Jumat, 20 September 2019

LPK CITRA Mandiri KUMPULKAN BUKTI ATAS TEMUAN DUGAAN PEMALSUAN SURAT UNTUK DILAPORKAN KE POLISI SEBAGAI TINDAK LANJUT PENGADUAN DASRIL

Duri (20/09), Laporan Hasil Proses Tindak Lanjut Pengaduan (LHPTP) LPK CITRA Mandiri nomor : 016/LPK-CM/L/11/IX/2019 tanggal 11 September 2019 telah menjelaskan bahwa berdasarkan dan berpedoman kepada Perjanjian Jual Beli dari Mustafa (selaku pemilik pertama) ketangan Ibrahim tanggal 30 Desember 1978, Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad tanggal 22 Nopember 1980, dan Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tanggal 17 Desember 1980 tersebut bahwa
" TANAH YANG DIMAKSUD DALAM AKTA H. JOHNI ACHMAD DAN AKTA ACHMAD SAYUTI TERSEBUT, BUKANLAH TANAH YANG BERDIRI DIATAS TANAH DASRIL "


Sebab berdasarkan keterangan para pihak, semuanya bertolak belakang dengan fakta lapangan, selain itu Pihak LPKCM telah menelusuri dan mengurutkan nama semua saksi sempadan tanah tersebut, mulai dari saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga ke saksi sempadan penumbang pertama sebagai berikut :

Sebelah Utara ditemukan nama Aciu, dan nama Suparman (Penumbang Pertama)
Sebelah Selatan ditemukan nama Suparman (Penumbang Pertama)
Sebelah Barat ditemukan nama Armidah, nama Siti Sara, dan nama Sastro (Penumbang Pertama)
Sebelah Timur ditemukan nama Alibun Siregar, dan nama Prada Nasution (Penumbang Pertama), serta nama Adrul Syam (Cahaya Bakti), dan nama Ujang Rahman (Penumbang Pertama)
Dan diatas tanah yang saat ini dikuasai Dasril tersebut Pihak LPKCM tidak menemukan adanya nama pemilik terahir, pemilik sebelumnya dan pemilik Penumbang Pertama, dan nama saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya dan saksi sempadan penumbang pertama sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Jual Beli dari Mustafa (selaku pemilik pertama) ketangan Ibrahim tanggal 30 Desember 1978, Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad tanggal 22 Nopember 1980, dan Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tanggal 17 Desember 1980 tersebut yang mengatas namakan nama sebagai berikut :
Achmad Sayuti, H. Johni Achmad, Ibrahim dan Mustafa (Penumbang Pertama) sebagai pemilik
H. Yusai Ahmad disebelah Utara

Pakpahan disebelah Selatan
Fakhrazi disebelah Barat dan
Zalik Aris disebelah Timur

Dan atas proses tindak lanjut pengaduan Pengadu tersebut namun Pihak LPKCM menemukan adanya berita acara pengukuran ulang dengan ukuran 47 M X 227 M yang ditanda tangani Lurah Air Jamban Syafrudin pada tanggal 26 Mei 2001, dan gambar Kasar dengan ukuran 47 M X 180 M yang ditanda tangani Lurah Air Jamban Anwar. AD pada tanggal 19 September 2005, serta Surat tanah baru yang tidak sesuai dengan Perjanjian dan Akta-akta tersebut dan LPKCM menemukan ada dugaan pihak-pihak yang sengaja membuat surat palsu untuk mengambil dan menguasai hak orang lain. (TIM Publikasi)

