Sabtu, 11 November 2017

LPK CITRA Mandiri : KELANGKAAN TIDAK ADA, TAPI HARGA GAS 3 KG MELAMBUNG

Penelusuran pada tanggal (10/11) tersebut dilakukan oleh LPKCM dikarenakan akhir-akhir ini banyaknya masyarakat yang resah dan mengeluhkan atas lambungan harga khususnya Gas 3 Kg yang di mulai dari :

Harga eceran Rp, 19.000,- hingga Rp, 30.000,- hingga ke tangan konsumen
Harga di pangkalan ( hasil survey di 3 pangkalan ) Rp, 18.000,- hingga Rp, 20.000,-


Atas kesimpang siuran harga tersebut, maka LPK CITRA Mandiri mendatangi 2 Agen yang berdomisili di Duri, namun sayangnya ke 2 Agen tersebut tak satupun diberhasil ditemui sebab kantor agen tersebut seolah simbol saja alias seperti tak berpenghuni

Kemudian Tim Pengawas LPK CITRA Mandiri mendatangi Kantor SPBE di Kulim, kantor yang khusus pendistribusian Gas 3 Kg ini, dan Pak Agoes selaku komando pengawas tersebut memintak Sdr. Edison selaku pengawas SPBE agar menjelaskan tentang proses pendistribusian Gas 3 Kg tersebut hingga ke tangan Agen, dalam penjelasan Sdr. Edison tersebut bahwa pendistribusian lancar dan tidak ada pembatasan, gas tersebut dilansir dari Dumai kesini kemudian kami distribusikan ke Agen, terkait harga kami tidak tahu sebab kami hanya terima surat permintaan saja tapi tidak melihat duit, dituturkan oleh Tim Pengawas LPKCM ini.

Atas kejadian ini LPK CITRA Mandiri akan menjumpai PT. Wahana selaku agen terbesar di Duri, sebab kami akan melaporkan siapa yang bermain dibalik kenaikan harga Gas 3 Kg ini, kami akan cari itu sebab mereka telah banyak rugikan konsumen, yakinlah.... mencarinya tidak sulit karena mereka hanya 3 sekawan, Agen, Pangkalan dan Pengecer atau pemain tunggal agen sekaligus pangkalan dan pengecer ucap Pak Agoes (10/11) Tim Publikasi

Kamis, 09 November 2017

LPK CITRA MANDIRI SUDAH LAKUKAN SURVEY DAN PENGAWASAN TERHADAP RSUD MANDAU

Duri (10/10),
Survey dan pengawasan yang dilakukan oleh LPK CITRA Mandiri ini berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 8 hingga 9 Nopember 2017, dihari pertama pengawasan LPK CITRA Mandiri menurunkan 4 orang pengawas yang di pimpin langsung oleh Pak Agoes sapaan pria yang di tuakan dalam lembaga ini dengan di dampingi 3 anggotanya yang bernama Sdr. Azazi, Sdr. Nofi Efendi dan Sdr. Irwandi sesuai keahlian dan bidang masing-masing, serta di dampingi oleh petugas RSUD Mandau (instansi terkait) yang bernama Suci Astuti, kemudian pada hari kedua Pengawas dari LPK CITRA Mandiri ini tidak ada yang berubah namun dari pihak RSUD di dampingi oleh Sdr. Safri

Para Pengawas LPK CITRA Mandiri ini hanya menelusuri tempat atau ruangan yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
Seusai pengawasan melalui survey tersebut, Pak Agoes tidak menafikkan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tersebut, namun beliau enggan menyebutkan secara rinci dan beliau hanya mengatakan bahwa “ LPK CITRA Mandiri adalah lembaga perpanjangan tangan, mata dan telinga menteri dan masyarakat “, maka kami akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut sesuai tugas dan kewenangan kami sebagaimana tercantum pada Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang bunyinya adalah sebagai berikut :
 
Hasil pengawasan oleh LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis

Akan tetapi setelah pengkajian dan setelah laporan tersebut rampung kami susun ujar Pak Agoes

Ketua LPK CITRA Mandiri ini menegaskan bahwa ia dan anggotanya akan mengawasi seluruh jasa pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Republik Indonesia ini dan bukan hanya di Mandau ini saja tuturnya, dia mengatakan tidak boleh ada satu pelaku usahapun yang menolak untuk diawasi, sebab hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau bentuk ketidak patuhan terhadap ketentuan, peraturan dan perundang undangan yang berlaku, namun jika ada pihak yang merasa keberatan diawasi silahkan layangkan gugatan uji materi terhadap Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) beserta lampirannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab Jasa Pelayanan Kesehatan adalah termasuk satu dari 9 sektor prioritas yang harus diawasi secara ketat berdasarkan PERPRES NO 50 TAHUN 2017 tersebut.

