudu guna meminta keterangan dari Lurah tersebut, sebab sejauh ini Camat Mandau belum menerima laporan dari lurah terkait permasalahan lahan/tanah tersebut yang nantinya akan disampaikan oleh Camat Mandau kepada LPK CITRA Mandiri sebagai tindak lanjut Pemerintah Kecamatan Mandau atas laporan temuan LPK CITRA Mandiri sebelumnya

Menurut Safitri, SH laporan ini kami perlukan untuk menjerat para pelaku atas dugaan pendudukan lahan/tanah milik Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Kelompok Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut dan guna menentukan status Lurah Pematang Pudu dan staffnya dalam proses tindak lanjut kami nanti di Polda Riau tutur Fitri sapaan akrab Bagian Penindakan LPKCM ini

Sebelumnya kami telah menerima tembusan surat dari Pemerintah Desa Buluh Manis dengan nomor : 2003/BM/XI/2018/141 tanggal 26 Nopember 2018, yang pada intinya isi tembusan surat tersebut bahwa Pemerintah Desa Buluh Manis telah memerintahkan Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan agar segera mengosongkan lahan/tanah tersebut. (TIM Publikasi)

Kamis, 29 November 2018

PEMERINTAH DESA BULUH MANIS PERINTAHKAN NURSITA NAINGGOLAN DAN BENNY ARTONY NAINGGOLAN TINGGALKAN LAHAN/TANAH YANG DI DUDUKI SECARA SUKA RELA

Duri (29/11), Perintah pengosongan lahan/tanah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut temuan LPK CITRA Mandiri dengan nomor : 015/LPK-CM/17/IX/2018 tanggal 18 September 2018 dan VERIFIKASI BERSAMA DAN PENGUKURAN ULANG pada tanggal 25 September 2018 di lokasi Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan dan berdasarkan verifikasi bersama tersebut bahwa lahan/tanah dalam penguasaan Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut berada dalam Wilayah Desa Buluh Manis dan bukan Wilayah Pematang Pudu sebagaimana surat yang ditunjukkan, selain itu lahan/tanah terdapat pemilik sah atas nama : Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Kelompok Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri Syahril Agoes

" Kami telah menerima tembusan surat tersebut, dan perintah pengosongan lahan/tanah ini akan kami sampaikan sebagai lampiran laporan kami kepada Polda Riau dan Mabes Polri apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengosongan tersebut, kami juga masih menunggu satu dua hari kedepan laporan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu melalui Camat Mandau, sebab hal ini akan menentukan status Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu tersebut apakah pihak yang akan kami laporkan juga atau bukan " tutur Pak Agoes
  
Adapun yang menjadi dasar atas terbitnya Perintah Pengosongan tanah/lahan tersebut adalah bahwa Pemerintah Desa Buluh Manis tidak dapat membenarkan ke 6 surat yang ditunjukkan oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut, jika dijadikan dasar atau legal atas kepemilikan lahan yang berukuran 400 M X 1000 M tersebut dengan alasan sebagai berikut :

1) Terdapat perbedaan antara hasil ukuran verifikasi dengan ukuran menurut surat, temuan saat verifikasi 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M sementara masing-masing surat hanya 50 M X 400 M, maka jika ditotal secara keseluruhan hanya 400 M X 300 M atau seluar 120.000 M bukan seluas 400.000 M sebagaimana temua verifikasi tersebut

2) Tidak satupun dari nama-nama saksi sempadan yang disebutkan oleh Benny Artony Nainggolan tercantum dalam masing-masing surat atau didalam ke 6 surat yang ditunjukkan tersebut

3) Tidak ditemukan adanya kanal disebelah Utara sepanjang 300 M sebagaimana tercantum dalam Gambar/Sket Lokasi Tanah pada ke 6 surat dengan nomor register masing-masing tersebut diatas

4) Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan juga tidak dapat menunjukkan surat tanah yang sesuai dengan ukuran 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M persegi sebagaimana temuan verifikasi bersama tersebut

5) Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Buluh Manis, maka Pemerintah Desa Buluh Manis menyimpulkan bahwa ke 6 surat tersebut adalah surat tanah lain yang berada dalam Wilayah Kelurahan Pematang Pudu, sebab tanah/lahan temuan verifikasi yang saat ini dikuasai oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan adalah Wilayah Desa Buluh Manis yang dimekarkan dari Wilayah Desa Petani