Rabu, 18 September 2019

DAHLAN WISARTA KERAHKAN PEMUDA PANCA SILA MEMAGAR TANAH DASRIL, KETUA LPK CITRA Mandiri DAN ANGGOTA POLSEK MANDAU KE TKP

Duri (18/09), Kejadian pemagaran tanah Dasril tersebut dilakukan Dahlan setelah membaca laporan LPK CITRA Mandiri yang ia terima 2 hari sebelum pemagaran dilakukan pada Sabtu tanggal 16 bulan ini, dan Pihak LPK CITRA Mandiri mengetahui kedatangan Dahlan tersebut pada malam harinya setelah diberitahu oleh Dasril / Pengadu di LPKCM, maka keesokan harinya Pak Agoes dan Dasril mendatangi TKP, dan di TKP Pak Agoes mendapatkan informasi bahwa kedatangan Dahlan Wisarta tersebut bersama Kasmari dari Kelurahan Air Jamban dan beberapa orang anggota Pemuda Panca Sila, setelah dari TKP kemudian Pak Agoes menyampaikan laporan yang sebelumnya sudah ia sampaikan kepada Achmad Sayuti pada tanggal 12 September 2019, dan tidak disampaikannya kepada Dahlan, sebab nama Dahlan tidak ada dalam surat menyurat berkaitan tanah tersebut namun walaupun demikian demi terlaksananya segala upaya guna menjamin adanya kepastian hukum terhadap Pengadu, maka laporan hasil proses tindak lanjut pengaduan tersebut juga disampaikan Pak Agoes kepada Dahlan pada malam itu juga melalui Jhon selaku pihak Dahlan
Belum ada respon sepatah katapun dari Achmad Sayuti maupun dari Dahlan tersebut, namun hari ini mereka mengerahkan Pemuda Panca Sila untuk pemasangan pagar tersebut secara diam2 tanpa setahu Dasril dan Pihak LPKCM, dan setelah datangi TKP yang terletak di Jl. Stadion Gg. Balam tersebut, Pak Agoes meminta kepada anggota Pemuda Panca Sila tersebut agar mereka menghentikan pekerjaan hingga adanya penyelesaian atau dasar hukum yang jelas atas surat Dahlan, sebab proses pembelian tanah Dahlan tersebut hanyalah transaksi diatas kertas saja, yaitu dari Perjanjian jual beli ke Akta2 jual beli saja tanpa dilengkapi dengan surat tanah, dan sehubungan tidak adanya penghentian kegiatan tersebut akhirnya Pak Agoes menyampaikan kejadian tersebut ke Polsek Mandau dan anggota Polsek langsung meluncur ke TKP bersama Pak Agoes, di TKP Anggota Polsek Mandau menemui anggota Pemuda Panca Sila tersebut dan meminta agar pekerjaan dihentikan dulu, namun anggota Pemuda Panca Sila tersebut mengatakan " masalah surat menyurat kami tidak tau dan kami hanya disuruh bekerja, cobalah dibicarakan dulu dengan Pak Dahlan " tutur mereka, kemudian Pak Agoes bersama rombongan mendatangi Kasmari ke Kantor Lurah Air Jamban, dan setelah Kasmari menyampaikan keterangannya kepada Pihak LPKCM dan Pihak Polsek Mandau akhirnya Kasmari menghubungi Achmad Sayuti domisili Jakarta agar menghentikan kegiatan tersebut serta meminta Achmad Sayuti menghubungi Pihak LPKCM guna penyelesaian kekeluargaan

