Berkedudukan dan berkantor Pusat di : Jl. Hang Tuah Kel. Air Jamban Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, Telp (0765) 94809 HP : 0813-65403041, E-MAIL : lpk.citramandiri1@gmail.com, Website : http://lpksmcitramandiri.blogspot.com/. : Duri - Riau 28884.
Kunjungi facebook dan Tonton video aktifitas
Lembaga ini berasaskan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum
Lembaga ini adalah lembaga non
pemerintah, terdaftar dan diakui oleh pemerintah dengan SK.
MENTERI
HUKUM DAN HAM RI NOMOR : AHU - 1792. AH.
01.02. Tahun 2008, dan KEP. MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI NOMOR : 302 /
MPP/ Kep / 10 / 2001 sebagai lembaga yang mempunyai
kegiatan dalam bidang Pembinaan, Pengawasan Dan Peyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Wilayah Republik Indonesia, guna melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Lembaga ini didirikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat
Lahirnya lembaga ini diharapkan dapat mendorong KONSUMEN INDONESIA agar semakin kritis dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen sehingga pelaku usaha dapat menghasilkan barang dan/atau jasa yang lebih tepat (sesuai kebutuhan konsumen), andal, aman, dan efisien, sebab KONSUMEN INDONESIA yang tangguh akan menjadi salah satu landasan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional yang lebih berdaya saing.
Dalam melaksanakan tugas kelembagaan, lembaga ini dapat melakukan
kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan
konsumen dan dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya,
baik yang bersifat nasional maupun internasional.
LPK CITRA Mandiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
LPK CITRA Mandiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor
59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai berikut :
Pasal 3
Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Penjelasan
Yang dimaksud dengan berbagai informasi misalnya hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan mengenai proses produksi, standar, label, promosi dan periklanan, klausula baku, dan lain-lain.
Penyebaran informasi yang dilakukan LPKSM dapat dilaksanakan melalui kegiatan : pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pelayanan informasi, dan lain-lain
Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal 6
Pelaksanaan kerja sama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Penjelasan
Penelitian, pengujian dan/atau survei dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
Pasal 9
1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
Pengawasan oleh lembaga diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, sebagai berikut :
Dalam melakukan kegiatan, Lembaga diberi Kewenangan ( Legal Standing ) oleh
DASAR HUKUM :
5) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN (STRANAS-PK)
Demikian sekilas tentang LPK CITRA Mandiri
Pengurus
ttd
Syahril Agoes
Selamat malam. Perkenalkan nama saya Dania, mahasiswi semester 7 Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB. Kebetulan saya akan melakukan penelitian mengenai konsumen cerdas, apakah LPK Citra Mandiri masih aktif dan dapat saya wawancarai melalui online atau email mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan LPK Citra Mandiri dan feedback dari konsumen berkaitan dengan konsumen cerdas? Terimakasih😊
BalasHapus