Kamis, 31 Mei 2018

DIDUGA CAPLOK PULUHAN HEKTAR LAHAN WARGA, NURSITA BR. NAENGGOLAN DI DEMO PULUHAN WARGA SUKU SAKAI JEMBATAN 2, BULU MANIS, KECAMATAN BATHIN SOLAPAN


Hal ini di ungkapkan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri ia menceritakan ketika dalam perjalanan menuju lahan Ibuk Mariana (Pengadu di LPKCM) tiba-tiba di Jl. Cucut, Bulu Manis ia kaget melihat puluhan orang berjejer di sepanjang pipa Chevron dan beberapa diantara mereka membawa parang, dan melihat pemandangan itu lalu Pak Agoes sapaan akrab Ketua LPKCM ini disuruh Ibuk Mariana menghentikan mobilnya karena salah satu pendemo itu ada yang di kenal Ibuk Mariana, kemudian pak Agoes pun turun dari mobilnya dan berbaur dengan warga kemudian ia mencari tau apa yang terjadi sebenarnya

Karena rasa penasaran Pak Agoes pun bertanya kepada para pekerja yang ada disekitar itu namun tak satupun diantara mereka menjawab dengan baik dan bahkan mereka menutup-nutupi orang yang menyuruhnya menggarap lahan tersebut, kemudian Pak Agoes bertanya lagi kepada salah satu pendemo, dan pendemo itu menceritakan bahwa lahannya dan lahan temannya termasuk Ibuk Mariana di caplok oleh Nursita Boru Naenggolan setelah mendengar penjelasan itu kemudian Pak Agoes dan Ibuk Mariana melanjutkan meninjau lahan Ibuk Mariana dan disana Pak Agoes diajak melihat kanal yang sudah dibuat oleh Nursita, kemudian Ibuk Mariana menceritakan bahwa kanal itu baru mereka buat pada tahun 2016 lalu dengan cara menyerobot lahan saya, mereka masukkan Excavator dan merusak tanaman saya tutur Ibuk Mariana seperti diceritakan Pak Agoes, dan tak lama kemudian Pak Agoes dan Ibuk Mariana kembali ke tempat para pendemo itu dan disana mereka sudah mendapati Kapolpos KM 10 Jl. Rangau, Ibuk Nursita dan suaminya Benny Artony Naenggolan beserta pencaranya yang bernama Marihot Purba.

Sang pengacara dengan nada tinggi menyuruh warga pulang malah warga ribut dan menantang, kemudian Marihot Purba minta kepada Pak Bakhtiar selalu pemerintahan Desa Bulu Manis agar menertibkan dan menyuruh pulang warga dan tidak satu orang pun warga yang mau pulang, semua warga suku sakai itu menantang dan tidak membolehkan lahan mereka di garap sebelum ada perundingan yang jelas, kemudian melihat situasi sudah menunjukkan tanda-tanda tidak aman lalu Pak Agoes mendatangi pengacara tersebut dan sambil memegang bahu pengacara itu dengan berkata :

Maaf..... kapasitas bapak disini sebagai pa?

Pengacara : Saya lowyer mereka
Pak Agoes : Jika bapak merasa punya kapasitas disini biarkan mereka ini lahan mereka, kalo mau bicara ya baik-baik aja dengan mereka, kalo tidak gunakan kapasitas bapak sebagai pendamping mereka di kepolisian dan di pengadilan saja
Pengacara : Iya pak, iya pak lalu berpindah posisi ke pinggir jalan yang semula ditengah lalu situasi aman. tonton videonya

Setelah itu Pak Agoes ngobrol-ngobrol dengan warga sebelum pamit dan Pak Bakhtiar selaku pihak pemerintah dari kantor desa bulu manis mengucapkan terima kasih kepada Pak Agoes atas kedatangan LPK CITRA Mandiri di lahan yang penuh sengketa itu.

Ibuk Mariana membuat pengaduan di LPK CITRA Mandiri karena ia telah melaporkan atas pengrusakan tanamannya oleh orang suruhan Nursita di Polsek Mandau dengan pengaduan nomor : L.Peng/322/V/2016/Reskrim, tanggal 23 Mei 2016 lalu namun laporan tersebut tidak ditangani polisi dengan semestinya padahal para pihak sudah berulang kali di panggil menghadap penyidik namun tidak ada yang datang, anehnya penyidik diam saja dan tidak melaksanakan upaya paksa sehingga Nursita yang ia laporkan sudah semakin merajalela dan yang awalnya merusak, ironisnya sekarang malah mencaplok puluhan hektar lahan warga, atas penjelasan itu Pak Agoes pun sangat tercengang dan bercampur marah atas proses penanganan anggota Polsek Mandau ini

Saya sudah jalin komunikasi melalui WA dengan beberapa anggota Polda Riau termasuk Bidang Propam dan meminta agar kasus ini diusut tuntas karena kasus ini diduga ada keterlibatan OKNUM polisi, saya akan surati Kapolda tutur Pak Agoes. (31/05)

Rabu, 09 Mei 2018

PIHAK BATAVIA PROSPERINDO FINANCE. Tbk BERIKAN JAWABAN MENCENGANGKAN DAN CATUT OJK KETIKA DI TANYA KETUA LPK CITRA Mandiri



Laporan atas pemalsuan tanda tangan konsumen yang diduga dilakukan oleh Batavia dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu tersebut memasuki babak baru, pasalnya hari ini (09/05) pukul 10:30 Wib, Ketua LPKCM dengan Anggotanya kembali mengunjungi Polsek Mandau namun disebabkan kapasitas ruangan penyidik Polsek ini tidak memadai setelah dipersilakan masuk oleh Penyidik Brigadir Agus Salim, maka yang masuk hanyalah Pak Agoes saja (nama sapaan Ketua)

Didalam ruang tersebut Pak Agoes dijamu oleh Penydik Brigadir Agus Salim dan Bripka Damian Sitorus. Dalam pertemuan tersebut Bripka Damian Sitorus berkata : Bagaimana kalo pelapor dan pihak Batavia kita pertemukan secara berhadap hadapan pak?, dan dijawablah oleh Pak Agoes " itu bagus pak, agar ada titik temunya, kemudian Penyidik Bripka Damian Sitorus menghubungi pihak Batavia dan setelah itu beliau menyampaikan kepada Pak Agoes agar konsumen tersebut hari ini juga dihadirkan pada pukul : 13:00 Wib nanti, baiklah pak jawab Pak Agoes kemudian Pak Agoes dan Anggotanya yang menunggu diluar meninggalkan Polsek Mandau.

Tepat pada waktu yang di janjikan Pak Agoes dan Konsumen sudah lebih awal datang dari pihak Batavia dan seteah masuk ruangan kemudian Penyidik Bripda Bambang L. Siregar menghubungi pihak Batavia dan mengatakan bahwa kami telah hadir, kemudian tidak lama menunggu maka datanglah pihak Batavia yaitu Eldon selaku Kacab dan 3 orang karyawannya
Dalam pertemuan tersebut tidak ada titik temu, meskipun perikatan yang diduga sarat dengan pelanggaran tersebut namun konsumen menyadari bahwa dugaan pidana tidak menghapus utangnya, maka ia pun mau mengembalikan uang sejumlah yang ia pinjam sebesar Rp, 60.000.000,- dipotong angsuran yang sudah di bayar, akunya itu bukan kesalahan saya kenapa kalian palsukan tanda tangan saya dan kenapa kalian tidak urus perpanjangan pajak mobil saya padahal uangnya sudah kalian potong tutur konsumen

Karena tidak ada titik temu, kemudian Pak Agoes menggunakan haknya sebagai advokasi konsumen ia mencecar pertanyaan ke pihak Batavia berdasarkan bantah bantahan masing masing pihak pada pertemuan tersebut, kemudian merangkumnya menjadi pertanyaan dan ditujukan ke pihak Batavia :

Pak Agoes : Ketika pihak kami mendatangi kantor bapak, bapak menyatakan bahwa terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut : " Saya tidak tau... mungkin ada oknum ", siapa oknum itu?, kami sudah dokumentasikan secara audio lho pak

Kacab Batavia : Saya tidak ada mengatakan oknum

Pak Agoes : Bapak mengatakan bahwa semua dokumen tersebut konsumen yang tanda tangan, dan konsumen juga mengatakan bahwa semua dokumen tersebut bukan tanda tangannya dan dia mengatakan " uji forensik pun saya mau ", dan dasar bapak mengatakan konsumen tanda tangan ada foto konsumen sedang memegang pena dan secarik kertas dan pada foto tersebut tidak ada gambar tanda tangan konsumen dan foto tersebut tertulis tanggal 25 Februari 2017.

Pertanyaanya :
Foto tersebut bertanggal 25 Februari 2017, sementara dokumen yang diduga di palsukan tersebut bertanggal 3 April 2017 kalaulah konsumen yang tanda tangani kenapa tanggal yang ada di foto tidak sama dengan tanggal yang ada pada dokumen yang diduga palsu tersebut?

Kacab Batavia : Kami memajukan tanggalnya

Pak Agoes : Konsumen mengakui bahwa foto tersebut memang ada mereka ambil dirumah saya dan saya memang ada tanda tangan tapi berkasnya bukan yang ini, dan ketika kedatangan mereka pada tanggal 25 Februari tersebut masih sebatas pengajuan lalu tanda tangan konsumen yang asli itu mana?

Kacab Batavia : Dokumen tersebut memang itu kami hanya memajukan tanggalnya

Pak Agoes : Kedatangan pihak Batavia tanggal 25 tersebut menurut pengakuan konsumen baru sebatas pengajuan, dan tanggal yang dimaksud bapak majukan itu bukanlah semacam form yang dikosongkan pada tanggalnya melainkan seluruh dokomen yang diduga di palsukan tersebut adalah hasil print out, dari tanggal di foto dan dari tanggal dokumen yang diduga dipalsukan bahkan jarak kedua tanggal tersebut lebih dari satu bulan itu artinya tidak satu peristiwa.

Pertanyaan :
Dari mana bapak tau bahwa pinjaman konsumen akan disetujui pada tanggal 3 April 2017 tersebut?,
Dari mana bapak tau bahwa pengajuan konsumen sudah pasti dan tidak akan ditolak?

Kacab Batavia : BUNGKAM......

Pak Agoes : Didalam dokumen yang diduga di palsukan tersebut terdapat ada transaksi jual beli mobil antara konsumen dengan pihak Baru Mobilindo senilai Rp, 100.000.000,- sementara konsumen tidak mengenal dan tidak pernah ada transaksi dengan perusahaan tersebut. Apakah ini legal atau ilegal yang di legalkan?

Kacab Batavia : Baru mobilindo rekanan kami, itu legal sesuaia aturan OJK

Pak Agoes : Setau saya yang bapak maksudkan pembiayaan memang betul menurut OJK sudah benar harus ada bukti transaksi jual belinya, tapi konsumen kan cuma pinjam uang senilai 60 jt, sementara transaksi jual beli palsu tersebut nilainya 100 jt, Apakah jawaban bapak ini benar?, dan apakah OJK yang suruh bapak melegalkan ilegal menjadi legal gitu?

Kacab Batavia : BUNGKAM......

Pak Agoes : Baiklah pihak LPK CITRA Mandiri saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak OJK tentang masalah ini.

Setelah Pak Agoes mencecar Kacab Batavia tersebut dengan pertanyaan kemudian pertemuan pun usai karena konsumen tidak tahan melihat ulah lesing ini, dan konsumen dan Pak Agoes meminta kepada penyidik Bripda Bambang L. Siregar, Brigadir Agus SalimBripka dan Damian Sitorus agar menuntaskan penyidikan kasus tersebut hingga di limpahkan ke Kejaksaan guna untuk diajukan jaksa penuntut ke Pengadilan agar para lesing tidak semena-mena lagi terhadap konsumen yang selama ini buta karena ketidak tahuan mereka tutur Pak Agoes.(Tim Publikasi)

Senin, 07 Mei 2018

LPK CITRA Mandiri DATANGI MABES POLSEK MANDAU, GUNA MENANYAKAN PERKEMBANGAN PENYIDIKAN KASUS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN KONSUMEN OLEH BATAVIA PROSPERINDO FINANCE, Tbk




Kedatangan Pak Agoes dan Anggotanya ini diluar jadwal yang telah di agendakan, sebelumnya pertemuan tersebut telah di agendakan dengan Penyidik Bripda Bambang L. Siregar pada hari Jum'at lalu, namun disebabkan adanya agenda lain dari pihak LPKCM, maka pertemuan tersebut tidak jadi terlaksana sehingga hari inilah (07/05) dilaksanakan


Maksud kedatangan Ketua LPKCM dan Anggotanya ini adalah ingin menanyakan tentang perkembangan kasus yang di laporkan konsumen dengan No. Pengaduan /161/IV/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 4 April 2018 lalu itu, dan sekaligus memohon kepada penyidik agar gelar perkara atas kasus tersebut segera di laksanakan guna menetapkan tersangka, namun sayangnya pertemuan tersebut gagal terwujud, sebab penyidik Brigadir Agus Salim dan Bripda Bambang L. Siregar menurut laporan piket jaga yang bertugas sedang berada di Bengkalis, sementara Penyidik Bripka Damian Sitorus baru saja lepas piket tutur piket tersebut kepada Pak Agoes

Karena perkara tersebut di tangani oleh ketiga penyidik tersebut sehingga Pak Agoes dan Anggotanya tidak punya pilihan selain dari banting stir, tancap gas, lalu kembali ke kantor, dan setelah tiba di kantor mereka buat agenda untuk kunjungan berikutnya namun akan menjalin kontak dulu dengan salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut sebelum dilaksanakan. (Tim Publikasi)