Kamis, 28 Juni 2018

LPK CITRA Mandiri TEMUKAN 6 SURAT LAHAN YANG DIDUGA TERBIT ATAS PEMALSUAN DOKUMEN OLEH PEMOHON


Temuan tersebut terkuak setelah LPKCM menerima pengaduan Mariana pada tanggal 30 Mei lalu atas lahannya yang diduga di caplok oleh Nursita Nainggolan. Surat tersebut masing-masing 3 surat atas nama Nursita Nainggolan dan 3 surat atas nama suaminya Benny Artony Nainggolan dengan masing-masing surat diatas lahan 2 hektar

Ditemukannya dugaan pemalsuan dokumen tersebut karena ke 6 surat itu dijadikan dasar oleh Nursita atas dugaan pencaplokan lahan milik Mariana, Zulkarnain Panjatan dan lahan milik warga suku sakai jembatan 2 yang kini sudah seluas 30 hektar, yaitu dengan cara merekayasa lahan tersebut sehingga bentuk dan ukurannya menyerupai lahan dalam surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut sementara lahan dalam surat tersebut adalah milik Nursita dan Benny Artony Nainggolan yang berada dilokasi lain

 

Adapun kejanggalan-kejanggalan yang tercium oleh pihak LPKCM sebagai berikut :

Rekayasa kanal sengaja dibuat sebagai pemutus mata rantai dengan saksi sepadan, kanal tersebut dibuat pada akhir tahun 2016 sementara ke 6 surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut pada tanggal 1 Nopember 2013 dengan masing-masing tanggal registrasi kecamatan pada tanggal 8 Mei 2014

Posisi kanal yang di surat dengan posisi kanal yang dibuat tidak sama, kanal dalam surat yang diduga terbit atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut berada di sebelah utara sementara posisi kanal pada lahan yang dicaplok disebelah timur

Setelah LPKCM memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu dan Kasi Pemerintah Kec. Mandau, maka berbagai kejanggalan pun semakin mencuat dan Surat tersebut terbit sebagai berikut :

Tanpa KTP pemilik dan tanpa KTP saksi sepadan

Tanpa surat keterangan ahli waris sebab pemilik lahan sudah wafat sebelum surat diurus

Beberapa lembar dokumen ada yang kosong dan tidak ditanda tangani oleh yang membuat pernyataan atau pemilik lahan sementara pada bagian tanda tangan RT, RW, Lurah serta Camat semua menanda tanganinya

Tanda tangan pemilik dalam 6 surat tersebut berbeda-beda bentuk yaitu untuk nama yang sama namun tanda tangannya tidak sama

Menurut keterangan petugas ukur dan RT setempat bahwa lokasi tanah dalam surat yang diduga terbit atas pemalsuan dokumen tersebut berada di daerah lain

 

Karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan lain, maka Pak Agoes selaku Ketua LPKCM telah membahas hal tersebut dengan instansi pemerintah terkait serta mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk membuat laporan di Polda Riau atas dugaan Pencaplokan lahan dan Pemalsuan dokumen dengan terlapor Nursita Nainggolan dan suaminya, namun sebelumnya pihak LPKCM akan melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap para pihak ucap Pak Agoes. (SAJM)

Selasa, 26 Juni 2018

PEMILIK 30 HEKTAR LAHAN YANG DIDUGA DICAPLOK NURSITA NAINGGOLAN MENDATANGI KANTOR LPK CITRA Mandiri



Peristiwa tersebut bermula dari pengaduan Mariana di kantor LPK CITRA Mandiri pada tanggal 30 Mei 2018 lalu atas dugaan pencaplokan lahannya oleh Nursita Nainggolan, namun sebelumnya Mariana telah membuat laporan di Polsek Mandau dengan nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 lalu atas pengrusakan tanaman miliknya yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil penyidik tidak ada yang datang menghadap dan anehnya penyidik diam saja, tidak melaksanakan upaya paksa sehingga Nursita yang ia laporkan sudah semakin merajalela, awalnya merusak, ironisnya sekarang malah mencaplok puluhan hektar lahan warga

Sejak pengaduan dibuat, Pihak LPKCM telah mendatangi penyidik yang menangani kasus tersebut namun penyidik menyarankan kepada Pak Agoes selaku penerima kuasa Mariana agar kasus tersebut diselesaikan secara perdata saja mengingat antara pelapor dan terlapor sama-sama memiliki surat atas lahan tersebut namun Pak Agoes tidak serta merta melahap saran tersebut karena Pihak LPKCM punya cara penanganan berbeda dengan saran penyidik tersebut