Atas kejadian tersebut Pihak LPK CITRA Mandiri masih menunggu itikad baik yang bersangkutan agar segera mengosongkan lahan/tanah yang dalam pendudukannya tersebut, dan karena para pengadu adalah pemilik barang (lahan/tanah) yang dirugikan maka LPKCM akan melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan kepada para pengadu namun terkait dugaan pidana karena bukan kewenangan LPK CITRA Mandiri, maka LPKCM akan membuat laporan atas temuan tersebut kepada Polda Riau dan Mabes Polri. (TIM Publikasi)

DEBITUR SERING MENDAPAT ANCAMAN EKSEKUSI LELANG SEPIHAK, KETUA LPK CITRA Mandiri SURATI BANK BRI CABANG DURI DAN KPKNL DI DUMAI

DURI (29/11), Konsumen / Debitur Bank BRI dengan berlatar Petani ini hanya mengenyam pendidikan dibangku SD saja, sehingga ia pun tak banyak tau tentang prosedur peminjaman di bank dan atas kebutaannya ini akhirnya ia tidak mendapatkan haknya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen antara lain :

hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Pada tanggal, 10 Pebruari 2011 lalu, Debitur ini mengikat Akta Perjanjian Membuka Kredit dan Akta Hak Tanggungan di Notaris Mariana Gultom namun Debitur tidak pernah mendapatkan salinan akta-akta tersebut dan ia pun sudah bolak balik meminta namun pihak BRI tak kunjung memberikannya, singkat cerita akhirnya Debitur melaporkan perlakuan bank terhadap dirinya ini ke LPK CITRA Mandiri pada tanggal 15 Nopember 2018 dan setelah pihak LPKCM mempelajari berkas yang seadanya dari Debitur, maka pada tanggal 18 Nopember 2018 Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini membawa Debitur ke bank BRI Cabang Duri tersebut

Sesampai di bank mereka mengadakan pembicaraan dengan pihak bank, namun lagi-lagi pihak bank berkilah minta ke Notaris sebab itu kan produk mereka ucap pihak bank, dan tanpa membuang waktu maka Pak Agoes dan Debitur mendatangi Notaris Mariana Gultom tersebut dan disana ternyata salah seorang pihak bank sudah terlebih dahulu berada diruangan Mariana Gultom yang selaku Kepala Pejabat Notaris tersebut, dan kami dimintak menunggu oleh karyawan Notaris di ruang tunggu, maka kamipun menunggunya hampir satu jam

Dan setelah itu maka keluarlah Mariana Gultom bersama pihak bank menemui kami, kemudian Pak Agoes mempertanyakan kepada Mariana tentang hak Debitur yang tidak diberikan, Mariana pun membantahnya kemudian ia mengatakan bahwa salinan untuk Debitur telah ia berikan melalui pihak bank, namun Pak Agoes tidak percaya begitu saja dan untuk membenarkan ini secara berhadapan dengan pihak bank, maka Pak Agoes minta di perlihatkan buku tanda terima dan ternyata memang benar pihak Notaris telah memberikan salinan akta-akta tersebut pada tanggal 10 Pebruari 2011 lalu, entah kemana hilang dibuat pihak bank, kemudian Notaris memberikan salinan lagi pada tanggal 18 bulan ini kepada pihak bank dan pihak bank pun berjanji akan menyerahkan salinan tersebut di kantor mereka dengan alasan mereka akan buat tanda terima dulu, maka Pak Agoes dan Debitur kembali lagi ke bank BRI tersebut, namun sebelumnya Pak Agoes menyampaikan pesan kepada Mariana Gultom agar kedepannya siapapun Debiturnya supaya salinan akta-akta tersebut langsung diberikan kepada para pihak bukan melalui Kreditur imbuh Pak Agoes

Untuk menindak lanjuti pengaduan Konsumen/Debitur ini pihak LPKCM akan memediasi Kreditur dan Debitur ini guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan, dan pada hari ini 29 Nopember 2018 LPK CITRA Mandiri telah menyurati Kepala Cabang BRI Duri agar memberikan klarifikasi dan menyampaikan tembusan surat tersebut Kantor Pelayanan Keuangan Negara Dan Lelang (KPKNL) di Dumai, namun jika mediasi gagal dan tidak ada titik temu maka Debitur dengan didampingi pihak LPKCM akan melakukan gugatan perdata dan mempelajari juga jika ada pidananya tutur Pak Agoes. (TIM Publikasi)

Senin, 17 September 2018

LPK CITRA Mandiri SAMPAIKAN TEMUAN SELAMA MENINDAK LANJUTI PENGADUAN MARIANA DAN ZULKARNAIN PANJAITAN ATAS DUGAAN PENCAPLOKAN LAHAN WARGA OLEH NURSITA BR. NAINGGOLAN

Duri (17/09), Laporan atas temuan tersebut disampaikan oleh Bagian Penindakan yaitu Ibuk Ani Safitri, SH pada rapat yang dipimpin oleh Ketua LPKCM Bapak Syahril Agoes di Lt. 2 Ruang Rapat Pemerintah Kecamatan Mandau ini, dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kelurahan Pematang Pudu, Desa Buluh Manis, Desa Petani serta para pihak yang bersengketa terkecuali dari pihak Nursita Br. Nainggolan, Benny Artony Nainggolan maupun pengacaranya tak satupun yang menampakkan batang hidungnya

Selain penyampaian temuan tersebut pihak LPKCM juga menyampaikan bukti-bukti audio dan video terhadap para pihak yang dimintai keterangan oleh LPKCM melalui infokus yang sudah terlebih dahulu disediakan atas permintaan LKPCM kepada Pemerintah Kecamatan Mandau, laporan LPKCM yang sangat detail itu juga menampilkan gambar satelit google sebagai bukti tambahan, sebab menurut Ketua bahwa " gambar satelit itu valid dan diambil oleh google pada bulan April 2016 dan belum di update hingga hari ini, jadi ada catatan dan point penting dari sana " ujar Pak Agoes sapaan akrab Ketua ini

Setelah usai rapat Pak Agoes yang didampingi Bagian Penindakan Ibuk Ani Safitri, SH ini menyerahkan laporan atas temuan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kelurahan Pematang Pudu dan Pemerintah Desa Buluh Manis, karena ada point penting yang dianjurkan LPK CITRA Mandiri yang selambat-lambatnya sudah terlaksana dalam waktu 30 hari oleh para pihak tersebut, dan mengenai berkas untuk Nursita Br. Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan akan dikirim secara khusus melalui kurir

Apabila para pihak tidak mengindahkan anjuran kami ini, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 10 Ayat (5) PP Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bahwa :

" Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis "

Untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, maka kami dapat melakukan gugatan perdata dan pidana atau upaya lain untuk membuat laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia ucap Ibuk Ani Safitri, SH. (Tim Publikasi)

Senin, 13 Agustus 2018

LPK CITRA Mandiri AKAN MEDIASI MARIANA, ZULKARNAIN PANJAITAN DAN WARGA SUKU SAKAI JEMBATAN 2 DENGAN NURSITA NAINGGOLAN ATAS DUGAAN PENCAPLOKAN LAHAN MILIK WARGA OLEH NURSITA


Duri (13/08), Setelah pihak LPKCM memeriksa dan mengambil keterangan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu, Desa Buluh Manis, Kasi Pemerintah Kec. Mandau dan Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan dugaan pencaplokan lahan milik warga tersebut, maka LPK CITRA Mandiri akan MEMEDIASI para pihak yang bersengketa sesudah I'DUL ADHA

Hal ini disampaikan oleh Pak Syahril Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri :

" hari ini adalah kunjungan terakhir kami ke kantor Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan dan setelah ini kami akan melakukan sederatan tugas guna menindak lanjuti laporan pengadu dengan tahapan MEDIASI antara pihak yang bersengketa " tutur Pak Agoes

Setelah selesai melakukan kunjungan ke Kasi Pemerintah Kec. Bathin Solapan Pak agoes dengan didampingi oleh Bagian Penyuluhan & Survey Ibu Shella Tiara juga menjelaskan apabila MEDIASI gagal, maka masalah tersebut akan kami rujuk keranah PIDANA DAN PERDATA SERTA UPAYA HUKUM LAINNYA, sebab pemilik barang/lahan atasnama Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Warga Suku Sakai Jembatan 2 ini tidak mendapatkan kepastian hukum atas barang/lahan yang mereka miliki berdasarkan surat yang mereka punya, dan proses tindak lanjut ini kami lakukan demi mewujudkan bahwa :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

Dan jika hal tersebut terjadi maka kami akan memposisikan diri selaku lembaga dan selaku advokasi pengadu Imbuh Pak Agoes sapaan akrab Ketua ini. (Tim Publikasi)