Adapun kejanggalan-kejanggalan atas temuan LPK CITRA Mandiri yang ditulis dalam Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan (LHTP) tersebut sebagai berikut :
1) Transaksi Ganti Rugi Tanah tanggal 30 Desember 1978 dari Mustafa ke tangan Ibrahim tidak disertai surat dasar atas nama Mustafa dan lokasi tanah tersebut juga tidak dijelaskan dimana wilayah RT dan RW tanah tersebut berada, dan yang disebutkan hanyalah di Kepenghuluan Air Jamban saja
2) Akta Jual Beli (AJB) tanggal 22 Nopember 1980 dari Ibrahim ke tangan H. Johni Achmad juga tidak disertai dengan surat dasar yang semestinya menjelaskan riwayat tanah tersebut dari nama Mustafa, dan Ibraim
3) Akta Jual Beli (AJB) tanggal 17 Desember 1980 dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tersebut juga tidak disertai dengan surat dasar yang semestinya menjelaskan riwayat tanah tersebut dari nama Mustafa, Ibraim, dan H. Johni Achmad
4) Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ke tangan H. Johni Achmad tanggal 22 Nopember 1980, dan Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti pada tanggal 17 Desember 1980, sementara tanah yang saat ini dikuasai Dasril berdasarkan Surat Keterangan Tanah Suparman nomor : 36/SK/XII/1974 adalah tahun 1974, selain itu nama saksi sempadan disebelah Timur dalam kedua Akta tersebut ditulis nama Zalik Aris, padahal disebelah Timur tanah Dasril tersebut bukanlah Zalik Aris, melainkan Alibun Siregar (dari tanah Prada Nasution pada tahun 1975), dan Adrul Syam/Cahaya Bakti, (dari tanah Ujang Rahman pada tahun 1975), maka semestinya yang ditulis dalam kedua Akta tersebut adalah nama Alibun Siregar dan nama Adrul Syam (Cahaya Bakti) bukan Zalik Aris, sebab tahun pembelian tanah mereka lebih duluan yaitu tahun 1975.
5) Gambar berita acara ukur ulang pada tanggal 26 Mei 2001 dan gambar kasar pada tanggal 19 September 2005, pengukuran dilakukan pada tanah yang sama yaitu tanah milik Dasril namun pada kedua gambar tersebut menunjukkan bahwa tata letak dengan denah yang sama, dan anehnya ukuran pada tahun 2001 adalah 47 M X 227 M, sementara pada gambar kasar tahun 2005 tersebut ukurannya adalah 49 M X 180 M dan pada bagian sebelah Selatan ditulis nama H. Yusman Dt. Naro, sementara pemilik disebelah Selatan Dasril tersebut dengan ukuran : 20 M X 40 M adalah Suparman, maka sangatlah keliru nama H. Yusman Dt. Naro tersebut berada diselah Selatan
6) Pada intinya ketiga transaksi ganti rugi tanah yang terdiri dari : 1 Perjanjian Ganti Rugi Tanah dari Mustafa ketangan Ibrahim, 1 Akta Jual Beli dari Ibrahim ke tangan H. Johni Achmad, dan 1 Akta Jual Beli dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tersebut, tidak mempunyai surat dasar dan transaksi tersebut hanyalah diatas kertas, dari surat perjanjian ke Akta-akta Jual Beli saja dan yang menjadi alasan pembenaran bagi Achmad Sayuti hanyalah Transaksi Ganti Rugi Tanah tanggal 30 Desember 1978 dari Mustafa ke tangan Ibrahim saja, padahal transaksi tersebut tanpa adanya surat tanah yang telah terregister oleh pihak berwenang ketika itu, dan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran Pokok Pokok Agraria dan Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan sebagai berikut :
Untuk menyelenggarakan tata-usaha pendaftaran tanah oleh Kantor Pendaftaran Tanah diadakan :
a. daftar tanah
b. daftar nama
c. daftar buku-tanah
d. daftar surat-ukur.

Berdasarkan uraian undang-undang dan peraturan tersebut, maka Transaksi Ganti Rugi Tanah tanggal 30 Desember 1978 dari Mustafa ke tangan Ibrahim, Akta Jual Beli (AJB) tanggal 22 Nopember 1980 dari Ibrahim ke tangan H. Johni Achmad dan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 17 Desember 1980 dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti tersebut “ BUKANLAH SURAT TANAH “ melainkan surat perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak dari sipenjual kepada sipembeli saja namun objeknya tidak jelas. (TIM Publikasi)

Jumat, 13 September 2019

PROSES TINDAK LANJUT PENGADUAN DASRIL RAMPUNG, LPK CITRA Mandiri TEMUKAN DUGAAN PIDANA " PEMALSUAN SURAT " DI KELURAHAN AIR JAMBAN

Duri (13/09), Laporan yang disampaikan ke Menteri Agraria & Menteri Perdagangan tersebut menjelaskan bahwa " BAIK MENURUT TATA LETAK, UKURAN/LUAS, DAN SAKSI-SAKSI SEMPADAN TANAH YANG SAAT INI DIKUASAI OLEH DASRIL, ADALAH TANAH MILIKNYA SENDIRI " hal ini sengaja diungkap karena sebelumnya tanah tersebut di klaim Achmad Sayuti berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 17 Desember 1980 adalah miliknya, namun setelah Pengawas LPKCM menelusuri dan mengurutkan nama semua saksi sempadan tanah " DASRIL " tersebut, mulai dari saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga ke saksi sempadan penumbang pertama ternyata bukan, berikut kami sampaikan isi laporan dengan nomor : 016/LPK-CM/L/11/IX/2019 tersebut pada bagian Kesimpulan, Saran dan Anjuran sebagai berikut :