Setelah mendengar saran penyidik tersebut lembaga yang di pimpin Pak Agoes ini secara resmi melayangkan surat kepada pemerintah kelurahan pematang pudu dan kepada kasi pemerintah Kec. Mandau selaku instansi pemerintah yang menerbitkan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah dan atas nama Nursita Nainggolan 3 surat serta atas nama Benny Artony Nainggolan juga 3 surat dengan masing-masing surat tersebut diatas lahan 2 hektar, setelah diperiksa LPKCM ironisnya ke 6 surat tersebut banyak terdapat kejanggalan, terbit tanpa surat keterangan ahli waris (pemilik lahan telah wafat), tanpa surat dasar, tanpa KTP pemilik dan tanpa KTP para saksi sepadan, diduga surat tersebut terbit atas pemalsuan dokumen oleh pemohon dan berdasarkan pernyataan petugas ukur kelurahan pematang pudu Jon Kenedi dan RT 05 Aliaman Hasibuan bahwa lokasi tempat lahan tersebut bukan pada lahan Mariana yang dicaplok (tonton video) tapi di lokasi lain yang berada di belakang tangki chevron, kemundian Pak Agoes mengungkapnya pada rapat antara para pemilik lahan dengan pihak Nursita Nainggolan yang diwakili oleh pengacaranya bernama Marihot Purba di kantor balai desa Buluh Manis pada tanggal 7 Juni lalu 

Pencaplokan lahan tersebut diduga dilakukan Nursita Nainggolan dengan merekayasa lahan warga, membuat kanal pembatas sebagai pemutus mata rantai dengan sepadan tanah hingga menyerupai surat asli lahan miliknya sementara surat yang penuh tanda kutip tersebut berdiri diatas lahan lain, dan pencaplokan masih berlanjut sampai saat ini sudah 30 hektar lahan milik warga yang masing-masing atas nama : Mariana 8 hektar, Zukarnain Panjaitan 11 hektar dan Kelompok warga suku sakai sebanyak 11 hektar

Atas kejadian tersebut maka 2 kelompok yang belum membuat laporan akhirnya mendatangi Kantor LPK CITRA Mandiri guna minta bantuan, dan Pak Agoes berjanji akan mempertemukan semua pihak guna mencari solusi dengan cara mediasi antara Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan kelompok suku sakai yang diwakili oleh Masriyanto dengan pihak Nursita Nainggolan, dan apabila tidak ada kata sepakat maka LPK CITRA Mandiri akan memberi Nursita somasi dan memprosesnya secara pidana dan perdata karena kasus tersebut diduga ada keterlibatan oknum polisi ucap Pak Agoes. (SAJM)

Kamis, 07 Juni 2018

SEMUA MATA WARGA TERBELALAK SETELAH MENDENGAR PAPARAN KETUA LPK CITRA Mandiri PADA PERTEMUAN MEDIASI DI BALAI DESA BULUH MANIS


Ketua LPK CITRA Mandiri terus maraton guna menyelesaikan penanganan pengaduan Mariana atas dugaan pencaplokan lahannya dan lahan warga suku sakai oleh Nursita Nainggolan, terlihat Pak Agoes selaku Ketua ini duduk sejajar dan hanya berjarak satu bangku dengan pengacara Nursita pada pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Buluh Manis pada tanggal 7 Juni tersebut berjalan dengan lancar, dan di hadiri oleh Pak Bakhtiar, Sekdes Buluh Manis, RT dan RW setempat dan para pihak yang bersengketa yaitu : Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan warga suku sakai jembatan 2, dan Nursita yang diwakili pengacaranya Marihot Purba dan dari LPK CITRA Mandiri Pak Syahril Agoes

Setelah arahan dari Sekdes kemudian Pak Bakhtiar selaku pemandu acara memberikan kesempatan bicara kepada pihak Mariana yaitu Pak Agoes untuk menyampaikan keluhan Mariana dan Pak Agoes pun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu lalu mulai memaparkan kronologi tentang pelaporan Mariana di kantornya sebagai menu pembuka saja ia menjelaskan bahwa Mariana telah membuat laporan polisi pada bulan Mei 2016 lalu namun tidak ditangani polisi dengan baik, lalu ia balikkan corong kepada pemandu agar Pak Bakhtiar memberikan kesempatan kepada pengacara Nursita sebab ia baru mendengar secara sepihak dari Mariana tuturnya, kemudian karena persengketaan ini sudah menjadi 3 kelompok, maka sebelum Marihot Purba diberi kesempatan Pak Bakhtiar terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kelompok warga sakai jembatan 2 yang diwakili oleh Masrianto, setelah itu kepada Zulkarnain Panjaitan, dan masing-masing pihak memaparkan riwayat tanah mereka, kemudian barulah Pak Bakhtiar memberikan kesempatan kepada Marihot Purba selaku pengacara Nursita itu