Pak Agoes juga menambahkan setiap pelaku usaha dan konsumen harus memahami UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebab dalam UU tersebut bahwa yang dimaksud dengan :
  
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen



Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.



Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.



Pejelasan Pasal

Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain lain.



Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.



Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.



ucap Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (Tim Publikasi)

KETUA DAN TIM LPK CITRA Mandiri TEMUI CAMAT, Kapolsek dan Lurah Talang Mandi Kecamatan Mandau

Duri (09/11), Pertemuan secara maraton yang dilakukan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri dengan di dampingi oleh Sdr. Azazi selaku Humas, dan 2 anggota pada bagian Penyuluhan & Survey yaitu Sdr. Nofi Efendi dan Sdr. Irwandi tersebut berlangsung pada tanggal, 7 Nopember 2017 lalu, disambut hangat oleh Camat Mandau Bapak Basuki Rakhmad selaku orang nomor satu di mandau ini. 

Pertemuan yang berlansung jam lebih itu diawali oleh permintaan maaf oleh Pak Basuki Rakhmad atas kelamaan Tim LPK CITRA Mandiri menunggu karena sebelumnya Pak Basuki Rakhmad mengikuti rapat dengan para kepala jajaran pemerintah yang berada dalam ruang lingkup tugas beliau termasuk juga dihadiri oleh Wakapolsek Mandau dan wakil dari Satlantas Polres Bengkalis namun setelah rapat tersebut usai beliau tidak langsung keruangannya karena masih ada pembicaraan dengan beberapa kepala sekolah pada ruangan lain sementara Tim LPK CITRA Mandiri sudah menunggu hampir setengah jam dan oleh sebab itulah Pak Camat ini mohon maaf atas keterlambatannya dan selanjutnya beliau memberikan kesempatan bicara kepada Ketua LPK CITRA Mandiri  

Pada kesempatan ini Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini menjelaskan bahwa maksud kedatangan kami dari LPK CITRA Mandiri hanyalah memberitahukan keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen dengan nama LPK CITRA Mandiri ini ke bapak, karena kami selaku lembaga perpanjangan tangan, mata dan telinga menteri untuk melakukan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia dan akan memulai tugas pembinaan dan pengawasan serta kewenangan kami dalam wilayah kecamatan bapak, maka dari itu karena bapak selaku orang nomor satu di kecamatan Mandau ini, menurut kami adalah kepala pemerintahan yang harus diberitahu tentang tugas dan kewenangan kami tersebut, karena bisa saja suatu saat nanti sebagian dari pelaku usaha akan menghubungi Pak Camat ketika kami menjalankan tugas ucap Pak Agoes

Dan pada giliran Pak Camat bicara, beliau menyatakan tidak akan mencampuri tugas LPK CITRA Mandiri sebab LPK CITRA Mandiri tugas-tugasnya telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah secara tersendiri dan saya tidak mempunyai kewenangan untuk masuk keranah LPK CITRA Mandiri, saya hanya memberikan masukan bahwa kita tidak boleh terlalu lemah, tidak boleh sedang-sedang saja dan tidak boleh terlalu kuat, coba adakan pendekatan dalam pembinaan dan pengawasan, kita lihat juga keadaan masyarakat kita tutur Pak Basuki Rakhmad ini dengan penuh candaan 

Kemudian untuk mencairkan suasana beliau menceritakan tentang rapat yang baru saja usai, antara lain masalah operasi zebra dan penataan parkir di pasar dan sesekali diselingi berbagai pertanyaan oleh Sdr. Azazi selaku Humas LPKCM tentang masalah parkir tersebut dan begitu juga dengan anggota LPKCM lainnya yang hadir hingga tak terasa kumandangan azanpun terdengar menandakan masuknya waktu sholat zuhur, maka seiring waktu tersebut karena pembicaraanpun sudah selesai, akhirnya pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama.

Sebelum menemui Camat Mandau rombongan LPK CITRA Mandiri terlebih dahulu menemui Kapolsek, namun disebabkan Kapolsek lagi di Bengkalis pada saat itu dan Wakapolsek pun mengikuti rapat dengan Camat Mandau, maka rombongan LPKCM ini hanya meninggalkan surat sosialisasi perlindungan konsumen yang di tujukan kepada Kapolsek tersebut ke bagian Kasium yaitu ibuk Indah, dan rombongan LPKCM melanjutkan kunjungannya ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ), kemudian setiba disana Kepala Satpol PP tersebut juga mengikuti rapat bersama Camat Mandau, maka rombongan LPKCM juga menitipkan surat tersebut untuk Komandan Satuan Pamong Praja Kecamatan Mandau tersebut.

Kunjungan dihari yang sama tersebut diakhiri di instansi pemerintahan Lurah Talang Mandi, di kantor tersebut Ketua dan rombongan disambut hangat oleh Kepala Lurah yaitu Bapak Adik Suwito, ST dan Penata Muda TK I ini sangat senang melihat kedatangan rombongan LPK CITRA Mandiri yang berkantor tidak jauh dari kantor Pak Adik Suwito ini, rombongan mengucapkan terima kepada beliau atas penerbitan Surat Keterangan Berdomisili LPK CITRA Mandiri. 

Pertemuan tersebut berlansung 1 jam lebih, dan materi dalam pertemuan tersebut juga mencair seperti air mengalir dan boleh dikatakan pertemuan itu seperti pertemuan persahabatan saja karena usia dari 2 anggota LPKCM tidak jauh beda dengan usia Pak Lurah ini, selain itu Lurah yang tergolong muda ini rupanya punya pengalaman dalam bidang pengawasan sebelum dilantik menjadi lurah, maka akhirnya dalam pertemuan tersebut Pak Adik Suwito pun saling berbagi pengetahuan dengan rombongan LPK CITRA Mandiri penuh tawa dan canda hingga tak terasa jam pulang kantor sudah akan berakhir namun mengingat rombongan masih ada satu kujungan lagi ke perusahaan swasta, maka pertemuanpun di akhiri dengan foto bareng. (Tim Publikasi)

Senin, 30 Oktober 2017

Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri lakukan kunjungan ke RSUD Mandau, SPBU Hangtuah dan Amadeo Hotel Duri



Duri (30/10)
Kunjungan LPK CITRA Mandiri ke 3 kantor pelaku usaha tersebut dalam rangka membahas rencana kerjasama dengan instansi tersebut di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen, di RSUD Mandau Ketua dan Humas LPKCM semula akan menemui Direktur RSUD Mandau namun karena Direktur RSUD tersebut satu bulan belakangan ini disibukkan dengan tugas Plt. RSUD Bengkalis yang juga diembannya sehingga kunjungan LPK CITRA Mandiri yang di wakili oleh Ketua dan Humas LPKCM tersebut dijamu dan disambut oleh Humas RSUD Mandau yaitu Pak Rangga

Dalam pertemuan tersebut bahwa Pak Rangga menyampaikan terkait surat sosialisasi LPK CITRA Mandiri yang telah diterima pihak RSUD pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu tersebut masih dipelajari oleh Direktur dan belum didisposisi ke bagian Humas, nanti manakala sudah sampai ke Humas kami akan segera tindaklanjuti terkait surat sosialisasi LPK CITRA Mandiri tentang perlindungan konsumen tersebut dan kami berterima kasih karena LPK CITRA Mandiri akan mengawasi RSUD ini ujar Pak Rangga. Dan selanjutnya wakil dari pihak LPKCM dan pihak RSUD tersebut hanya bincang2 santai sambil bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan kemudian pertemuan yang kurang dari satu jam tersebut diakhiri dengan foto bareng.

Setelah meninggalkan RSUD Mandau Ketua dan Humas LPKCM melanjutkan kunjungannya ke SPBU Hangtuah, disana Ketua dan Humas LPKCM di sambut oleh Pak Arel selaku kepala pelaksana SPBU tersebut, dalam pertemuan itu Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM mempertanyakan terkait kelangkaan BBM berjenis Premium yang hampir setiap harinya 6 sampai 7 jam tidak ada pelayanan pada pompa pada bagian premium, namun pada saat kedatangan ke 2 wakil LPK CITRA Mandiri tersebut pompa pada bagian Pertalite dan Pertamax tidak ada satu mobilpun yang melakukan pengisian sementara pada bagian Premium terjadi antrian panjang, menyikapi keadaan tersebut kemudian Pak Arel meresponnya

“ Antrian terjadi disebabkan BBM berjenis premium baru saja selesai dibongkar pak, terkait kelangkaan kami diberi jatah oleh pertamina, semula 32 ribu liter terus berkurang menjadi 16.000 liter dan satu bulan belakangan ini hanya 8 ribu liter “ kami siap untuk diawasi LPK CITRA Mandiri ucap Pak Arel.

Kemudian Humas LPKCM melakukan pemotretan terhadap antrian kendaraan tersebut untuk di pertanyakan kepada pertamina sebab pertamina pusat mengklaim secara sepihak bahwa penjualan premium menurun namun kenyataannya tidak demikian melainkan dibatasi dan terkesan memaksa masyarakat membeli BBM berjenis Pertalite dan Pertamax, LPK CITRA Mandiri prihatin bahwa hal ini akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat tutur Pak Azazi selaku Humas LPKCM ini.

Lalu kunjungan Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri tersebut dilanjutkan ke Amadeo Hotel, di Hotel berbintang 3 yang tergolong baru itu wakil LPKCM ini disambut oleh bagian HRD, semula pihak Amadeo berkeberatan diawasi oleh LPK CITRA Mandiri namun setelah mendapatkan penjelasan dari Pak Agoes bahwa LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM adalah pemegang amanah dari UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta kegiatannya diatur oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan PP Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, maka berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tersebut bahwa;

KONSUMEN adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan,

PELAKU USAHA adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi,

PERLINDUNGAN KONSUMEN adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen,

Maka dari bunyi undang undang tersebut dapat disimpulkan bahwa TAMU adalah Konsumen dan HOTEL adalah pelaku usaha maka dari itu setiap pelaku usaha di wilayah republik ini wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku imbuh Pak Agoes. Kemudian pihak Amadeo berjanji akan mempelajari lagi surat sosialisasi perlindungan konsumen yang telah mereka terima pada tanggal 7 Oktober lalu tersebut dan akan mengabari LPK CITRA Mandiri untuk pertemuan selanjutnya. (Tim Publikasi)

Rabu, 25 Oktober 2017

LPK CITRA Mandiri penuhi undangan Direktur RS. Thursina dan melakukan kunjungan ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri



Duri (25/10),
Pertemuan antara LPK CITRA Mandiri dengan RS. Thursina tersebut dihadiri oleh masing-masing pihak yaitu dari RS. Thursina dr. Resfaldi Putra selaku Direktur, dr. Dodi Mustika selaku Direksi dan Sdr. Belman Junaidi selaku Manager, sementara dari LPK CITRA Mandiri dihadiri oleh Sdr. Syahril Agoes selaku Ketua dan di dampingi oleh Sdr. Azazi selaku Humas

Pertemuan yang di inisiasi oleh RS. Thursina seminggu lalu itu berlangsung 2 jam 30 menit, di buka oleh Sdr. Belman Junaidi, dalam pembukaan tersebut Sdr. Belman Junaidi menjelaskan bahwa saat ini rumah sakit telah mempunyai lembaga pengawas namun meskipun demikian beliau tetap meminta penjelasan kepada Ketua LPK CITRA Mandiri agar menjelaskan tentang tugas pengawasan LPK CITRA Mandiri dan keterkaitan lembaga perlindungan konsumen tersebut dengan rumah sakit

Merespon penyampaian Sdr. Belman Junaidi tersebut Pak Agoes (nama sapaan) Ketua LPK CITRA Mandiri, menjelaskan bahwa lahirnya lembaga pembinaan dan pengawasan rumah sakit tersebut adalah berdasarkan Ayat (1) Pasal 54 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan bunyi pasal tersebut menjelaskan :

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing “.

Jika dikaitkan bunyi pasal tersebut dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah sangat jelas bahwa LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM mempunyai tugas, pembinaan dan pengawasan terhadap jasa layanan kesehatan dan rumah sakit di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka selaku lembaga perlindungan konsumen kami akan mengawasi sesuai pedoman pada lampiran peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), sebab dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 50 tersebut bahwa jasa layanan kesehatan termasuk dalam 9 sektor prioritas, namun jika ada penolakan dari pihak rumah sakit, maka hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau ketidak patuhan penyelenggara rumah sakit terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan semestinya rumah sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak konsumen/pasien. Imbuh Pak Agoes

Setelah mendengar penjelasan dari Pak Agoes tersebut, kemudian dr. Resfaldi Putra selaku Direktur dan dr. Dodi Mustika selaku Direksi mengajukan pertanyaan secara bergantian terkait rencana kerjasama tentang pembinaan dan pengawasan seperti apa yang akan kita jalin kedepan dalam rangka pelaksanaan pengawasan perlindungan konsumen, namun sayangnya tengah asyik dan saling berebut bicara dalam soal tanya jawab tersebut, tiba-tiba dr. Resfaldi Putra menerima telp bahwa ada pasien gawat darurat disebabkan kecelakaan, maka kedua dokter tersebut segera meninggalkan pertemuan hingga akhirnya pertemuan itu hanya dilanjutkan dengan obrolan serta diskusi saja denga Sdr. Belman Junaidi kemudian kedua pihak berjanji akan mencari waktu yang tepat untuk pertemuan berikutnya “ kami siap untuk bekerjasama dan siap untuk diawasi ucap Sdr. Belman Junaidi “ lalu pertemuan tersebut diakhiri dengan beramah tamah dan makan siang bersama
Setelah meninggalkan RS. Thursina Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri melanjutkan agenda kunjungan mereka ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Pimpinan yang sekaligus pemilik bengkel tersebut, kedua pihak hanya melakukan pembicaraan ringan dan saling bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan Ketua LPKCM mengingatkan pemilik bengkel jika suatu saat ada pihak lesing mendatangi bengkel ini dengan maksud untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi jaminan fidusia tanpa setahu pemilik benda, jangan pernah memberikannya sebab hal ini kerap terjadi pada bengkel lain yang ketika mobil konsumen dalam pekerjaan bengkel lalu pihak lesing memanfaatan situasi, yang harus diingat bahwa pihak bengkel tidak mempunyai hak untuk menyerahkan kendaraan konsumen kepada siapapun tanpa sepengetahuan pemilik dan manakala ada kejadian seperti itu silahkan hubungi LPK CITRA Mandiri tutur Pak Agoes (Tim Publikasi)

Jumat, 20 Oktober 2017

DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BENGKALIS KUNJUNGI KANTOR PUSAT LPK CITRA Mandiri

Kunjungan Kasi dan Kabid Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis tersebut juga didampingi oleh Kepala UPT. Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Kecamatan Mandau

Duri (20/10),
Kunjungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian tersebut terjadi karena sehari sebelumnya Ketua LPK CITRA Mandiri Syahril Agoes di dampingi oleh Bagian Penindakan Safitri, SH sudah melakukan kunjungan terlebih dahulu ke Kantor Instansi tersebut, dan kedatangan Wakil Pemerintah yang mewakili instansi Perdagangan dan Perindustrian tersebut disambut hangat oleh Ketua, sejumlah Pengurus dan Anggota LPK CITRA Mandiri

Pertemuan yang berlansung hampir 2 jam itu membahas berbagai hal tentang perlindungan konsumen dan juga membahas tentang peralihan pelaksanaan perlindungan konsumen kepada Pemerintah Provinsi atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah namun meski demikian Proses Kewenangan Penerbitan TDLPK dan penyampaian Laporan Tahunan LPKSM tetap berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Keputsan Menperindag RI nomor 302/MPP/Kep/10/2001

Selain itu pertemuan tersebut juga membahas program kerja LPK CITRA Mandiri, Ketua LPKCM menyampaikan bahwa ia telah mempunyai strategi khusus dalam pelaksanaan tugas, pembinaan dan pengawasan barang/jasa yang beredar namun ia lebih menitik beratkan pada 9 sektor prioritas sesuai pedoman Lampiran Perpres Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), dan selaku Ketua LPK CITRA Mandiri yang kerap disapa Pak Agoes ini berjanji akan menindaklanjuti setiap keluhan dan pengaduan masyarakat selaku konsumen dengan sebaik-baiknya guna menyeret para pelaku usaha yang melanggar baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai kewenangan lembaga yang ia pimpin.

Saat ini kami telah mensosialisasikan tugas, pengawasan dan kewenangan lembaga kepada para pelaku usaha tuturnya. (Tim Publikasi)

Sabtu, 16 September 2017

LPK CITRA Mandiri AKAN MELAKUKAN SURVEY KE PERTAMINA TERKAIT KELANGKAAN BBM BERJENIS PREMIUM DI DURI.

Duri (17/09),
SPBU Sudirman dan SPBU Hangtuah Duri, setiap hari antara pukul 10:00 WIB s/d pukul 15:00 WIB hanya suguhkan BBM berjenis Pertalite dan Pertamax kepada konsumen, Kelangkaan berkepanjangan ini menjadi tanda tanya dan mendapat perhatian dari Ketua LPK CITRA Mandiri, ia berang

“ Ada permainan apa dibalik kelangkaan ini, dimana nyangkut pengirimannya, siapa yang nakal, SPBU atau Pertamina, jangan dibuat masyarakat Duri ibaratkan ayam bertelor di lumbung padi, tapi mati kelaparan " tutur Ketua LPK CITRA Mandiri ini.


Menurut ia memaksa konsumen berbelanja dengan cara memaksakan kehendak tentu tidak dibolehkan, biarlah konsumen yang memilih jenis BBM yang berkwalitas dan terjangkau menurut ekonomi mereka masing-masing.

Kelangkaan ini tidak logis karena jarak tempuh dari Depot ke SPBU di Duri hanya memakan waktu paling lama satu setengah jam, kenapa terjadi kelangkaan sementara jalan dari Dumai ke Duri tidak pernah alami kemacetan, hal ini tidak boleh dibiarkan berlansung lama, apalagi kelangkaan ini tanpa sebab yang legal

Kelangkaan ini rugikan konsumen dari selisih harga antara Pertalite dan Pertamax dengan Premium, selain itu kelangkaan ini juga akan berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat ucap Ketua yang kerap disapa Pak Agoes ini. (JM)

Rabu, 13 September 2017

TAK INGIN KASUS BAYI DEBORA TERULANG, LPK CITRA Mandiri MELAKUKAN SURVEY KE JASA LAYANAN KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT

KETUA LPK CITRA Mandiri menyayangkan kasus yang menimpa bayi Debora

DURI (13/09), Kasus yang tidak semestinya terjadi itu menjadi sorotan banyak pihak tak terkecuali LPK CITRA Mandiri, hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tersebut seusai survey lapangan dari salah satu Jasa Layanan Kesehatan dan Rumah Sakit di Mandau

" Mudah-mudahan kasus yang menimpa Bayi Debora tersebut tidak terjadi disini, karena kami telah menyampaikan informasi yang menyangkut hak-hak konsumen/pasien baik secara langsung maupun melalui berbagai media sosial pada akun-akun resmi LPK CITRA Mandiri, barangkali hanya sebahagian masyarakat saja yang tidak terjamah oleh informasi seputar kegiatan kami, itupun mungkin disebabkan jaringan atau ada sebahagian masyarakat yang tidak mau tau, maklumlah masyarakat kita beragam tapi jika ada masalah timbul kepanikan," tutur Pak Agoes ini

Ketua LPK CITRA Mandiri ini menghimbau para pelaku usaha se indonesia yang bergerak dibidang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit agar senantiasa tuntuk dan patuh terhadap UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN, UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, serta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut

Dan khusus bagi rumah sakit yang meliki layanan UGD, IGD dan ICU, wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan

Diapun menegaskan bahwa " KASUS KEMATIAN BAYI DEBORA TIDAK BOLEH TERJADI LAGI OLEH KONSUMEN/PASIEN LAIN ". Imbuhnya