V. KESIMPULAN
Bahwa setelah kami menyelesaikan penelusuran, berdasarkan keterangan dari semua pihak, termasuk keterangan dari Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan Pemerintah Kecamatan Mandau, maka dengan ini kami memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1.) Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) dengan Register Nomor : 667/SKGT/VII/1996 tanggal 25 Juli 1996 yang terbit atas Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah nomor : 603/SGKT/1993 tanggal 30 Oktober 1993 dan Surat Keterangan Tanah nomor : 36/SK/XII/1974, berdasarkan keterangan para pihak sebagai berikut :
a) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Utara, berdasarkan keterangan Suparman pada point nomor I. angka 3) dan keterangan Acong pada point nomor IV. angka 5), adalah berbatas dengan Aciu
b) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Selatan, berdasarkan keterangan Suparman pada point nomor I. angka 3), adalah berbatas dengan Suparman
c) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Barat, berdasarkan keterangan Sukimin pada point nomor I. angka 5), keterangan Armidah pada point nomor IV. angka 2) dan keterangan Suwardi pada point nomor IV. angka 4), adalah berbatas dengan Sukimin
d) Bahwa batas saksi sempadan disebelah Timur, berdasarkan keterangan Gustopan Siregar pada point nomor I. angka 4) adalah berbatas dengan Alibun Siregar dan Adrul Syam (Cahaya Bakti)

2.) Berdasarkan keterangan Suwardi selaku Ketua RT. 03 RW. 18 Kelurahan Air Jamban pada point nomor I. angka 7) dan point nomor IV. angka 4) dan berdasarkan keterangan Jhon Hendri selaku Ketua RW. 18 Kelurahan Air Jamban pada point nomor I. angka 8) tersebut, maka sehubungan dengan Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M tanggal 22 Nopember 1980, dengan batas saksi sempadan :
Sebelah Utara berbatas dengan Mustafa

Sebelah Selatan berbatas dengan Pakpahan
Sebelah Barat berbatas dengan Fakhrazi
Sebelah Timur berbatas dengan Zalik Aris

Dan sehubungan dengan Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980, dengan batas saksi sempadan :
Sebelah Utara berbatas dengan Yusai Ahmad

Sebelah Selatan berbatas dengan Pakpahan
Sebelah Barat berbatas dengan Fakhrazi
Sebelah Timur berbatas dengan Zalik Aris

Berdasarkan dan berpedoman kepada nama-nama saksi sempadan tanah kedua akta tersebut,
MAKA TANAH YANG DIMAKSUD DALAM AKTA H. JOHNI ACHMAD DAN AKTA ACHMAD SAYUTI TERSEBUT, BUKANLAH TANAH YANG BERDIRI DIATAS TANAH DASRIL
sebab berdasarkan keterangan para pihak sebagaimana uraian-uraian tersebut diatas, semuanya bertolak belakang dengan fakta lapangan, selain itu kami telah menelusuri dan mengurutkan nama-nama semua saksi-saksi sempadan tanah tersebut, mulai dari saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga ke saksi sempadan penumbang pertama sebagai berikut :
Sebelah Utara kami menemukan nama Aciu, dan nama Suparman (Penumbang Pertama)
Sebelah Selatan kami menemukan nama Suparman (Penumbang Pertama)
Sebelah Barat kami menemukan nama Armidah, nama Siti 

Sara, dan nama Sastro (Penumbang Pertama)

Sebelah Timur kami menemukan nama Alibun Siregar, dan nama Prada Nasution (Penumbang Pertama), serta nama Adrul Syam (Cahaya Bakti), dan nama Ujang Rahman (Penumbang Pertama)
Dan kami tidak menemukan adanya nama :
Yusai Ahmad disebelah Utara

Pakpahan disebelah Selatan
Fakhrazi disebelah Barat dan
Zalik Aris disebelah Timur

Sebagaimana disebutkan dalam Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M tanggal 22 Nopember 1980, dan dalam Akta Jual Beli (AJB) dari H. Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980 tersebut.

3) Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut dan sehubungan dengan keterangan yang disampaikan oleh Suparman, Gustopan Siregar, Adrul Syam (Cahaya Bakti), Sukimin, Armidah, Suwardi, Jhon Hendri, Jefri, Nurul Istiqamah, Bangun dan Acong telah bersesuaian dengan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) dengan Register Nomor : 667/SKGT/VII/1996 tanggal 25 Juli 1996 atas nama Dasril yang terbit atas dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah nomor : 603/SGKT/1993 tanggal 30 Oktober 1993 dan atas dasar Surat Keterangan Tanah nomor : 36/SK/XII/1974, yang terletak di Jl. Harapan Jaya RT. 03 RW. 18 Kelurahan Air Jamban dengan saksi sempadan terakhir, saksi sempadan sebelumnya hingga saksi sempadan penumbang pertama tesebut, telah menjelaskan bahwa :
Sebelah Utara berbatas dengan Aciu, dan Aciu membeli tanah tersebut dari Suparman (Penumbang Pertama), dan bukan dengan H. Yusai Ahmad
Sebelah Selatan berbatas dengan Suparman (Penumbang Pertama), dan bukan dengan Pakpahan
Sebelah Barat berbatas dengan Armidah, dan Armidah membeli tanah tersebut dari Siti Sara melalui Sukimin, dan Siti Sara mendapatkan tanah tersebut dari almarhun suaminya Sastro (Penumbang Pertama), dan bukan dengan Fakhrazi
Sebelah Timur berbatas dengan Alibun Siregar, dan Alibun Siregar membeli tanah tersebut dari Prada Nasution (Penumbang Pertama), serta Adrul Syam (Cahaya Bakti), dan Adrul Syam membeli tanah tersebut dari Ujang Rahman (Penumbang Pertama), dan bukan dengan Zalik Aris
4) Dan oleh karena uraian-uraian tersebut dan dikarenakan keterangan para pihak sudah saling bersesuaian dengan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) dengan Register Nomor : 667/SKGT/VII/1996 tanggal 25 Juli 1996 atas nama Dasril yang terbit atas dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Tanah nomor : 603/SGKT/1993 tanggal 30 Oktober 1993 dan atas dasar Surat Keterangan Tanah nomor : 36/SK/XII/1974 tersebut, maka dengan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan ini kami menyatakan sebagai berikut :
a) “ BAIK MENURUT TATA LETAK, UKURAN/LUAS, DAN SAKSI-SAKSI SEMPADAN TANAH PADA TKP TERSEBUT, MAKA TANAH YANG SAAT INI DIKUASAI OLEH DASRIL, ADALAH TANAH MILIKNYA SENDIRI
b) Ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana “ PEMALSUAN SURAT “ atas pembuatan berita acara pengukuran ulang pada tanggal 25 Mei 2001, Gambar letak tanah pada tanggal 26 Mei 2001, dan Gambar Kasar pada tanggal 19 September 2005
c) Berdasarkan uraian-uraian dan temuan kami dilapangan, maka tanah Suparman pada bagian Selatan tanah Dasril masih tersisa dengan ukuran 20 M X 40 M, dan menurut pernyataan Suparman bahwa tanahnya tersebut belum pernah ia jual kepada siapapun, namun tanah tersebut diduga sudah dikuasai pihak lain

VI. SARAN DAN ANJURAN
1) Agar H. Johni Achmad dan Achmad Sayuti untuk tidak lagi mengganggu atau mengusik tanah milik Dasril tersebut, namun jika saudara kurang puas dengan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan ini, saudara dapat menempuh jalur hukum perdata melalui Peradilan Umum di Bengkalis
2) Agar kiranya H. Johni Achmad dan Achmad Sayuti untuk tidak menebitkan surat tanah baru diatas tanah milik Dasril atau tanah orang lainnya, sebab hal tersebut dapat menimbulkan sanksi hukum pidana atas pemalsuan surat
3) Agar Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan Pemerintah Kecamatan Mandau untuk tidak menerbitkan SKGT baik atas nama H. Johni Achmad maupun atas nama Achmad Sayuti sebelum adanya dasar hukum yang jelas atas transaksi Ganti Rugi atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M betanggal 22 Nopember 1980 dan atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M betanggal 17 Desember 1980 tersebut, sebab lokasi obyek tanah tersebut belum diketahui pasti keberadaannya
4) Agar BPN Kabupaten Bengkalis untuk tidak menerbitkan Sertikat Hak Milik baik atas nama H. Johni Achmad maupun atas nama Achmad Sayuti sebelum adanya dasar hukum yang jelas atas transaksi Ganti Rugi atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Ibrahim ketangan H. Johni Achmad dengan ukuran 51 M X 257 M betanggal 22 Nopember 1980 dan atau atas Akta Jual Beli (AJB) dari Johni Achmad ke tangan Achmad Sayuti dengan ukuran 51 M X 128,5 M tanggal 17 Desember 1980 tersebut, sebab lokasi obyek tanah tersebut belum diketahui pasti keberadaannya
TIM Publikasi telah meminta klarifikasi dari Ketua LPK CITRA Mandiri yaitu Syahril Agoes dan Ketua yang kerap disapa Pak Agoes ini menjelaskan bahwa :
“ Lembaga yang ia Pimpin adalah lembaga yang transparan dan terbuka kepada masyarakat, dan kami akan selalu mempublikasikan hasil pengawasan kami berdasarkan tugas dan kewenangan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dapat kami sebarluaskan kepada masyarakat dan dapat kami sampaikan kepada Menteri dan menteri teknis serta melakukan gugatan melalui peradilan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau melakukan gugatan pidana berdasarkan laporan Pengadu di kepolisian
Namuan terkait ditemukannya dugaan tindak pidana " Pemalsuan Surat " tersebut semua bergantung pada itikat baik masing-masing pihak, dan jika berujung keproses polisi, maka salinan laporan kami ini akan dijadikan bukti atau bukti petunjuk ” tuturnya. (TIM Publikasi)

Rabu, 28 Agustus 2019

LPK CITRA Mandiri TEMUKAN TRANSAKSI GANTI RUGI TANAH TANPA SURAT DASAR DI KELURAHAN AIR JAMBAN, KECAMATAN MANDAU

Duri (28/08), Peristiwa itu bermula pada tahun 1978, Pada tahun 1978 tersebut Mustafa menjual tanahnya kepada Ibrahim tanpa surat dasar kemudian dibuatlah perjanjian jual belinya diatas segel dengan judul besarnya " SURAT GANTI RUGI TANAH " dan jual beli itulah yang langsung dijadikan " DASAR SURAT " tanpa ada surat dasar atas nama Mustafa sebelum dijual, dan surat ganti rugi tanah tersebut juga tanpa adanya register oleh Penghulu atau Desa Air Jamban pada masa itu, padahal menurut Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH dengan tegas menyatakan sbb :
Untuk menyelenggarakan tata-usaha pendaftaran tanah oleh Kantor Pendaftaran Tanah diadakan :

a. daftar tanah
b. daftar nama
c. daftar buku-tanah
d. daftar surat-ukur.

Dan isi surat yang bertentangan dengan peraturan tersebut hanya menjelaskan panjang kali lebar tanah saja namun tidak menjelaskan ukuran dengan batas sempadan disebelah Utara, Selatan, Barat dan Timur tanah tersebut, kemudian memuat nama2 saksi sempadan akan tetapi saksi sempadan tidak dilibatkan dan tidak membubuhkan tanda tangan dalam surat transaksi ganti rugi itu, selain itu isi surat tersebut juga tidak menyebutkan RT dan RW lokasi tanah, dan yang disebutkan hanyalah bahwa tanah itu terletak di Kepenghuluan Air Jamban saja, dan berdasarkan isi surat tersebut yang dapat kami fahami  bahwa surat diatas segel tersebut hanyalah perjanjian jual beli saja dan bukan surat tanah sebagaimana lazimnya yang telah dibukukan dan di register oleh kantor Desa/Kelurahan atau instansi berwenang
Singkat cerita Ibrahim menjual lagi kepada kepada H. Jhoni Achmad dan dibuatlah Akta Jual Beli (AJB) nya pada tanggal 22 Nopember 1980 kemudian tanah yang sudah dibeli Jhoni Achmad itu separohnya ia dijual lagi kepada adiknya Akhmad Sayuti juga dengan Akta Jual Beli (AJB) pada tanggal 17 Desember 1980 lalu
Anehnya transaksi ganti rugi selama ini tidak jelas karena tidak menyebutkan lokasi pastinya dan transaksinya cuma diatas kertas dan dari surat jual beli ke akta jual beli saja tanpa ada surat tanah dari pemilik2 sebelumnya dan atas akta jual beli tersebut kemudian pada tahun 2001 Akhmad Sayuti mencari lokasi tanahnya, dan dilapangan tertujulah mata yang bersangkutan ke satu bidang tanah yang sudah dimiliki Dasril secara sah dan terregister, lalu Sayuti pun mengukur tanah Dasril tersebut namun Dasril tak menyerah begitu saja, kemudian pada tahun 2005 Sayuti beserta RT dan pihak Kelurahan Air Jamban Zainuddin dan Kasmari kembali melakukan pengukuran ulang, namun hingga saat ini Dasril masih tetap bertahan namun belakangan ini karena Dasril sering mendapat ancaman akan dipolisikan, dan karena tidak mendapatkan kepastian hukum atas transaksi ganti rugi dan jasa penerbitan surat tanahnya tersebut akhirnya Dasril melapor ke LPK CITRA Mandiri
Setelah laporan Pengadu diterima Pak Agoes langsung menurunkan timnya guna melakukan proses tindak lanjut dan menemui para pihak yang berkaitan dengan proses ganti rugi masing2 pihak dan meskipun yang berkaitan dengan transaksi tersebut sudah beberapa orang diantaranya telah wafat namun berdasarkan penelusuran, pihak LPKCM telah berhasil mendapatkan keterangan hingga ke pemilik pertama yaitu penebas tumbang tanah tersebut dari batas sempadan sebelah Utara, Selatan, Barat dan sebelah Timur tanah Dasril tersebut " insya Allah dalam sepekan ini akan kami sampaikan dalam laporan dan akan dibacakan dalam pertemuan dengan semua pihak termasuk Pemerintah Kelurahan Air Jamban dan Pemerintah Kecamatan Mandau " tutur Pak Agoes. (Tim Publikasi)

