Rabu, 25 Oktober 2017

LPK CITRA Mandiri penuhi undangan Direktur RS. Thursina dan melakukan kunjungan ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri



Duri (25/10),
Pertemuan antara LPK CITRA Mandiri dengan RS. Thursina tersebut dihadiri oleh masing-masing pihak yaitu dari RS. Thursina dr. Resfaldi Putra selaku Direktur, dr. Dodi Mustika selaku Direksi dan Sdr. Belman Junaidi selaku Manager, sementara dari LPK CITRA Mandiri dihadiri oleh Sdr. Syahril Agoes selaku Ketua dan di dampingi oleh Sdr. Azazi selaku Humas

Pertemuan yang di inisiasi oleh RS. Thursina seminggu lalu itu berlangsung 2 jam 30 menit, di buka oleh Sdr. Belman Junaidi, dalam pembukaan tersebut Sdr. Belman Junaidi menjelaskan bahwa saat ini rumah sakit telah mempunyai lembaga pengawas namun meskipun demikian beliau tetap meminta penjelasan kepada Ketua LPK CITRA Mandiri agar menjelaskan tentang tugas pengawasan LPK CITRA Mandiri dan keterkaitan lembaga perlindungan konsumen tersebut dengan rumah sakit

Merespon penyampaian Sdr. Belman Junaidi tersebut Pak Agoes (nama sapaan) Ketua LPK CITRA Mandiri, menjelaskan bahwa lahirnya lembaga pembinaan dan pengawasan rumah sakit tersebut adalah berdasarkan Ayat (1) Pasal 54 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan bunyi pasal tersebut menjelaskan :

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing “.

Jika dikaitkan bunyi pasal tersebut dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah sangat jelas bahwa LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM mempunyai tugas, pembinaan dan pengawasan terhadap jasa layanan kesehatan dan rumah sakit di seluruh wilayah Republik Indonesia, maka selaku lembaga perlindungan konsumen kami akan mengawasi sesuai pedoman pada lampiran peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK), sebab dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 50 tersebut bahwa jasa layanan kesehatan termasuk dalam 9 sektor prioritas, namun jika ada penolakan dari pihak rumah sakit, maka hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau ketidak patuhan penyelenggara rumah sakit terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan semestinya rumah sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak konsumen/pasien. Imbuh Pak Agoes

Setelah mendengar penjelasan dari Pak Agoes tersebut, kemudian dr. Resfaldi Putra selaku Direktur dan dr. Dodi Mustika selaku Direksi mengajukan pertanyaan secara bergantian terkait rencana kerjasama tentang pembinaan dan pengawasan seperti apa yang akan kita jalin kedepan dalam rangka pelaksanaan pengawasan perlindungan konsumen, namun sayangnya tengah asyik dan saling berebut bicara dalam soal tanya jawab tersebut, tiba-tiba dr. Resfaldi Putra menerima telp bahwa ada pasien gawat darurat disebabkan kecelakaan, maka kedua dokter tersebut segera meninggalkan pertemuan hingga akhirnya pertemuan itu hanya dilanjutkan dengan obrolan serta diskusi saja denga Sdr. Belman Junaidi kemudian kedua pihak berjanji akan mencari waktu yang tepat untuk pertemuan berikutnya “ kami siap untuk bekerjasama dan siap untuk diawasi ucap Sdr. Belman Junaidi “ lalu pertemuan tersebut diakhiri dengan beramah tamah dan makan siang bersama
Setelah meninggalkan RS. Thursina Ketua dan Humas LPK CITRA Mandiri melanjutkan agenda kunjungan mereka ke Pusat Perbengkelan PT. Delta Variasi Hangtuah Duri. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Pimpinan yang sekaligus pemilik bengkel tersebut, kedua pihak hanya melakukan pembicaraan ringan dan saling bertukar informasi mengenai perlindungan konsumen dan Ketua LPKCM mengingatkan pemilik bengkel jika suatu saat ada pihak lesing mendatangi bengkel ini dengan maksud untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi jaminan fidusia tanpa setahu pemilik benda, jangan pernah memberikannya sebab hal ini kerap terjadi pada bengkel lain yang ketika mobil konsumen dalam pekerjaan bengkel lalu pihak lesing memanfaatan situasi, yang harus diingat bahwa pihak bengkel tidak mempunyai hak untuk menyerahkan kendaraan konsumen kepada siapapun tanpa sepengetahuan pemilik dan manakala ada kejadian seperti itu silahkan hubungi LPK CITRA Mandiri tutur Pak Agoes (Tim Publikasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar