Senin, 17 September 2018

LPK CITRA Mandiri SAMPAIKAN TEMUAN SELAMA MENINDAK LANJUTI PENGADUAN MARIANA DAN ZULKARNAIN PANJAITAN ATAS DUGAAN PENCAPLOKAN LAHAN WARGA OLEH NURSITA BR. NAINGGOLAN

Duri (17/09), Laporan atas temuan tersebut disampaikan oleh Bagian Penindakan yaitu Ibuk Ani Safitri, SH pada rapat yang dipimpin oleh Ketua LPKCM Bapak Syahril Agoes di Lt. 2 Ruang Rapat Pemerintah Kecamatan Mandau ini, dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kelurahan Pematang Pudu, Desa Buluh Manis, Desa Petani serta para pihak yang bersengketa terkecuali dari pihak Nursita Br. Nainggolan, Benny Artony Nainggolan maupun pengacaranya tak satupun yang menampakkan batang hidungnya

Selain penyampaian temuan tersebut pihak LPKCM juga menyampaikan bukti-bukti audio dan video terhadap para pihak yang dimintai keterangan oleh LPKCM melalui infokus yang sudah terlebih dahulu disediakan atas permintaan LKPCM kepada Pemerintah Kecamatan Mandau, laporan LPKCM yang sangat detail itu juga menampilkan gambar satelit google sebagai bukti tambahan, sebab menurut Ketua bahwa " gambar satelit itu valid dan diambil oleh google pada bulan April 2016 dan belum di update hingga hari ini, jadi ada catatan dan point penting dari sana " ujar Pak Agoes sapaan akrab Ketua ini

Setelah usai rapat Pak Agoes yang didampingi Bagian Penindakan Ibuk Ani Safitri, SH ini menyerahkan laporan atas temuan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kelurahan Pematang Pudu dan Pemerintah Desa Buluh Manis, karena ada point penting yang dianjurkan LPK CITRA Mandiri yang selambat-lambatnya sudah terlaksana dalam waktu 30 hari oleh para pihak tersebut, dan mengenai berkas untuk Nursita Br. Nainggolan dan Benny Artony Nainggolan akan dikirim secara khusus melalui kurir

Apabila para pihak tidak mengindahkan anjuran kami ini, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 10 Ayat (5) PP Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bahwa :

" Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis "

Untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, maka kami dapat melakukan gugatan perdata dan pidana atau upaya lain untuk membuat laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia ucap Ibuk Ani Safitri, SH. (Tim Publikasi)