Kamis, 29 November 2018

PEMERINTAH DESA BULUH MANIS PERINTAHKAN NURSITA NAINGGOLAN DAN BENNY ARTONY NAINGGOLAN TINGGALKAN LAHAN/TANAH YANG DI DUDUKI SECARA SUKA RELA

Duri (29/11), Perintah pengosongan lahan/tanah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut temuan LPK CITRA Mandiri dengan nomor : 015/LPK-CM/17/IX/2018 tanggal 18 September 2018 dan VERIFIKASI BERSAMA DAN PENGUKURAN ULANG pada tanggal 25 September 2018 di lokasi Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan dan berdasarkan verifikasi bersama tersebut bahwa lahan/tanah dalam penguasaan Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut berada dalam Wilayah Desa Buluh Manis dan bukan Wilayah Pematang Pudu sebagaimana surat yang ditunjukkan, selain itu lahan/tanah terdapat pemilik sah atas nama : Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Kelompok Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LPK CITRA Mandiri Syahril Agoes

" Kami telah menerima tembusan surat tersebut, dan perintah pengosongan lahan/tanah ini akan kami sampaikan sebagai lampiran laporan kami kepada Polda Riau dan Mabes Polri apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengosongan tersebut, kami juga masih menunggu satu dua hari kedepan laporan dari Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu melalui Camat Mandau, sebab hal ini akan menentukan status Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu tersebut apakah pihak yang akan kami laporkan juga atau bukan " tutur Pak Agoes
  
Adapun yang menjadi dasar atas terbitnya Perintah Pengosongan tanah/lahan tersebut adalah bahwa Pemerintah Desa Buluh Manis tidak dapat membenarkan ke 6 surat yang ditunjukkan oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan tersebut, jika dijadikan dasar atau legal atas kepemilikan lahan yang berukuran 400 M X 1000 M tersebut dengan alasan sebagai berikut :

1) Terdapat perbedaan antara hasil ukuran verifikasi dengan ukuran menurut surat, temuan saat verifikasi 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M sementara masing-masing surat hanya 50 M X 400 M, maka jika ditotal secara keseluruhan hanya 400 M X 300 M atau seluar 120.000 M bukan seluas 400.000 M sebagaimana temua verifikasi tersebut

2) Tidak satupun dari nama-nama saksi sempadan yang disebutkan oleh Benny Artony Nainggolan tercantum dalam masing-masing surat atau didalam ke 6 surat yang ditunjukkan tersebut

3) Tidak ditemukan adanya kanal disebelah Utara sepanjang 300 M sebagaimana tercantum dalam Gambar/Sket Lokasi Tanah pada ke 6 surat dengan nomor register masing-masing tersebut diatas

4) Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan juga tidak dapat menunjukkan surat tanah yang sesuai dengan ukuran 400 M X 1000 M atau seluas 400.000 M persegi sebagaimana temuan verifikasi bersama tersebut

5) Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Buluh Manis, maka Pemerintah Desa Buluh Manis menyimpulkan bahwa ke 6 surat tersebut adalah surat tanah lain yang berada dalam Wilayah Kelurahan Pematang Pudu, sebab tanah/lahan temuan verifikasi yang saat ini dikuasai oleh Nursita Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan adalah Wilayah Desa Buluh Manis yang dimekarkan dari Wilayah Desa Petani

Atas kejadian tersebut Pihak LPK CITRA Mandiri masih menunggu itikad baik yang bersangkutan agar segera mengosongkan lahan/tanah yang dalam pendudukannya tersebut, dan karena para pengadu adalah pemilik barang (lahan/tanah) yang dirugikan maka LPKCM akan melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan kepada para pengadu namun terkait dugaan pidana karena bukan kewenangan LPK CITRA Mandiri, maka LPKCM akan membuat laporan atas temuan tersebut kepada Polda Riau dan Mabes Polri. (TIM Publikasi)

DEBITUR SERING MENDAPAT ANCAMAN EKSEKUSI LELANG SEPIHAK, KETUA LPK CITRA Mandiri SURATI BANK BRI CABANG DURI DAN KPKNL DI DUMAI

DURI (29/11), Konsumen / Debitur Bank BRI dengan berlatar Petani ini hanya mengenyam pendidikan dibangku SD saja, sehingga ia pun tak banyak tau tentang prosedur peminjaman di bank dan atas kebutaannya ini akhirnya ia tidak mendapatkan haknya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen antara lain :

hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

Pada tanggal, 10 Pebruari 2011 lalu, Debitur ini mengikat Akta Perjanjian Membuka Kredit dan Akta Hak Tanggungan di Notaris Mariana Gultom namun Debitur tidak pernah mendapatkan salinan akta-akta tersebut dan ia pun sudah bolak balik meminta namun pihak BRI tak kunjung memberikannya, singkat cerita akhirnya Debitur melaporkan perlakuan bank terhadap dirinya ini ke LPK CITRA Mandiri pada tanggal 15 Nopember 2018 dan setelah pihak LPKCM mempelajari berkas yang seadanya dari Debitur, maka pada tanggal 18 Nopember 2018 Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini membawa Debitur ke bank BRI Cabang Duri tersebut

Sesampai di bank mereka mengadakan pembicaraan dengan pihak bank, namun lagi-lagi pihak bank berkilah minta ke Notaris sebab itu kan produk mereka ucap pihak bank, dan tanpa membuang waktu maka Pak Agoes dan Debitur mendatangi Notaris Mariana Gultom tersebut dan disana ternyata salah seorang pihak bank sudah terlebih dahulu berada diruangan Mariana Gultom yang selaku Kepala Pejabat Notaris tersebut, dan kami dimintak menunggu oleh karyawan Notaris di ruang tunggu, maka kamipun menunggunya hampir satu jam

Dan setelah itu maka keluarlah Mariana Gultom bersama pihak bank menemui kami, kemudian Pak Agoes mempertanyakan kepada Mariana tentang hak Debitur yang tidak diberikan, Mariana pun membantahnya kemudian ia mengatakan bahwa salinan untuk Debitur telah ia berikan melalui pihak bank, namun Pak Agoes tidak percaya begitu saja dan untuk membenarkan ini secara berhadapan dengan pihak bank, maka Pak Agoes minta di perlihatkan buku tanda terima dan ternyata memang benar pihak Notaris telah memberikan salinan akta-akta tersebut pada tanggal 10 Pebruari 2011 lalu, entah kemana hilang dibuat pihak bank, kemudian Notaris memberikan salinan lagi pada tanggal 18 bulan ini kepada pihak bank dan pihak bank pun berjanji akan menyerahkan salinan tersebut di kantor mereka dengan alasan mereka akan buat tanda terima dulu, maka Pak Agoes dan Debitur kembali lagi ke bank BRI tersebut, namun sebelumnya Pak Agoes menyampaikan pesan kepada Mariana Gultom agar kedepannya siapapun Debiturnya supaya salinan akta-akta tersebut langsung diberikan kepada para pihak bukan melalui Kreditur imbuh Pak Agoes

Untuk menindak lanjuti pengaduan Konsumen/Debitur ini pihak LPKCM akan memediasi Kreditur dan Debitur ini guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan, dan pada hari ini 29 Nopember 2018 LPK CITRA Mandiri telah menyurati Kepala Cabang BRI Duri agar memberikan klarifikasi dan menyampaikan tembusan surat tersebut Kantor Pelayanan Keuangan Negara Dan Lelang (KPKNL) di Dumai, namun jika mediasi gagal dan tidak ada titik temu maka Debitur dengan didampingi pihak LPKCM akan melakukan gugatan perdata dan mempelajari juga jika ada pidananya tutur Pak Agoes. (TIM Publikasi)