Rabu, 06 Juni 2018

TINDAK LANJUT LAPORAN MARIANA, LPK CITRA Mandiri TEMUKAN 6 SURAT TANAH NURSITA NAENGGOLAN BERMASALAH


Temuan tersebut bermula dari pengaduan Ibuk Mariana di kantor LPK CITRA Mandiri pada tanggal 30 Mei 2018 lalu atas dugaan pencaplokan lahannya oleh Nursita Naenggolan, namun sebelumnya Ibuk Mariana telah membuat laporan di Polsek Mandau dengan nomor pengaduan : 322/V/2016/RIAU/BKS/SEK-MDU Tanggal 23 Mei 2016 lalu atas pengrusakan tanaman milik pelapor yang berlokasi di Jl. Cucut, Desa Buluh Manis, dan sejak laporan dibuat penyidik sudah memeriksa saksi saksi pelapor, sayangnya ketika terlapor dan para saksinya meskipun telah berulang kali di panggil penyidik namun tidak ada yang datang menghadap

Ironisnya bukannya mengadakan upaya paksa malah penyididik mendiamkan kasus tersebut sehingga kasus yang awalnya merusak tanaman pelapor tersebut kini malah diduga telah menjadi pencaplokan lahan milik pelapor seluas 8 Ha oleh Nursita Naenggolan dengan dalih bahwa ia juga punya 6 surat diatas lahan Ibuk Mariana dan lahan warga suku sakai jembatan 2

Setelah membuat pengaduan di LPK CITRA Mandiri, maka secara maraton Pak Agoes sapaan Ketua LPKCM ini dengan anggotanya mendatangi satu persatu instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat tanah tersebut guna mendapatkan bukti kelegalan lahan yang di klaim Nursita tersebut, dan hasilnya Nursita di duga keras telah mencaplok lahan warga puluhan hektar, sebab surat yang di tunjukkan Nursita itu adalah surat lahan di atas tanah lain yang bukan lahan Ibuk Mariana dan warga sakai jembatan 2 desa buluh manis tersebut

Dan setelah Pak Agoes memeriksa surat tanah Nursita tersebut di Kantor lurah Pematang Pudu dan di Kasi Pemerintah Kec. Mandau berdasarkan data aslinya, banyak di dapat kejanggalan kejanggalan dan surat tersebut terbit di duga atas dasar pemalsuan dokumen, sebab dokumen tersebut selain terdapat kejanggalan juga tanpa dilengkapi surat dasar kepemilikan, tanpa surat keterangan ahli waris, tanpa KTP pemilik lahan dan tanpa KTP para saksi sepadan tutur Pak Agoes.

Atas kejadian ini LPKCM akan coba mediasi dulu untuk mencari solusi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan melibatkan aparat pemerintah desa atau kelurahan, namun manakala tidak tercapai kesepakatan, maka Pak Agoes dan Ibuk Mariana akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau, sebab dalam kasus ini diduga ada keterlibatan Oknum Polisi dan Kasi Pemerintah Kec.Mandau siap untuk mencabut sementara surat tanah Nursita apabila LPKCM telah merampungkan investigasi lapangannya serta memberikan laporan yang disertai bukti kepada kami tutur Kasi imbuh Pak Agoes. (SAJM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar