Sabtu, 16 September 2017

LPK CITRA Mandiri AKAN MELAKUKAN SURVEY KE PERTAMINA TERKAIT KELANGKAAN BBM BERJENIS PREMIUM DI DURI.

Duri (17/09),
SPBU Sudirman dan SPBU Hangtuah Duri, setiap hari antara pukul 10:00 WIB s/d pukul 15:00 WIB hanya suguhkan BBM berjenis Pertalite dan Pertamax kepada konsumen, Kelangkaan berkepanjangan ini menjadi tanda tanya dan mendapat perhatian dari Ketua LPK CITRA Mandiri, ia berang

“ Ada permainan apa dibalik kelangkaan ini, dimana nyangkut pengirimannya, siapa yang nakal, SPBU atau Pertamina, jangan dibuat masyarakat Duri ibaratkan ayam bertelor di lumbung padi, tapi mati kelaparan " tutur Ketua LPK CITRA Mandiri ini.


Menurut ia memaksa konsumen berbelanja dengan cara memaksakan kehendak tentu tidak dibolehkan, biarlah konsumen yang memilih jenis BBM yang berkwalitas dan terjangkau menurut ekonomi mereka masing-masing.

Kelangkaan ini tidak logis karena jarak tempuh dari Depot ke SPBU di Duri hanya memakan waktu paling lama satu setengah jam, kenapa terjadi kelangkaan sementara jalan dari Dumai ke Duri tidak pernah alami kemacetan, hal ini tidak boleh dibiarkan berlansung lama, apalagi kelangkaan ini tanpa sebab yang legal

Kelangkaan ini rugikan konsumen dari selisih harga antara Pertalite dan Pertamax dengan Premium, selain itu kelangkaan ini juga akan berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat ucap Ketua yang kerap disapa Pak Agoes ini. (JM)

Rabu, 13 September 2017

TAK INGIN KASUS BAYI DEBORA TERULANG, LPK CITRA Mandiri MELAKUKAN SURVEY KE JASA LAYANAN KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT

KETUA LPK CITRA Mandiri menyayangkan kasus yang menimpa bayi Debora

DURI (13/09), Kasus yang tidak semestinya terjadi itu menjadi sorotan banyak pihak tak terkecuali LPK CITRA Mandiri, hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tersebut seusai survey lapangan dari salah satu Jasa Layanan Kesehatan dan Rumah Sakit di Mandau

" Mudah-mudahan kasus yang menimpa Bayi Debora tersebut tidak terjadi disini, karena kami telah menyampaikan informasi yang menyangkut hak-hak konsumen/pasien baik secara langsung maupun melalui berbagai media sosial pada akun-akun resmi LPK CITRA Mandiri, barangkali hanya sebahagian masyarakat saja yang tidak terjamah oleh informasi seputar kegiatan kami, itupun mungkin disebabkan jaringan atau ada sebahagian masyarakat yang tidak mau tau, maklumlah masyarakat kita beragam tapi jika ada masalah timbul kepanikan," tutur Pak Agoes ini

Ketua LPK CITRA Mandiri ini menghimbau para pelaku usaha se indonesia yang bergerak dibidang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit agar senantiasa tuntuk dan patuh terhadap UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN, UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, serta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut

Dan khusus bagi rumah sakit yang meliki layanan UGD, IGD dan ICU, wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan

Diapun menegaskan bahwa " KASUS KEMATIAN BAYI DEBORA TIDAK BOLEH TERJADI LAGI OLEH KONSUMEN/PASIEN LAIN ". Imbuhnya

LPK CITRA Mandiri yang dipimpin oleh Syahril Agoes ini berjanji akan mendorong KONSUMEN Indonesia menjadi konsumen yang tangguh, sebab KONSUMEN Indonesia yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing. Dan inilah hak-hak konsumen/pasien yang harus diketahui oleh semua orang

HAK KONSUMEN / PASIEN BERDASARKAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT

Setiap pasien mempunyai hak:
a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsumen/pasien harus pahami undang undang tersebut, dan jika masih ada rumah sakit yang tidak memberikan hak-hak konsumen/pasien ini, maka kami akan menindaknya sesuai dengan tugas, pengawasan dan kewenangan yang kami miliki, dan hasil pengawasan akan kami sampaikan ke menteri terkait dan menteri teknis ucapnya. (SAJM)

Minggu, 10 September 2017

LPK CITRA Mandiri : PESERTA PERORANGAN HARUS DAFTARKAN BAYI YANG MASIH BERADA DALAM KANDUNGAN KE BPJS KESEHATAN

BAYI YANG MASIH DALAM KANDUNGAN HARUS DIDAFTARKAN, JIKA TIDAK maka segala biaya atas kelahiran bayi tersebut bukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan

Duri (10/09), HAL INI disampaikan oleh bagian penindakan laporan LPK CITRA Mandiri dari kantornya;

" Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Nomor 211 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Dan Penjaminan Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja “

Berdasarkan ke 2 peraturan tersebut, maka Pihak LPK CITRA Mandiri menghimbau Peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari peserta perorangan khususnya ibu bayi yang sedang mengandung agar mendaftarkan bayi yang berada dalam kandungannya tersebut sejak terdeteksinya detak jantung sicabang bayi atau selambat-lambat 14 hari sebelum waktu kelahiran bayi tersebut, kemudian melakukan pembayaran iuran pertama setelah bayi dilahirkan agar kartu peserta bayi tersebut langsung aktif sehingga segala biaya perawatan bayi tersebut menjadi tanggungan Pihak BPJS sepenuhnya. “ imbuhnya “

Disampaikannya hal ini karena banyaknya aduan dari masyarakat terhadap bayi baru lahir yang dikenakan biasa perawatan dan obat-obatan, namun setelah Pihak LPK CITRA Mandiri melakukan survey di beberapa pelayanan kesehatan dan rumah sakit-rumah sakit yang ada di Mandau dan Pinggir, LPK CITRA Mandiri tak memungkiri bahwa memang banyak temuan-temuan dilapangan dimulai dari cekcok, perang mulut, hingga perang urat syaraf antara pihak pelayanan kesehatan selaku pemberi manfaat dengan peserta BPJS Kesehatan selaku penerima manfaat tersebut, dan Pihak LPK CITRA Mandiri menanggapinya " hal ini terjadi disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari BPJS Kesehatan dan anjuran dari pihak pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan tersebut "
 
Dan LPK CITRA Mandiri yang lahir dari dan untuk masyarakat ini menghimbau para peserta selaku konsumen BPJS Kesehatan dan selaku konsumen/pasien pada pelayanan kesehatan agar selalu menjadi konsumen indonesia yang tangguh, sebab KONSUMEN Indonesia yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing. (SAJM)

Senin, 04 September 2017

LPK CITRA Mandiri : KANTOR BPJS KESEHATAN PERWAKILAN DURI DIANGGAP SUDAH MEMBERIKAN LAYANAN SESUAI PROSEDUR

Duri (04/09), 
Berdasarkan survey lapangan yang telah berulang kali dilakukan LPK CITRA Mandiri terhadap BPJS Perwakilan Duri, dan pada hari ini LPK CITRA Mandiri juga melakukan survey dan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berdomisili di Mandau ini, selama 1 jam anggota LPK CITRA Mandiri mengamati meja pelayanan publik tersebut namun tidak satupun kesalahan maupun komplain dari peserta ditemukan
Sebelumnya LPK CITRA Mandiri menerima keluhan dari Suprianto selaku peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Daearah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Sosial, dan peserta BPJS yang bernama Suprianto tersebut mengeluhkan;

“ Saya sudah direkom oleh dinas untuk 5 anggota keluaga, tetapi istri saya tidak dapat didaftar lagi kata pihak BPJS sebab istri saya menurut pihak BPJS sudah terdaftar pada Jamkesmas, cuma yang saya herankan sampai sekarang kami tidak pernah menerima kartu Jamkesmas tersebut dan pihak BPJS mengatakan coba bapak cari dulu. “ tutur Suprianto kepada Pihak LPK CITRA Mandiri “    
Dan setelah kami tidak menemukan pelanggaran apapun selama 1 jam tersebut, akhirnya Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri menemui kepala perwakilan BPJS Kesehatan tersebut yaitu Ibuk Istia Mega diruangannya dan sang ketua menanyakan keluhan Sdr. Suprianto tersebut kepada beliau namun setelah mendengarkan keluhan pengeluh yang disampaikan ketua LPK CITRA Mandiri tersebut, kemudian kepala perwakilan BPJS tersebut langsung berkata;

“ Sebaiknya kita terbitkan kartu Jamkesmas saja Pak Agoes, karena program Jamkesmas adalah program pemerintah pusat, kalo kita terbitkan atau dialihkan berdasar rekom dinas berarti prosesnya dari awal lagi, sementara peserta ini sudah masuk dalam tanggungan BPJS juga “ imbunya

Setelah kartu diterbitkan kemudian Ibuk Mega sapaan akrapnya, curhat kurang lebih 1 jam kepada Ketua LPK CITRA Mandiri, beliau mengatakan bahwa terkadang masyarakat kita komplain yang bukan kesalahan kami, padahal hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang berbagai fasilitas, kita ada Jamkesmas, ada KIS, JKN dan lain sebagainya, namun banyak diantara mereka yang tidak mengetahui tetapi malu pula bertanya, sebahagian memang ada yang bertanya 
“ kami sudah punya kartu KIS dimana bayarnya?, Apa kami bisa sebagai penerima manfaat?, dan saya jelas bagi masyakat yang punya kartu, Jamkesmas, Kartu JKN dan Kartu KIS, bisa dilayani berobat diseluruh wilayah indonesia karena program-program sebelumnya itu sudah secara otomatis dialihkan menjadi peserta BPJS "

Selain itu ia juga mengeluhkan kepada Pak Agoes bahwa ada beberapa penduduk kecamatan Pinggir yang NIK mereka tidak terdata pada data kependudukan nasional

Setelah mendengar semua curhat kepala perwakilan BPJS tersebut, maka Pak Agoes pun berjanji akan membantu mensosialisasikan hak-hak peserta BPJS dengan survey terhadap Klinik dan Rumah Sakit, melalui website dan berbagai akun resmi LPK CITRA Mandiri karena hal itu sudah menjadi tugas kami, karena saya juga pernah bertanya jawab dengan seorang Ibuk-ibuk sepulang dia mengobati keluarganya, ibuk tersebut setiba dirumahnya ngomel-ngomel maklumlah karena kurang mampu masih ada kebutuhan lain, sementara untungnya sudah habis untuk mengobati keluarga yang sakit, untung saja tidak terlalu banyak, saya bertanya kepada ibuk tersebut, apakah ibuk sudah punya BPJS?, lalu ia menjawab belum pak tapi kalo kartu KIS saya punya tuturnya, kemudian saya beri penjelasan, KIS ini juga berlaku buk, ini kan BPJS kata saya, dan siibuk menjawab lagi “saya pikir ini tidak berlaku makanya tidak saya perlihatkan ketika berobat tadi, mendengar semua itu saya geleng-geleng kepala sambil berkata ibuk... ibuk nggak nanya sih.

Dan ketika menceritakan kejadian itu saya dan buk Mega cekikikan ketawa, itulah masyarakat kita buk Mega dan mengenai NIK penduduk yang tidak terbaca pada data kependudukan nasional, kami akan pelajari dan telusuri jika itu mencakup tugas dan kewenangan kami, akan kami bantu, tapi Kantor BPJS Kesehatan Perwakilan Duri dianggap sudah memberikan layanan sesuai prosedur OLEH LPK CITRA Mandiri imbuh Pak Agoes, (SAJM)

Sabtu, 02 September 2017

BAK GAYUNG BERSAMBUT, 9 SEKTOR PRIORITAS AKAN DIAWASI KETAT OLEH LPK CITRA Mandiri

PELAKU USAHA NAKAL DAN KOBOI MAFIA SEMAKIN MERAJALELA

Duri (03/09/17), Diundangkannya PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN (STRANAS PK) OLEH PEMERINTAH adalah hal yang dinanti sejak lama oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, hal ini disampaikan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri kepada kami;

PERPRES TERSEBUT BAK GAYUNG BERSAMBUT, kami telah lama menantikannya, sebab pelaku usaha nakal dan koboi mafia semakin merajalela, sehingga mengakibatkan banyak kerugian pada pihak konsumen. tutur pria yang kerap disapa Pak Agoes ini 

Menurut ia partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen sangat diharapkan karena para konsumen berasal dari masyarakat hal ini tentunya juga sesuai harapan pemerintah, bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat guna  mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penciptaan iklim usaha dan hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen 

Untuk melaksanakan Perpres yang baru saja diundangkan pada Mei 2017 lalu tersebut LPK CITRA Mandiri sebagai lembaga yang diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 akan melakukan kerjasama dengan berbagai instansi termasuk kepolisian, pendekatan kepada pelaku usaha dan mendorong KONSUMEN Indonesia agar semakin kritis dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen, sehingga dapat mendorong pelaku usaha untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang lebih tepat guna (sesuai kebutuhan konsumen), andal, aman, dan efisien, namun jika ada pihak-pihak yang masih membandel, LPK CITRA Mandiri berdasarkan kewenangan yang ia miliki akan menempuh cara penyelesaian baik didalam maupun diluar pengadilan guna memenuhi harapan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha

Dan LPK CITRA Mandiri mempunyai strategi khusus dalam pengawasan dan pelaksanaan perlindungan konsumen nasional (STRANAS PK) ini, terutama pada 9 sektor prioritas yaitu : 1. Obat dan Makanan, 2. Jasa Keuangan, 3. Jasa Transportasi, 4. Listrik dan Gas Rumah Tangga, 5. Jasa Telekomunikasi, 6. Jasa Layanan Kesehatan, 7. Transaksi Perdagangan Melalui Sistern Elektronik, 8. Perumahan, dan 9. Barang Elektronik, Telematika, dan Kendaraan Bermotor. 

Menurut Ketua LPK CITRA Mandiri ini, “ Saat ini Pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sudah mulai berjalan, namun tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 50 Tahun 2017 tersebut “. Selaku penerima amanat, LPK CITRA Mandiri sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) juga akan memantau dengan berpedoman pada PP NOMOR 58 TAHUN 2001 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. “ tutur Pak Agoes “ 

Ditambahkannya lagi bahwa kelahiran Perpres tersebut akan menjadi pedoman bagi LPK CITRA Mandiri dalam menjadikan KONSUMEN Indonesia semakin tangguh, sebab KONSUMEN Indonesia yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing. (SAJM)