Duri (03/09/17), Diundangkannya PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN (STRANAS PK) OLEH PEMERINTAH adalah hal yang dinanti sejak lama oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, hal ini disampaikan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri kepada kami;
PERPRES TERSEBUT BAK GAYUNG BERSAMBUT, kami telah lama menantikannya, sebab pelaku usaha nakal dan koboi mafia semakin merajalela, sehingga mengakibatkan banyak kerugian pada pihak konsumen. tutur pria yang kerap disapa Pak Agoes ini
Menurut ia partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen sangat diharapkan karena para konsumen berasal dari masyarakat hal ini tentunya juga sesuai harapan pemerintah, bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penciptaan iklim usaha dan hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen
Untuk melaksanakan Perpres yang baru saja diundangkan pada Mei 2017 lalu tersebut LPK CITRA Mandiri sebagai lembaga yang diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 akan melakukan kerjasama dengan berbagai instansi termasuk kepolisian, pendekatan kepada pelaku usaha dan mendorong KONSUMEN Indonesia agar semakin kritis dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen, sehingga dapat mendorong pelaku usaha untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang lebih tepat guna (sesuai kebutuhan konsumen), andal, aman, dan efisien, namun jika ada pihak-pihak yang masih membandel, LPK CITRA Mandiri berdasarkan kewenangan yang ia miliki akan menempuh cara penyelesaian baik didalam maupun diluar pengadilan guna memenuhi harapan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwJtwqB1FD1-O3_AFIKDeC1UUzxO6UzQrag243CJL5btmhoICPuiJ9CHf6gBvj2HxjPh6zY7QDgsF3WCxsZjtAPdhec5PlMFOw0yMM1PrZgWVGLG59GF4_cYKSeTormv_o2iBnNX95PTs/s320/9+Sektor+Prioritas.jpg)
Menurut Ketua LPK CITRA Mandiri ini, “ Saat ini Pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sudah mulai berjalan, namun tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tersebut “. Selaku penerima amanat, LPK CITRA Mandiri sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) juga akan memantau dengan berpedoman pada PP NOMOR 58 TAHUN 2001 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. “ tutur Pak Agoes “
Ditambahkannya lagi bahwa kelahiran Perpres tersebut akan menjadi pedoman bagi LPK CITRA Mandiri dalam menjadikan KONSUMEN Indonesia semakin tangguh, sebab KONSUMEN Indonesia yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing. (SAJM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar