Duri (08/08), Lurah Pematang Pudu menyebutkan bahwa terbitnya surat tanah a/n. Benny Artony Nainggolan dan Nursita Nainggolan berdasarkan SK Bupati Nomor : 010/PEMDES/1998 Tentang Batas wilayah antara Desa Petani dengan Kelurahan Pematang Pudu, namun setelah dilakukan check TKP atas laporan Mariana dengan nomor : STPL / 83 / II / 2019 / SPKT / RIAU Tanggal 11 Februari 2019 lalu, ternyata SURAT TANAH A/N BENNY ARTONY NAINGGOLAN DAN NURSITA NAINGGOLAN TIDAK SAMA DENGAN FAKTA DILAPANGAN, baik dari segi wilayah, tata letak, batas dan luas maupun saksi-sakai sempadan dalam surat tersebut tidak satupun yang cocok dengan TKP
Sebab menurut bunyi SK Bupati Nomor : 010/PEMDES/1998 tersebut sebagai berikut :
" Pada titik KM 9 jalan Rangau menuju GS Ampuh Field arah ke Barat melalui Bagan Sindu dan seterusnya mengikuti jalan PT. CPI arah ke Barat, sebelah Utara masuk Wilayah Desa Petani dan sebelah Selatan masuk Wilayah Kelurahan Pematang Pudu "
Surat tersebut diduga palsu karena tidak sama dengan obyeknya, berdasarkan keterangan Bakhtiar selaku Ketua RT. IV RW. III Desa Buluh Manis menyebutkan bahwa lokasi obyek surat Benny Artony Nainggolan dan Nursita Nainggolan tersebut berada disebelah Selatan, RT. 05 RW. 12 Kelurahan Pematang Pudu, sementara lokasi TKP atas tanah milik Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Warga Suku Sakai Jembatan II tersebut berada disebelah Utara RT. IV RW. III yaitu wilayah Desa Petani ( lihat google map ) yang saat ini sudah dimekarkan menjadi Desa Buluh Manis pada tahun 2012 lalu tuturnya, selain itu secara keseluruhan luas tanah ke 6 persil surat a/n. Benny Artony dan Nursita Nainggolan tersebut hanyalah 12 hektar sementara tanah warga yang mereka kuasai seluas 40 hektar
Berdasarkan laporan atas temuan LPK CITRA Mandiri sebelumnya menyebutkan :
Berdasarkan laporan atas temuan LPK CITRA Mandiri sebelumnya menyebutkan :
" Selain tata letak, batas, luas maupun saksi-saksi sempadan yang tidak satupun sesuai TKP dimaksud, ke 6 persil surat tanah Terlapor tersebut juga terbit tanpa KTP pemilik dan KTP saksi2 sempadan, tanpa surat keterangan ahli waris (pemilik alm), serta tanpa surat dasar dan diterbitkan pada tanggal 1 Nopember 2013 yaitu setelah pemekaran Desa Petani menjadi Desa Buluh Manis pada tahun 2012 lalu, maka acuan Lurah Pematang Pudu dalam menerbitkan surat2 tersebut semestinya bukanlah SK Bupati Nomor : 010/PEMDES/1998 akan tetapi Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pemekaran Desa, namun meskipun demikian baik berdasarkan SK Bupati 1998 maupun berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tersebut secara tegas sudah menyatakan bahwa surat Terlapor tidak sesuai TKP dan diduga palsu sebab isi atau uraian dalam surat tersebut bukan semestinya (tidak benar) ". (TIM Publikasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar