Kamis, 27 Desember 2018

LPK CITRA Mandiri AKAN PIDANAKAN KEPALA CABANG LESING SINAR MAS CABANG DUMAI

Duri (27/12), Hal ini disampaikan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri dikantornya Jl. Hangtuah Duri
" Saya sudah perintahkan Bagian Penindakan Safitri, SH agar mendapingi konsumen pada saat membuat laporan polisi di Polres Dumai, terkait adanya dugaan penggelapan uang konsumen oleh pihak lesing Sinar Mas ini "
Temuan ini bermula dari laporan konsumen yang enggan disebutkan namanya ini, dimana konsumen tersebut sebelum melakukan pelunasan pada tanggal 20 Nopember 2018 telah meminta rincian pelunasan atas sisa kredit mobilnya dari kantor Cabang lesing tersebut di Jl. Jend. Sudirman Duri, dengan total yang harus dilunasi sebesar Rp, 52. 140.393,- namun ketika konsumen hendak melakukan pembayaran pada tanggal 17 Desember 2018 di kantor cabang mereka di Dumai jumlahnya berubah menjadi Rp, 55. 326.000,- padahal hanya selisih 17 hari saja dan konsumen pun melalui kerabatnya melunasinya setelah dikurang bunga yang belum berjalan menjadi Rp, 54.000.000,- padahal perincian yang sebenarnya dari informasi kami dapatkan dari kantor cabang mereka di Duri semestinya tidak segitu

Atas kejadian tersebut konsumen merasa tidak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada LPK CITRA Mandiri, dengan tidak mengulur waktu maka pada tanggal 19 Desember Ketua LPK CITRA Mandiri bersama Bagian Penindakan Safitri, SH mendatangi lesing dan Bank Sinar tersebut guna meminta klarifikasi atas kejadian tersebut dengan surat dinas nomor : 011/LPK-CM/18/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, dan dari keterangan teler yang bertugas berdasarkan bukti setoran bahwa jumlah uang yang disetorkan oleh karabat konsumen kepada lesing tersebut tidak sama jumlahnya dengan bukti setoran bank tersebut namun ketika pada tanggal 17 tersebut pihak lesing pun tidak mau memberikan bukti setoran bank sehingga yang diberikan kwitansi perusahaan dengan tulisan tangan saja tanpa membuat nama penerima pada kwitansi perusahaan tersebut

Sehubungan dengan kejadian tersebut pihak LPK CITRA Mandiri mencoba untuk memediasi kedua belah pihak namun dari pihak lesing tidak datang dan tanpa konfirmasi, maka oleh sebab itulah LPKCM akan seret pihak lesing tersebut keranah pidana dan perdata ungkap Pak Agoes selaku Ketua LPK CITRA Mandiri ini. (TIM Publikasi)

Senin, 03 Desember 2018

KETUA LPK CITRA Mandiri PERINTAHKAN SAFITRI, SH TINDAK LANJUTI PIDANA DAN PERDATA ATAS DUGAAN PENDUDUKAN TANAH/LAHAN MILIK WARGA

Duri (03/12), Sebelum menindak lanjuti perintah Ketua tersebut Safitri, SH terlebih dahulu menemui Lurah Pematang Pudu Fitrianita Eka Putri, S.Sos di Kantor Kelurahan Pematang Pudu guna meminta keterangan dari Lurah tersebut, sebab sejauh ini Camat Mandau belum menerima laporan dari lurah terkait permasalahan lahan/tanah tersebut yang nantinya akan disampaikan oleh Camat Mandau kepada LPK CITRA Mandiri sebagai tindak lanjut Pemerintah Kecamatan Mandau atas laporan temuan LPK CITRA Mandiri sebelumnya

Menurut Safitri, SH laporan ini kami perlukan untuk menjerat para pelaku atas dugaan pendudukan lahan/tanah milik Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Kelompok Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut dan guna menentukan status Lurah Pematang Pudu dan staffnya dalam proses tindak lanjut kami nanti di Polda Riau tutur Fitri sapaan akrab Bagian Penindakan LPKCM ini

Sebelumnya kami telah menerima tembusan surat dari Pemerintah Desa Buluh Manis dengan nomor : 2003/BM/XI/2018/141 tanggal 26 Nopember 2018, yang pada intinya isi tembusan surat tersebut bahwa Pemerintah Desa Buluh Manis telah memerintahkan Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan agar segera mengosongkan lahan/tanah tersebut. (TIM Publikasi)