LPK CITRA Mandiri yang dipimpin oleh Syahril Agoes ini berjanji akan mendorong KONSUMEN Indonesia menjadi konsumen yang tangguh, sebab KONSUMEN Indonesia yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing. Dan inilah hak-hak konsumen/pasien yang harus diketahui oleh semua orang

HAK KONSUMEN / PASIEN BERDASARKAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Setiap pasien mempunyai hak:
a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsumen/pasien harus pahami undang undang tersebut, dan jika masih ada rumah sakit yang tidak memberikan hak-hak konsumen/pasien ini, maka kami akan menindaknya sesuai dengan tugas, pengawasan dan kewenangan yang kami miliki, dan hasil pengawasan akan kami sampaikan ke menteri terkait dan menteri teknis ucapnya. (SAJM)

Minggu, 10 September 2017

LPK CITRA Mandiri : PESERTA PERORANGAN HARUS DAFTARKAN BAYI YANG MASIH BERADA DALAM KANDUNGAN KE BPJS KESEHATAN

BAYI YANG MASIH DALAM KANDUNGAN HARUS DIDAFTARKAN, JIKA TIDAK maka segala biaya atas kelahiran bayi tersebut bukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan

Duri (10/09), HAL INI disampaikan oleh bagian penindakan laporan LPK CITRA Mandiri dari kantornya;

" Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Nomor 211 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Dan Penjaminan Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja “

Berdasarkan ke 2 peraturan tersebut, maka Pihak LPK CITRA Mandiri menghimbau Peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari peserta perorangan khususnya ibu bayi yang sedang mengandung agar mendaftarkan bayi yang berada dalam kandungannya tersebut sejak terdeteksinya detak jantung sicabang bayi atau selambat-lambat 14 hari sebelum waktu kelahiran bayi tersebut, kemudian melakukan pembayaran iuran pertama setelah bayi dilahirkan agar kartu peserta bayi tersebut langsung aktif sehingga segala biaya perawatan bayi tersebut menjadi tanggungan Pihak BPJS sepenuhnya. “ imbuhnya “

Disampaikannya hal ini karena banyaknya aduan dari masyarakat terhadap bayi baru lahir yang dikenakan biasa perawatan dan obat-obatan, namun setelah Pihak LPK CITRA Mandiri melakukan survey di beberapa pelayanan kesehatan dan rumah sakit-rumah sakit yang ada di Mandau dan Pinggir, LPK CITRA Mandiri tak memungkiri bahwa memang banyak temuan-temuan dilapangan dimulai dari cekcok, perang mulut, hingga perang urat syaraf antara pihak pelayanan kesehatan selaku pemberi manfaat dengan peserta BPJS Kesehatan selaku penerima manfaat tersebut, dan Pihak LPK CITRA Mandiri menanggapinya " hal ini terjadi disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari BPJS Kesehatan dan anjuran dari pihak pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan tersebut "
 
Dan LPK CITRA Mandiri yang lahir dari dan untuk masyarakat ini menghimbau para peserta selaku konsumen BPJS Kesehatan dan selaku konsumen/pasien pada pelayanan kesehatan agar selalu menjadi konsumen indonesia yang tangguh, sebab KONSUMEN Indonesia yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing. (SAJM)

Senin, 04 September 2017

LPK CITRA Mandiri : KANTOR BPJS KESEHATAN PERWAKILAN DURI DIANGGAP SUDAH MEMBERIKAN LAYANAN SESUAI PROSEDUR

Duri (04/09), 
Berdasarkan survey lapangan yang telah berulang kali dilakukan LPK CITRA Mandiri terhadap BPJS Perwakilan Duri, dan pada hari ini LPK CITRA Mandiri juga melakukan survey dan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berdomisili di Mandau ini, selama 1 jam anggota LPK CITRA Mandiri mengamati meja pelayanan publik tersebut namun tidak satupun kesalahan maupun komplain dari peserta ditemukan
Sebelumnya LPK CITRA Mandiri menerima keluhan dari Suprianto selaku peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Daearah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Sosial, dan peserta BPJS yang bernama Suprianto tersebut mengeluhkan;

“ Saya sudah direkom oleh dinas untuk 5 anggota keluaga, tetapi istri saya tidak dapat didaftar lagi kata pihak BPJS sebab istri saya menurut pihak BPJS sudah terdaftar pada Jamkesmas, cuma yang saya herankan sampai sekarang kami tidak pernah menerima kartu Jamkesmas tersebut dan pihak BPJS mengatakan coba bapak cari dulu. “ tutur Suprianto kepada Pihak LPK CITRA Mandiri “    
Dan setelah kami tidak menemukan pelanggaran apapun selama 1 jam tersebut, akhirnya Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri menemui kepala perwakilan BPJS Kesehatan tersebut yaitu Ibuk Istia Mega diruangannya dan sang ketua menanyakan keluhan Sdr. Suprianto tersebut kepada beliau namun setelah mendengarkan keluhan pengeluh yang disampaikan ketua LPK CITRA Mandiri tersebut, kemudian kepala perwakilan BPJS tersebut langsung berkata;

“ Sebaiknya kita terbitkan kartu Jamkesmas saja Pak Agoes, karena program Jamkesmas adalah program pemerintah pusat, kalo kita terbitkan atau dialihkan berdasar rekom dinas berarti prosesnya dari awal lagi, sementara peserta ini sudah masuk dalam tanggungan BPJS juga “ imbunya

Setelah kartu diterbitkan kemudian Ibuk Mega sapaan akrapnya, curhat kurang lebih 1 jam kepada Ketua LPK CITRA Mandiri, beliau mengatakan bahwa terkadang masyarakat kita komplain yang bukan kesalahan kami, padahal hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang berbagai fasilitas, kita ada Jamkesmas, ada KIS, JKN dan lain sebagainya, namun banyak diantara mereka yang tidak mengetahui tetapi malu pula bertanya, sebahagian memang ada yang bertanya 
“ kami sudah punya kartu KIS dimana bayarnya?, Apa kami bisa sebagai penerima manfaat?, dan saya jelas bagi masyakat yang punya kartu, Jamkesmas, Kartu JKN dan Kartu KIS, bisa dilayani berobat diseluruh wilayah indonesia karena program-program sebelumnya itu sudah secara otomatis dialihkan menjadi peserta BPJS "

Selain itu ia juga mengeluhkan kepada Pak Agoes bahwa ada beberapa penduduk kecamatan Pinggir yang NIK mereka tidak terdata pada data kependudukan nasional

Setelah mendengar semua curhat kepala perwakilan BPJS tersebut, maka Pak Agoes pun berjanji akan membantu mensosialisasikan hak-hak peserta BPJS dengan survey terhadap Klinik dan Rumah Sakit, melalui website dan berbagai akun resmi LPK CITRA Mandiri karena hal itu sudah menjadi tugas kami, karena saya juga pernah bertanya jawab dengan seorang Ibuk-ibuk sepulang dia mengobati keluarganya, ibuk tersebut setiba dirumahnya ngomel-ngomel maklumlah karena kurang mampu masih ada kebutuhan lain, sementara untungnya sudah habis untuk mengobati keluarga yang sakit, untung saja tidak terlalu banyak, saya bertanya kepada ibuk tersebut, apakah ibuk sudah punya BPJS?, lalu ia menjawab belum pak tapi kalo kartu KIS saya punya tuturnya, kemudian saya beri penjelasan, KIS ini juga berlaku buk, ini kan BPJS kata saya, dan siibuk menjawab lagi “saya pikir ini tidak berlaku makanya tidak saya perlihatkan ketika berobat tadi, mendengar semua itu saya geleng-geleng kepala sambil berkata ibuk... ibuk nggak nanya sih.

Dan ketika menceritakan kejadian itu saya dan buk Mega cekikikan ketawa, itulah masyarakat kita buk Mega dan mengenai NIK penduduk yang tidak terbaca pada data kependudukan nasional, kami akan pelajari dan telusuri jika itu mencakup tugas dan kewenangan kami, akan kami bantu, tapi Kantor BPJS Kesehatan Perwakilan Duri dianggap sudah memberikan layanan sesuai prosedur OLEH LPK CITRA Mandiri imbuh Pak Agoes, (SAJM)