Pengacara Nursita memaparkan bahwa kliennya menggarap lahan tersebut karena kliennya juga mempunyai surat yang sudah SKGR yang di sahkan pemerintah kecamatan imbunya, kemudian kesempatan berikutnya kembali kepada Masrianto namun karena situasi mulai memanas Pak Agoes pun minta instruksi namun Masrianto memberikan aba-aba tunggu sebentar, lalu tidak lama kemudian Masrianto pun mengakhiri pembicaraannya dan microfon di kembalikan kepada Pak Bakhtiar lalu Pak Bakhtiar melemparkan kembali kesempatan kepada Ketua LPKCM

Maka Pak Agoes pun memulai pembicaraan dengan meminta klarifikasi atas surat tanah Nursita kepada pengacaranya " apakah surat yang bapak maksud adalah surat dengan nomor registrasi : 100/TP/1765?, lalu Marihot Purba mengecek surat-surat yang ada padanya dan setelah ia dapatkan lalu ia jawab iya ", kemudian Pak Agoes melanjutkan pertanyaanya dengan menyebutkan nomor registrasi berikutnya namun Marihot Purba tidak mau menjawab namun malah balik menyerang dengan meminta Pak Agoes agar memperlihatkan surat tanah Mariana, lalu Pak Agoes memberikan jawaban bahwa nanti saya kasi setelah ini, kita gantian... jawab Pak Agoes, karena tidak puas Marihot Purba tetap ngotot maka perang mulut sesaatpun tak terelakkan, dan setelah agak tenang maka Pak Agoes melanjutkan pemaparannya dengan mengatakan bahwa Nursita memiliki 6 surat dan surat-surat tersebut telah kami pelajari antara lembaga yang ia pimpin dengan pihak Kelurahan Pematang Pudu dan Kasi Pemerintah Kec. Mandau dan di dalam surat tersebut banyak terdapat kejanggalan, surat tersebut terbit tanpa surat keterangan ahli waris, tanpa surat dasar dan tanpa KTP pemilik serta KTP para saksi sepadan, diduga surat tersebut terbit atas pemalsuan dokumen oleh pemohon Sentuh buat tonton videonya

Dan surat tersebut diatas lahan lain yang berlokasi dibelakang Tangki GS Chevron dan bukan lahan Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan warga sakai jembatan 2 yang dicaplok itu tutur Pak Agoes, " LALU SEMUA MATA TERBELALAK " terus Pak Agoes melanjutkan pembicaraannya dan mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pihak Polda Riau dan meminta kepada Marihot Purba untuk menyampaikan kepada kliennya agar keluar dari lahan tersebut atau jika memang butuh lahan tersebut maka berundinglah dengan warga dan jika bapak tidak mau keluar maka kami akan proses secara pidana ucap Pak Agoes, mendengar pemaparan Pak Agoes warga pun bersemangat dan bangkit dari kelesuannya karena puasa

Kemudian Pak Bakhtiar memberikan kesempatan agar Marihot Purba memberi tanggapan, maka Marihot Purba hanya mengatakan " kami akan memperjuangkan ", dan giliran Pak Agoes ngomong Pak Agoes hanya berkata " itu bagus pintu pengadilan terbuka lebar " tapi tetap harus keluar dulu tutur Pak Agoes, lalu pertemuan pun ditutup dan mediasi tersebut akan dilanjutkan untuk mendengarkan jawaban Nursita Naenggolan setelah lebaran nanti. (SAJM)

Rabu, 06 Juni 2018

TINDAK LANJUT LAPORAN MARIANA, LPK CITRA Mandiri TEMUKAN 6 SURAT TANAH NURSITA NAENGGOLAN BERMASALAH


Temuan tersebut bermula dari pengaduan Ibuk Mariana di kantor LPK CITRA Mandiri pada tanggal 30 Mei 2018 lalu atas dugaan pencaplokan lahannya oleh Nursita Naenggolan, namun sebelumnya Ibuk Mariana telah membuat laporan di Polsek Mandau dengan nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 lalu atas pengrusakan tanaman milik pelapor yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil penyidik namun tidak ada yang datang menghadap

Ironisnya bukannya mengadakan upaya paksa malah penyididik mendiamkan kasus tersebut sehingga kasus yang awalnya merusak tanaman pelapor tersebut kini malah diduga telah menjadi pencaplokan lahan milik pelapor seluas 8 Ha oleh Nursita Naenggolan dengan dalih bahwa ia juga punya 6 surat diatas lahan Ibuk Mariana dan lahan warga suku sakai jembatan 2

Setelah membuat pengaduan di LPK CITRA Mandiri, maka secara maraton Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini dengan anggotanya mendatangi satu persatu instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat tanah tersebut guna mendapatkan bukti kelegalan lahan yang di klaim Nursita tersebut, dan hasilnya Nursita di duga keras telah mencaplok lahan warga puluhan hektar, sebab surat yang di tunjukkan Nursita itu adalah surat lahan di atas tanah lain yang bukan lahan Ibuk Mariana dan warga sakai jembatan 2 desa buluh manis tersebut

Dan setelah Pak Agoes memeriksa surat tanah Nursita tersebut di Kantor lurah Pematang Pudu dan di Kasi Pemerintah Kec. Mandau berdasarkan data aslinya, banyak di dapat kejanggalan kejanggalan dan surat tersebut terbit di duga atas dasar pemalsuan dokumen, sebab dokumen tersebut selain terdapat kejanggalan juga tanpa dilengkapi surat dasar kepemilikan, tanpa surat keterangan ahli waris, tanpa KTP pemilik lahan dan tanpa KTP para saksi sepadan tutur Pak Agoes.

Atas kejadian ini LPKCM akan coba mediasi dulu untuk mencari solusi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan melibatkan aparat pemerintah desa atau kelurahan, namun manakala tidak tercapai kesepakatan, maka Pak Agoes dan Ibuk Mariana akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau, sebab dalam kasus ini diduga ada keterlibatan Oknum Polisi dan Kasi Pemerintah Kec.Mandau siap untuk mencabut sementara surat tanah Nursita apabila LPKCM telah merampungkan investigasi lapangannya serta memberikan laporan yang disertai bukti kepada kami tutur Kasi imbuh Pak Agoes. (SAJM)

Jumat, 01 Juni 2018

SUNGGUH MALANG NASIB IBUK MARIANA, TUJUAN MENCARI KEADILAN, MALAH PENJARAHAN YANG DIDAPAT


Kasus dengan laporan polisi nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 tersebut bermula dari pengrusakan tanaman milik pelapor yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, pengrusakan tanaman tersebut diduga dilakukan oleh Nursita Naenggolan, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, namun sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil tidak ada yang datang menghadap

Ironisnya bukannya mengadakan upaya paksa malah penyididik mendiamkan kasus tersebut sehingga kasus yang awalnya merusak tanaman pelapor kini malah diduga telah menjadi pencaplokan lahan milik pelapor seluas 8 Ha oleh pelaku, pelapor pun tidak berdaya menghadang Excavator yang memasuki dan menggarap lahannya sebab Nursita Naenggolan adalah istri polisi yang masih aktif bertugas, pelapor sudah minta bantuan kesana kemari sayangnya kegigihannya mencari keadilan malah di tipu pula oleh oknum pengacaranya sungguh menyedihkan dan oknum pengacara itu pun tak pernah nampak lagi batang hidungnya, dan akhirnya atas laporannya yang tidak kunjung ditangani sebagaimana mestinya oleh penyidik, ia pun mengadu ke kantor LPK CITRA Mandiri, maka pada tanggal 30 Mei 2018 resmilah ia membuat pengaduan


Dan setelah pihak LPKCM memeriksa dan meneliti berkas yang diberikan pelapor, maka pada tanggal 31 Mei 2018 pihak LPKCM melakukan survey lokasi dan pada saat dalam perjalanan tiba-tiba di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis Pak Agoes sapaan akrab Ketua LPKCM ini kaget melihat puluhan orang berjejer di sepanjang pipa Chevron dan beberapa diantara mereka membawa parang panjang, setelah melewati kerumunan itu lalu Pak Agoes diminta Ibuk Mariana menghentikan mobilnya karena salah satu dari mereka ada yang di kenal Ibuk Mariana, kemudian pak Agoes pun turun dari mobilnya dan berbaur dengan warga, ia pun tak tinggal diam lalu mencari tau apa yang terjadi sebenarnya dan ternyata mereka sedang melakukan aksi demo atas lahan mereka yang juga diduga di caplok oleh Nursita Naenggolan

Karena rasa penasaran Pak Agoes pun bertanya kepada para pekerja yang ada disekitar itu namun tak satupun diantara mereka menjawab dengan baik dan bahkan mereka menutup-nutupi orang yang menyuruh mereka menggarap lahan warga tersebut, kemudian Pak Agoes bertanya lagi kepada salah satu pendemo, dan pendemo itu menceritakan bahwa lahan ia dan lahan teman-temannya termasuk Ibuk Mariana di caplok oleh Nursita Naenggolan sentuh untuk tonton videonya

Atas laporan Ibuk Mariana ini saya sudah jalin komunikasi melalui WA dengan beberapa anggota Polda Riau termasuk Bidang Propam agar kasus ini diusut hingga tuntas karena kasus ini diduga ada keterlibatan OKNUM polisi, dan lembaga akan surati instansi pemerintah yang terkait dengan penerbitan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah, LPK CITRA Mandiri selaku lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat akan menempuh segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen/pelapor tutur Pak Agoes. (SAJM)