Minggu, 25 Agustus 2019

TAK BERITIKAD BAIK DAN DISKRIMINASI KONSUMEN, LPK CITRA Mandiri AKAN PIDANAKAN PT. SMS FINANCE CABANG DURI


Duri (26/08), Rencana pempidanaan ini telah diperintahkan Pak Agoes kepada Kepala Bagian Penindakan Safitri, SH dengan tuntutan " pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) " sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan :

" Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ".

Sebab dalam hal ini Perusahaan tersebut diduga telah sengaja melanggar beberapa Pasal UUPK tersebut dalam bertransaksi tutur Pak Agoes

Safitri, SH juga membenarkan hal tersebut dan dirinya telah mendatangi perusahaan tersebut guna memberikan permintaan klarifikasi melalui surat resmi dengan nomor : 022/LPK-CM/22/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, dan pada saat pertemuan itu, Kacab perusahaan tersebut berjanji akan menyelesai permasalahan dengan konsumen secepat mungkin, namun setelah ditangani oleh bagian Litigasi Tama Sihombing hingga saat ini tidak ada kejelasan dan terkesan menghindar dan oleh sebab itu kami akan buat laporan polisinya imbuh Fitri

Berikut inti bunyi surat permintaan klarifikasi yang telah mereka terima tersebut sebagai berikut :

1) Menurut pengakuan Pengadu bahwa antara dirinya dengan perusahaan saudara (kreditur) tidak pernah menanda tangani atau membuat akta perjanjian fidusia secara berhadap hadapan di notaris manapun

2) Menurut pengakuan Pengadu bahwa pada bulan Oktober 2018 lau karyawan saudara yang bernama Hamdan mendatangi rumah Pengadu kemudian mengutarakan keinginannya untuk memakai mobil kijang inova dengan merk/type : Toyota Grand New BM : 1715 DE milik Pengadu tersebut dengan alasan untuk proyek tol, dan ketika itu Pengadu berkeberatan dan memberi alasan “bagaimana dengan angsuran bulanan mobil saya tuturnya bertanya” kemudian dijawab oleh Hamdan “ tidak usah kawatir, bulanannya kami yang bayar dan ini sudah persetujuan kantor jawabnya “ dan setelah pembicaraan selesai Pengadu pun percaya sebab proses pembelian mobilnya tersebut melalui karyawan saudara itu juga, maka diantarlah mobil kerumah karyawan saudara tersebut

3) Selama 3 bulan pemakaian, proses pembayaran ansuran mobil tersebut berjalan lancar namun seterusnya tidak ada lagi kontak dan ketika setiap kali dihubungi nomor karyawan saudara tersebut selalu tidak aktif, kemudian pada bulan April 2019 karyawan saudara berjumlah 4 orang dan salah satu diantara mereka bernama Adhan Pertama mendatangi rumah Pengadu guna memberikan kopian sertifikat jaminan fidusia beserta surat somasi dan pada saat itulah Pengadu baru mengetahui sertifikatjaminan fidusia tersebut

4) Pada tanggal 23 April 2019 Pengadu menerima surat yang diantar oleh petugas kantor pos dan pada intinya isi surat tersebut adalah pemberitahuan perihal pelunasan hutang dan pemberitahuan bahwa mobil Pengadu sudah ditarik oleh perusahaan saudara

5) Dan Pengadu merasa heran sebab selama ini sebelum mobilnya dipakai oleh karyawan saudara, Pengadu tidak pernah mengalami tunggakan namun sebagai konsumen yang beritikad baik Pengadupun telah mendatangi kantor perusahaan saudara dan meminta agar mobilnya dikembalikan anehnya ketika Pengadu menanyakan tentang keberadaan lokasi kendaraannya, 2 orang karyawan saudara pada saat itu memberikan keterangan yang simpang siur, yang satu mengatakan unit Pengadu tersebut di Medan dan yang satu lagi mengatakan di Pekanbaru. (TIM Publikasi)

Kamis, 08 Agustus 2019

TERBONGKAR...! OKNUM POLISI POLSEK PINGGIR DUDUKI PULUHAN HEKTAR LAHAN WARGA DIDUGA GUNAKAN SURAT PALSU


Duri (08/08), Lurah Pematang Pudu menyebutkan bahwa terbitnya surat tanah a/n. Benny Artony Nainggolan dan Nursita Nainggolan berdasarkan SK Bupati Nomor : 010/PEMDES/1998 Tentang Batas wilayah antara Desa Petani dengan Kelurahan Pematang Pudu, namun setelah dilakukan check TKP atas laporan Mariana dengan nomor : STPL / 83 / II / 2019 / SPKT / RIAU Tanggal 11 Februari 2019 lalu, ternyata SURAT TANAH A/N BENNY ARTONY NAINGGOLAN DAN NURSITA NAINGGOLAN TIDAK SAMA DENGAN FAKTA DILAPANGAN, baik dari segi wilayah, tata letak, batas dan luas maupun saksi-sakai sempadan dalam surat tersebut tidak satupun yang cocok dengan TKP

Sebab menurut bunyi SK Bupati Nomor : 010/PEMDES/1998 tersebut sebagai berikut :

" Pada titik KM 9 jalan Rangau menuju GS Ampuh Field arah ke Barat melalui Bagan Sindu dan seterusnya mengikuti jalan PT. CPI arah ke Barat, sebelah Utara masuk Wilayah Desa Petani dan sebelah Selatan masuk Wilayah Kelurahan Pematang Pudu "

Surat tersebut diduga palsu karena tidak sama dengan obyeknya, berdasarkan keterangan Bakhtiar selaku Ketua RT. IV RW. III Desa Buluh Manis menyebutkan bahwa lokasi obyek surat Benny Artony Nainggolan dan Nursita Nainggolan tersebut berada disebelah Selatan, RT. 05 RW. 12 Kelurahan Pematang Pudu, sementara lokasi TKP atas tanah milik Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Warga Suku Sakai Jembatan II tersebut berada disebelah Utara RT. IV RW. III yaitu wilayah Desa Petani ( lihat google map ) yang saat ini sudah dimekarkan menjadi Desa Buluh Manis pada tahun 2012 lalu tuturnya, selain itu secara keseluruhan luas tanah ke 6 persil surat a/n. Benny Artony dan Nursita Nainggolan tersebut hanyalah 12 hektar sementara tanah warga yang mereka kuasai seluas 40 hektar

Berdasarkan laporan atas temuan LPK CITRA Mandiri sebelumnya menyebutkan :

" Selain tata letak, batas, luas maupun saksi-saksi sempadan yang tidak satupun sesuai TKP dimaksud, ke 6 persil surat tanah Terlapor tersebut juga terbit tanpa KTP pemilik dan KTP saksi2 sempadan, tanpa surat keterangan ahli waris (pemilik alm), serta tanpa surat dasar dan diterbitkan pada tanggal 1 Nopember 2013 yaitu setelah pemekaran Desa Petani menjadi Desa Buluh Manis pada tahun 2012 lalu, maka acuan Lurah Pematang Pudu dalam menerbitkan surat2 tersebut semestinya bukanlah SK Bupati Nomor : 010/PEMDES/1998 akan tetapi Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pemekaran Desa, namun meskipun demikian baik berdasarkan SK Bupati 1998 maupun berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tersebut secara tegas sudah menyatakan bahwa surat Terlapor tidak sesuai TKP dan diduga palsu sebab isi atau uraian dalam surat tersebut bukan semestinya (tidak benar) ". (TIM Publikasi)