Rabu, 13 September 2017

TAK INGIN KASUS BAYI DEBORA TERULANG, LPK CITRA Mandiri MELAKUKAN SURVEY KE JASA LAYANAN KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT

KETUA LPK CITRA Mandiri menyayangkan kasus yang menimpa bayi Debora

DURI (13/09), Kasus yang tidak semestinya terjadi itu menjadi sorotan banyak pihak tak terkecuali LPK CITRA Mandiri, hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tersebut seusai survey lapangan dari salah satu Jasa Layanan Kesehatan dan Rumah Sakit di Mandau

" Mudah-mudahan kasus yang menimpa Bayi Debora tersebut tidak terjadi disini, karena kami telah menyampaikan informasi yang menyangkut hak-hak konsumen/pasien baik secara langsung maupun melalui berbagai media sosial pada akun-akun resmi LPK CITRA Mandiri, barangkali hanya sebahagian masyarakat saja yang tidak terjamah oleh informasi seputar kegiatan kami, itupun mungkin disebabkan jaringan atau ada sebahagian masyarakat yang tidak mau tau, maklumlah masyarakat kita beragam tapi jika ada masalah timbul kepanikan," tutur Pak Agoes ini

Ketua LPK CITRA Mandiri ini menghimbau para pelaku usaha se indonesia yang bergerak dibidang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit agar senantiasa tuntuk dan patuh terhadap UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN, UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, serta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut

Dan khusus bagi rumah sakit yang meliki layanan UGD, IGD dan ICU, wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan

Diapun menegaskan bahwa " KASUS KEMATIAN BAYI DEBORA TIDAK BOLEH TERJADI LAGI OLEH KONSUMEN/PASIEN LAIN ". Imbuhnya

LPK CITRA Mandiri yang dipimpin oleh Syahril Agoes ini berjanji akan mendorong KONSUMEN Indonesia menjadi konsumen yang tangguh, sebab KONSUMEN Indonesia yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing. Dan inilah hak-hak konsumen/pasien yang harus diketahui oleh semua orang

HAK KONSUMEN / PASIEN BERDASARKAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Setiap pasien mempunyai hak:
a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsumen/pasien harus pahami undang undang tersebut, dan jika masih ada rumah sakit yang tidak memberikan hak-hak konsumen/pasien ini, maka kami akan menindaknya sesuai dengan tugas, pengawasan dan kewenangan yang kami miliki, dan hasil pengawasan akan kami sampaikan ke menteri terkait dan menteri teknis ucapnya. (SAJM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar