Kamis, 09 November 2017

LPK CITRA MANDIRI SUDAH LAKUKAN SURVEY DAN PENGAWASAN TERHADAP RSUD MANDAU

Duri (10/10),
Survey dan pengawasan yang dilakukan oleh LPK CITRA Mandiri ini berlangsung selama 2 hari, dari tanggal 8 hingga 9 Nopember 2017, dihari pertama pengawasan LPK CITRA Mandiri menurunkan 4 orang pengawas yang di pimpin langsung oleh Pak Agoes sapaan pria yang di tuakan dalam lembaga ini dengan di dampingi 3 anggotanya yang bernama Sdr. Azazi, Sdr. Nofi Efendi dan Sdr. Irwandi sesuai keahlian dan bidang masing-masing, serta di dampingi oleh petugas RSUD Mandau (instansi terkait) yang bernama Suci Astuti, kemudian pada hari kedua Pengawas dari LPK CITRA Mandiri ini tidak ada yang berubah namun dari pihak RSUD di dampingi oleh Sdr. Safri

Para Pengawas LPK CITRA Mandiri ini hanya menelusuri tempat atau ruangan yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
Seusai pengawasan melalui survey tersebut, Pak Agoes tidak menafikkan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tersebut, namun beliau enggan menyebutkan secara rinci dan beliau hanya mengatakan bahwa “ LPK CITRA Mandiri adalah lembaga perpanjangan tangan, mata dan telinga menteri dan masyarakat “, maka kami akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut sesuai tugas dan kewenangan kami sebagaimana tercantum pada Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang bunyinya adalah sebagai berikut :
 
Hasil pengawasan oleh LPK CITRA Mandiri selaku LPKSM dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis

Akan tetapi setelah pengkajian dan setelah laporan tersebut rampung kami susun ujar Pak Agoes

Ketua LPK CITRA Mandiri ini menegaskan bahwa ia dan anggotanya akan mengawasi seluruh jasa pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Republik Indonesia ini dan bukan hanya di Mandau ini saja tuturnya, dia mengatakan tidak boleh ada satu pelaku usahapun yang menolak untuk diawasi, sebab hal tersebut adalah bentuk perlawanan atau bentuk ketidak patuhan terhadap ketentuan, peraturan dan perundang undangan yang berlaku, namun jika ada pihak yang merasa keberatan diawasi silahkan layangkan gugatan uji materi terhadap Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) beserta lampirannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab Jasa Pelayanan Kesehatan adalah termasuk satu dari 9 sektor prioritas yang harus diawasi secara ketat berdasarkan PERPRES NO 50 TAHUN 2017 tersebut.

Pak Agoes juga menambahkan setiap pelaku usaha dan konsumen harus memahami UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebab dalam UU tersebut bahwa yang dimaksud dengan :
  
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen



Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.



Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.



Pejelasan Pasal

Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain lain.



Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.



Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.



ucap Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (Tim Publikasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar